LATAR BELAKANG
Banyak kasus pemutusan hubungan kerja yang melibatkan pengusaha dan pekerja di berbagai perusahaan. Walaupun pemutusan hubungan kerja merupakan hal yang wajar dalam dunia ketenagakerjaan, namun pelaksanaannya membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga atau pemikiran. Oleh karena itu, pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir. Oleh karena itu pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus melakukan segala upaya untuk mencegah pemutusan hubungan kerja, seperti pengaturan waktu kerja, penghematan, perbaikan cara kerja, dan pembinaan terhadap pekerja. Namun pada kenyataannya, hal tersebut membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya (Aisyah, 2016).
Pemutusan hubungan kerja tidak jarang terjadi pada pekerja di suatu perusahaan, seperti yang sering terjadi pada CV. Slamet, dimana berdasarkan pengamatan peneliti banyak tindakan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja karena diduga melakukan tindakan pencurian. Dimana menurut keterangan Bapak Aji selaku Kepala Administrasi CV. Salmet bahwa kasus pemutusan hubungan kerja yang terjadi penyebab utamanya tidak lain adalah pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja atau buruh.
Pelanggaran int, dalam hal ini, bobot. Pencurian yang dilakukan oleh pekerja atau buruh di lingkungan perusahaan Karsa Utama menyebabkan perusahaan mengalami kerugian material. Dimana berdasarkan wawancara dengan Bapak Aji selaku Kepala Administrasi CV. Slamet pada tanggal 3 Juni 2023, sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja telah diberhentikan oleh perusahaan karena melakukan pencurian.
Secara yuridis Pasal 158 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan yang berat, seperti melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan dan dalam pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja/buruh.
Pekerja yang sering mendapat pemutusan hubungan kerja oleh pemberi kerja di perusahaan CV. Slamet harus mendapat perhatian dan perlindungan hukum yang lebih serius, termasuk hak-hak pekerja yang di-PHK. Berdasarkan latar belakang diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengajukan judul sebagai berikut: “Perlindungan Hukum terhadap Pegawai yang Menerima Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Proses Hukum (Studi Kasus CV. Slamet)”.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana perlindungan hukum bagi pegawai yang menerima pemutusan hubungan kerja tanpa proses hukum di CV. Slamet?
TUJUAN PENELITIAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pegawai yang menerima pemutusan hubungan kerja tanpa proses hukum di CV. Slamet.
KERANGKA TEORI
- Teori Perlindungan Hukum
Dengan hadirnya hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berguna untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan kepentingan-kepentingan yang biasa bertentangan antara satu sama lain. Maka dari itu, hukum harus bisa mengintegrasikannya sehinggabenturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan seminimal mungkin. Pengertian terminologi hukum dalam Bahasa Indonesia menurut KBBI (2012) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa ataupun pemerintah, undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan atau kaidah tentang peristiwa alam tertentu, keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan, atau vonis.
Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian. Adapun pendapat yang dikutip dari beberapa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai berikut :
- Menurut Philipus M. Hadjon Selalu berkaitan dengan kekuasaan. Ada dua kekuasaan pemerintah dan kekuasaan ekonomi. Dalam hubungan dengan kekuasaan pemerintah, permasalahan perlindungan hukum bagi rakyat (yang diperintah), terhadap pemerintah (yang memerintah). Dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi, permasalahan perlindungan hukum adalah perlindungan bagi si lemah (ekonomi) terhadap si kuat (ekonomi), misalnya perlindungan bagi pekerja terhadap pengusaha (Wijayanti, 2009).
- Menurut Muchsin perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah – kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.
Dalam merumuskan prinsip perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, landasan berpijaknya adalah Pancasila sebagai dasar ideologi dan dasar falsafah negara. Pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dikatakan bersumber pada Pancasila, karena pengakuan dan perlindungan terhadapnya secara intrinsik melekat pada Pancasila. Selain bersumber pada Pancasila prinsip perlindungan hukum juga bersumber pada prinsip negara hukum. Menurut Philipus M Hadjon, yang mengemukakan prinsip negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut :
- Adanya hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
- Hubungan fungsional yang proposional antara kekuasaan-kekuasaan Negara.
- Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjon, 1990).
Jika dilihat dari sarananya perlindungan hukum dibagi menjadi dua, yaitu sarana perlindungan hukum preventif dan sarana perlindungan hukum represif. Menurut Philipus M Hadjon dengan bukunya yang berjudul Pelindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Penanganannya dan Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, di Indonesia belum ada pengaturan secara khusus mengenai sarana perlindungan hukum preventif. Philipus M Hadjon dalam bukunya juga lebih menitikberatkan kepada sarana perlindungan hukum yang represif, seperti penanganan perlindungan hukum di lingkungan Peradilan Umum. Ini berarti bahwa perlindungan hukum baru diberikan ketika masalah atau sengketa sudah terjadi, sehingga perlindungan hukum yang diberikan oleh Peradilan Umum bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Begitu juga dengan teori-teori lain yang menyinggung tentang perlindungan hukum juga membahas sarana perlindungan hukum yang bersifat represif.
- Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berhentinya hubungan hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja. Pemutusan hubungan kerja bisa disebabkan oleh beberapa hal, tergantung pada alasannya, pemutusan hubungan kerja (PHK) membutuhkan lembaga untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tersebut.
Pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan semena-mena dan secara sepihak, dan dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu. Dalam Pasal 151 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai berikut :
- Pengusaha,pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
- Dalam hal segala telah diupayakan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat di hindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.
- Sebagaimana dalam perundingan dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 Ayat 1 pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja dengan alasan pekerja telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
- Melakukan pencurian, penipuan dan penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.
- Memberikan keterangan palsu atau dipalsukan yang membuat kerugiaan pada perusahaan.
- Mabuk, meminum minuman keras yang membuat mabuk, memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika dan zat adictive lainnya dilingkungan kerja.
- Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
- Menyerang, mengancam, menganiaya atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja.
- Membujuk untuk melakukan perbuatan yang bertentangan denganperaturan perundang-undangan.
- Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya ditempat kerja.
- Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugiaan perusahaan.
- Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya di rahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.
Perusahaan dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Jadi pihak yang mengakhiri perjanjain kerja sebelum jangka waktu yang di tentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Pemberhentian Pekerja secara Masal atau Pengurangan Buruh. Dalam hal pemberhentian secara perorangan, berlaku pula pemberhentian secara masal atau pegurangan pekerja berdasarkan alasan ekonomis. Alasan untuk mengurangi pekerja yang bersangkutan dengan jalannya perusahaan, biasanyaa bersifaat ekonomis dan teknis.
Adapun alasan-alasan yang dipandang sebagai alasan yang cukup kuat untuk menunjang pembenaran pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha atas diri seorang atau beberapa pekerja pada dasarnya ialah sebagai berikut :
- Alasan Ekonomis
- Menurunnya hasil produksi yang dapat pula disebabkan oleh merosotnya kapasitas produksi perusahaan yang bersangkutan;
- Merosotnya penghasilan perusahaan
- Merosotnya kemampuan perusahaan tersebut untuk membayar upah/gaji dalam keadaan yang sama dengan sebelumnya.
- Pelaksanaanya rasionalisme atau penyederhanaan yang berarti pengurangan pekerja dalam jumlah besar dalam perusahaan yang bersangkutan.
- Alasan tentang diri pribadi pekerja yang bersangkutan.
- Tidak memiliki kemampuan kerja dan prestasi yang memadai selaras dengan target yang telah ditentukan, mesikpun bebagai usaha dan waktu yang diberikan untuk memberikannya sudah cukup banyak.
- Tidak memiliki tingkah laku yang baik : tidak jujur, kurang mempunyai rasa tanggung jawab,sering mangkir tanpa alasan dll.
- Tidak memiliki kekuatan jasmani yang sepadan dengan beratnya tugas yang diemban, dan sebagainya.
- Karena meninggalnya pengusaha dan tidak ada ahli waris yang mampu melanjutkan hubungan kerja dengan pekerja yang bersangkutan (Wijayanti, 2009).
Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut, maka dapat di pahami bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya opsi terakhir untuk menyelamatkan perusahaan.
METODE PENELITIAN
- Data/Informasi
Jenis penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum empiris yang didukung oleh data lapangan. Data yang digunakan adalah data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa studi kepustakaan.
- Sumber Data/Informasi
- Data Primer
Sumber data primer akan diperoleh langsung dari fakta hasil observasi dan data hasil wawancara dengan responden yang telah ditentukan dalam sampel. Responden adalah orang-orang yang terlibat langsung dengan obyek penelitian.
- Data Sekunder
Data sekunder merupakan sumber data yang diperoleh dari kepustakaan yang berkaitan dengan buku/artikel tentang ketenagakerjaan, serta semua undang-undang, baik yang bersumber dari konstitusi maupun semua undang-undang tentang ketenagakerjaan, dan semua dokumen pendukung yang berkaitan dengan topik yang dibahas dalam penelitian ini.
- Cara Memperoleh Data/Informasi
Untuk mengumpulkan data dari obyek yang diteliti, peneliti menggunakan prosedur observasi yaitu mengamati secara langsung kronologis pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang bekerja di CV. Slamet dan meneliti bentuk perlindungan apa saja yang mereka terima. Proses wawancara adalah peneliti akan mewawancarai langsung pihak-pihak yang telah ditentukan sebelumnya oleh peneliti. Dan terakhir, teknik dokumentasi merupakan alat atau pelengkap untuk membantu dalam menyusun data yang berkaitan dengan kepentingan penelitian.
- Metode Analisis
Dalam penelitian ini analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif, artinya peneliti akan menggambarkan gambaran subjek dan objek penelitian sebagai hasil dari penelitian yang dilakukannya.
- Cara Menarik Kesimpulan
Proses eliminasi digunakan untuk menghilangkan kesimpulan yang tidak dapat didukung, sampai menemukan yang mendukung
