A. Latar Belakang Masalah
Tanah sebagai salah satu sumber daya alam yang mempunyai peran bagi keperluan pembangunan bangsa Indonesia dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian direalisasi dalam Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Bumi menurut UUPA adalah permukaan bumi, dan tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi disebut juga dengan tanah menurut UUPA. Tanah yang dimaksudkan disini bukan mengatur tanah dalam segala aspeknya, melainkan hanya mengatur salah satu aspeknya, yaitu tanah dalam pengertian yuridis yang disebut hak-hak penguasaan atas tanah.[1]
Dalam Pasal 2 UUPA dijelaskan bahwa Negara sebagai organisasi kekuasaan dari bangsa dan rakyat Indonesia yang mempunyai hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Hak menguasai tersebut memberi wewenang untuk mengatur bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk memelihara tanah. Hal tersebut seperti yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 14 dan 15 UUPA.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1)
UUPA menentukan bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara maka ditentukan
adanya macam-macam hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat
diberikan kepada dan dapat dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum. Hak-hak atas
tanah yang dimaksud tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 16 UUPA.
UUPA memberi tugas kepada Pemerintah untuk
melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan tujuan memberikan
jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan memberikan sertipikat
sebagai tanda bukti hak. Pemberian sertipikat sebagai tanda bukti hak atas
tanah belum tentu memberikan perlindungan hukum bila terkait dengan kepemilikan
hak atas tanah di sempadan sungai.
Sehubungan dengan latar belakang diatas maka penulis terdorong untuk melakukan penelitian untuk mengkaji lebih lanjut serta menuangkan dalam bentuk tesis yang berjudul : “HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DI SEMPADAN SUNGAI CODE KOTA YOGYAKARTA”.
[1] Urip Santoso, 2009, Hukum Agraria dan Hak-Hak AtasTanah, Kencana, Jakarta, hlm.73
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
- Bagaimana hak penguasaan atas tanah di sempadan Sungai Code di Kota Yogyakarta?
- Bagaimana jaminan perlindungan hukum penguasaan tanah di sempadan Sungai Code?
C. Metode penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu dengan melihat kenyataan hukum dalam masyarakat. Peneilitian ini digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi social di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi temuan bahan non hukum bagi keperluan penulisan hukum.[1]
Analisis data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode kualitatif. Data yang dikumpulkan baik melalui
penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif yaitu suatu cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif, yaitu
apa yang dinyatakan oleh responden dan narasumber secara tertulis atau lisan,
dan juga perilakunya yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu
yang utuh. Setelah analisis data selesai, maka hasilnya akan disajikan secara
deskriptif yaitu dengan menguraikan dan menggambarkan apa yang ada sesuai
dengan permasalahan yang diteliti.
[1] Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.8
D. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Hak Penguasaan Atas Tanah di Sempadan Sungai Code di Kota Yogyakarta
a. Hak Menguasai dari Negara
Pasal 2 ayat (2) angka 1 UUPA menentukan bahwa Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, dan ruang angkasa tersebut. Mengingat ketentuan Pasal 2 ayat (2) UUPA tersebut maka Pemerintah membuat rencana umum mengenai persediaan , peruntukan, dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaa alam yang terkandung didalamnya, seperti yang diamanatkan dalam Pasal 14 UUPA. Hal tersebut menjadi dasar dikeluarkannya UU Penataan Ruang.
b. Ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010
Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang. Dalam penelitian ini difokuskan pada rencana pola ruang wilayah. Ketentuan Pasal 58 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 menentukan bahwa: “rencana pola ruang wilayah terdiri atas : a Kawasan Lindung Daerah; b. Kawasan budidaya Daerah”. Kawasan Lindung Daerah meliputi: a. Kawasan perlindungan setempat; b. Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; c. Kawasan rawan bencana.
2. Jaminan Perlindungan Hukum Penguasaan Tanah di Sempadan Sungai Code
a. Penggunaan Tanah di Sempadan Sungai Code di Kecamatan Danurejan Berdasarkan Hak Milik Atas Tanah
Tanah di sempadan Sungai Code di Kecamatan Danurejan digunakan oleh pemegang hak milik atas tanah untuk mendirikan bangunan. Penggunaan tanah tersebut ternyata tidak sesuai dengan peraturan zonasi rencana tata ruang wilayah Kota Yogyakarta, yang menentukan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung dan juga untuk ruang terbuka hijau. Anjuran untuk kawasan sempadan sungai diatur dalam tabel 3 lampiran II Perda No. 2 Tahun 2010 yang menentukan bahwa “tidak diperbolehkan mendirikan bangunan, permukiman yang mengganggu kelestarian sempadan kawasan sungai”.
b. Perlindungan Hukum Penguasaan Tanah di Sempadan Sungai Code
Penguasaan tanah di sempadan sungai Code telah dikuasai sebelum UUPA berlaku di Yogyakarta pada tahun 1984, kemudian setelah UUPA berlaku di Yogyakarta dilakukan pendaftaran tanah, sehingga tanah di sempadan Sungai Code di Kceamatan Danurejan berstatus hak milik.
Kepemilikan hak milik atas tanah secara adat dan turun temurun menjadi dasar kantor pertanahan melaksanakan pendaftaran tanah. Tujuan dari pendaftaran tanah dimuat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 yaitu salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan. Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
E. Kesimpulan dan Saran
1. Kesimpulan
- Hak penguasaan atas tanah di sempadan Sungai Code di Kota Yogyakarta adalah pada dasarnya tanah Negara, karena berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) jo Pasal 100 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta menentukan bahwa sempadan sungai peruntukkannya untuk Kawasan Lindung Daerah. Pada kenyataannya bahwa hak penguasaan atas tanah di sempadan Sungai Code di Kota Yogyakarta khususnya di Kecamatan Danurejan adalah hak perseorangan atas tanah yang berstatus Hak Milik atas tanah. Kepemilikan Hak Milik atas tanah di sempadan Sunngai Code di Kecamatan Danurejan terbukti dengan keterangan yang ada dalam Peta Tematik (terlampir) yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta
- Jaminan perlindungan hukum penguasaan tanah di sempadan Sungai Code ada, yaitu dibuktikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Yogyakarta yang mengambil sikap untuk menghormati eksistensi masyarakat masyarakat yang tinggal di sempadan Sungai Code, sehingga pemegang hak milik atas tanah di kawasan tersebut masih dapat memanfaatkan, menggunakan tanah tersebut sesuai dengan hak atas tanahnya yang berstatus Hak Milik, dan berkewajiban menjaga lingkungan kebersihan kawasan tersebut agar fungsi sungai tidak terganggu. Kebijakan tersebut berdasarkan ilmu hukum administrasi Negara mengacu pada asas kebebasan bertindak (freies Ermessen), didasarkan dengan asas kebijaksanaan.
2. Saran
- Kepada Pemerintah
Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah untuk menghormati eksistensi warga sempadan Sungai Code, maka Pemerintah perlu mengkaji ulang Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta, dan membuat kebijakan secara tertulis, dan membuat peraturan khusus mengenai sempadan sungai untuk mencapai kepastian hukum. Pemerintah juga perlu melaksanakan sosialisai secara rutin kepada masyarakat yang tinggal di Sempadan Sungai Code tentang pengaturan, pemanfaatan, hak dan kewajiban dan larangan terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah di sempadan sungai.
- Kepada Masyarakat
Masyarakat perlu mendukung Pemerintah dalam mewujudkan tertib tata ruang yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemegang hak milik atas tanah khususnya di sempadan Sungai Code harus bekerja sama dengan Pemerintah apabila nantinya ada pengadaan tanah di sempadan sungai Code untuk kawasan lindung, maka masyarakat harus memiliki kesadaran dan keinginan untuk pindah dari sempadan sungai Code, dan tidak lupa pemegang hak milik atas tanah berhak mendapatkan ganti kerugian atas pengadaan tanah.
DAFTAR PUSTAKA
Ashshofa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Bambang, Sunggono, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Basri, Mohammad, 2009, Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Ashori, Malang.
Hadisoeprapto, Hartono, 2006, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Harsono, Boedi, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Hasni, 2010, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Ingin dibuatkan naskah publikasi seperti ini??
Butuh Versi lengkap??
Atau ada tugas costum lainnya??
Silahkan hubungi geraijasa.com di wa 0821-3805-4433