Pendahuluan

Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompetitif merupakan hal penting bagi kemajuan Negara. Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terkuat ke-4 di dunia pada tahun 2045. Menurutnya Presiden Jokowi, negara maju harus memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas (Amalia, 2019). Oleh sebab itu, pengelolaan sumber daya manusia diperlukan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Salah satu hal dalam pengelolaan sumber daya manusia adalah melalui proses rekrutmen.

 Menurut Simamora rekrutmen merupakan serangkaian aktifitas untuk mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian. Aktivitas rekrutmen dimulai pada saat calon mulai dicari dan berakhir tatkala lamaran mereka diserahkan. Melalui rekrutmen, individu yang memiliki keahlian yang dibutuhkan didorong membuat lamaran untuk lowongan kerja yang tersedia di perusahaan atau organisasi (Ratnasari, 2013: 11).

Rekrutmen adalah salah satu fungsi manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rekrutmen melalui tujuan, transparan, dan akuntabel diharapkan dapat memperoleh sumber daya manusia (PNS) yang berkualitas, mampu melakukan tugas secara profesional. Calon Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus memiliki tujuan sebagai pemilihan calon pejabat negara yang memiliki integritas dan kualitas unggul, melalui proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel.

Pembahasan

Meninjau tahun 2018, periode pendaftaran merupakan salah satu masalah dalam proses rekrutmen dan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada tahun lalu, periode pendaftaran awalnya direncanakan akan ditutup pada 10 Oktober 2018, tetapi diperpanjang hingga 15 Oktober 2018. Periode pendaftaran diperpanjang karena bencana melanda beberapa daerah di Indonesia, seperti gempa bumi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan gempa bumi serta tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah. Alasan lain untuk ekstensi ini adalah masalah ketidakcocokan data populasi dan kesulitan dalam mengakses situs web pendaftaran.

Proses rekrutmen CPNS untuk daerah yang terkena bencana di Sulawesi Tengah ditunda. Komite Seleksi Nasional telah memutuskan bahwa proses seleksi CPNS 2018 untuk pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong ditunda hingga 2019. Selain itu, proses rekrutmen untuk CPNS regional di Papua dan Papua Barat akan dilakukan secara terpisah (setkab.go.id).

Masalah dalam proses rekrutmen dan seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bertambah ketika munculnya kebijakan perampingan: rasionalisasi dan redistribusi. Kementerian mengusulkan untuk melaksanakan kebijakan rasionalisasi selama tiga tahun, dari 2017 hingga 2019. Jika 200.000 pegawai negeri sipil pensiun setiap tahun, jumlah pegawai negeri akan menurun menjadi sekitar 4 juta orang dalam tiga tahun ke depan.

Kementerian juga akan menilai pegawai negeri sipil di seluruh negeri untuk melihat apakah mereka memenuhi syarat untuk pekerjaan mereka, dengan mempertimbangkan kinerja pekerjaan mereka. Pemerintah akan menentukan mekanisme standar untuk menilai, dengan pegawai negeri sipil yang tidak produktif atau tidak kompeten ditawarkan pensiun dini. Jumlah pegawai negeri yang akan direkrut tidak akan sebesar di masa lalu, karena dalam jangka panjang, jumlah pegawai negeri harus sesuai dengan rasio 1,5 persen dari total populasi (Amindoni, 2016).

Pedoman norma, standar, dan prosedur untuk penerapan manajemen kepegawaian diinspirasi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Terdapat beberapa kelemahan dalam implementasinya (Silo, 2017: 23-24). Pertama, mekanisme rekrutmen menerapkan sistem komputerisasi terpusat. Meskipun ada peluang bagi daerah untuk menyerahkan formasi sesuai dengan analisis kebutuhan dan pemetaan pekerjaan setiap tahun, wewenang untuk mengelola dan menentukan hasil seleksi karyawan baru ada di tangan pemerintah pusat dengan menggunakan kriteria nasional.

Kedua, ada juga praktik nepotisme dalam memberikan promosi di kantor. Penetapan staf menggunakan sistem rampasan dan bukan sistem prestasi. Itu tidak secara ketat memenuhi kriteria dan prosedur yang diperlukan, menghasilkan redundansi peran atau pengurangan kompetensi. Hal ini relevan dengan penekanan bahwa “masalah dalam rekrutmen dan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) terkait dengan aspek transparansi, persaingan, objektivitas, dan kompetensi serta berbagai hambatan dalam penerapan prinsip-prinsip kelayakan dalam rekrutmen dan seleksi” (Setyowati, 2016: 83).

Transparansi dan obyektivitas dalam menentukan formasi telah diabaikan meskipun merupakan pilar dari sistem jasa. Pada tahun 2010, Kementerian Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi tidak melampirkan analisis pekerjaan dan beban kerja dalam formasi yang diajukan, kebutuhan nyata karyawan tidak diketahui.

Kesimpulan

Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tetap menjadi salah satu ambisi paling populer di negara Indonesia. Rekrutmen PNS merupakan salah satu proses dalam upaya menciptakan sistem birokrasi yang lebih baik. Poin penting masalah dalam proses rekrutmen dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yaitu kurangnya transparansi, persaingan, kompetensi dan objektivitas dalam proses penentuan formasi, pengelolaan hasil tes, dan pengumuman kandidat yang diterima. Proses lain seperti pengumuman lowongan, pendaftaran, dan pelaksanaan tes relatif bebas dari indikasi kolusi.

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus memahami dengan baik kualifikasi, ketentuan, dan saluran atau mekanisme pendaftaran untuk mengantisipasi masalah utama yang dihadapi oleh pelamar CPNS. Pengembangan manajemen karier pegawai negeri sangat penting karena memandu staf untuk merencanakan posisi pekerjaan mereka di masa depan. Selain itu, bermanfaat bagi manajer di sektor publik untuk melakukan penempatan dan promosi staf. Oleh karena itu, perumusan dan implementasi pengembangan jalur karier adalah suatu keharusan untuk menemukan staf terbaik di pekerjaan yang tepat.

Daftar Pustaka

Amindoni, Ayomi. 2016. Indonesia seen to have 1 million excess civil servants. https://www.thejakartapost.com/news/2016/06/07/indonesia-seen-to-have-1-million-excess-civil-servants.html
Amalia, Yunita. 2019. 2045, Jokowi Sebut Ekonomi Indonesia Jadi Terkuat Ke-4 di Dunia. https://www.merdeka.com/uang/2045-jokowi-sebut-ekonomi-indonesia-jadi-negara-terkuat-ke-4-di-dunia.html
Nuswantoro, Halim. 2018. Can we improve the quality of Indonesian public service? https://www.thejakartapost.com/academia/2018/10/29/can-we-improve-the-quality-of-indonesian-public-service.html

Ingin dibuatkan seperti ini??
Butuh versi lengkap??
Atau ada tugas-tugas costum lainnya??
Silahkan Hubungi geraijasa.com di no wa 082138054433