Latar Belakang
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia menjadi saksi pertumbuhan bank syariah. Pada awalnya Undang-undang Perbankan Indonesia No. 14 Tahun 1967 tidak mengatur tentang pendirian bank syariah di Indonesia. Namun, pada tahun 1992 Undang-undang tersebut diubah dengan Undang-Undang Perbankan Indonesia No. 7 Tahun 1992. Bank syariah secara resmi didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang yang sama. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia yang didirikan pada tanggal 1 Mei 1992. Walaupun amandemen tersebut memperbolehkan berdirinya bank syariah, namun belum ada aturan yang detail mengenai prinsip syariah bagi perbankan, misalnya amandemen tersebut mengakui bahwa bank beroperasi dengan “prinsip bagi hasil” (Masykur, 2017). Menurut Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 72 tahun 1992, bagi hasil sesuai dengan prinsip syariah yang digunakan oleh bank untuk:
- menetapkan ganti rugi yang akan diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan/penggunaan dana masyarakat yang dipercayakan kepadanya;
- menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat berupa pembiayaan baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja;
- menetapkan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain yang lazim dilakukan oleh bank atas dasar bagi hasil.
Dorongan dan dukungan lebih lanjut untuk bank syariah adalah melalui Amandemen Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998. Terakhir, pada tahun 2008, Pemerintah Indonesia menetapkan undang-undang khusus untuk perbankan syariah, Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008. Menurut Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang tersebut, Indonesia memiliki sistem perbankan ganda. Artinya, negara ini memiliki dua sistem perbankan yang berjalan, yaitu sistem perbankan konvensional dan syariah. Menarik untuk dicatat bahwa dalam konteks Indonesia, istilah yang digunakan untuk menyebut perbankan syariah adalah perbankan syariah. Namun untuk memudahkan pembahasan dalam tulisan ini, terminologi umum yang digunakan adalah perbankan syariah.
Perbankan Syariah telah berkembang pesat di Indonesia sejak Bank Syariah pertama didirikan pada tahun 1992. Hingga Oktober 2020, terdapat 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, dan 163 BPRS yang didirikan sesuai data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari sisi aset, per Oktober 2020 aset Bank Umum Syariah di Indonesia tercatat sebesar Rp 571,177 triliun, meningkat sebesar Rp 71,196 triliun dari September 2018. Secara struktur, Bank Umum Syariah masih mendominasi pangsa aset sebesar 66,85 %, diikuti oleh Unit Usaha Syariah sebesar 33,14% (Otoritas Jasa Keuangan, 2020).
Untuk pertumbuhan bank syariah di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah menetapkan target bank syariah mencapai pangsa pasar 10,9% pada tahun 2019 (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2016). Namun per September 2019, Bank Umum Syariah di Indonesia hanya mampu meraih 6,01% pangsa pasar (Nordiansyah, 2019). Pertumbuhan bank syariah di Indonesia saat ini menimbulkan tantangan hukum terhadap sistem hukum saat ini. Ini termasuk undang-undang yang mengatur bank syariah dan penyelesaian sengketa untuk bank syariah. Sengketa dapat terjadi antara bank syariah dengan nasabahnya seperti wanprestasi dalam pembayaran atau dalam hal fasilitas pembiayaan. Penyelesaian sengketa pada bank syariah diatur dalam Bab IX Pasal 55 Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008. Undang-undang tersebut mengatur bahwa:
- Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan melalui sidang di Pengadilan Agama.
- Dalam hal para pihak telah menyepakati penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penyelesaian sengketa harus sesuai dengan isi Akad (akad).
- Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Pasal 55 memberikan dua cara penyelesaian sengketa di bank syariah, melalui Pengadilan Agama atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa alternatif lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Mekanisme alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih adalah saling pengertian, mediasi, dan arbitrase. Studi ini memberikan kontribusi untuk pemahaman yang lebih baik tentang penyelesaian sengketa bank syariah di Indonesia.
Penelitian ini mengkaji tidak hanya peraturan perundang-undangan tentang penyelesaian sengketa bank syariah di Indonesia, tetapi juga isu dan tantangan yang dihadapi oleh para praktisi bank syariah dalam hal ini. Selanjutnya, penelitian ini juga akan menganalisis kecenderungan penyelesaian sengketa oleh pengadilan dan melalui alternatif penyelesaian sengketa bagi Bank Syariah.
Rumusan Masalah
- Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa Bank Syariah di Indonesia?
- Bagaimana masalah-masalah yang dihadapi oleh Peradilan Agama sebagai pijakan utama penyelesaian sengketa?
- Bagaimana rekomendasi untuk pelaksanaan penyelesaian sengketa yang efektif?
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mendalami penyelesaian sengketa bagi Bank Syariah menurut Hukum Indonesia. Secara khusus, ini mencoba untuk:
- Mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa Bank Syariah di Indonesia.
- Mengidentifikasi masalah-masalah yang dihadapi oleh Peradilan Agama sebagai pijakan utama penyelesaian sengketa.
- Memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan penyelesaian sengketa yang efektif.
Kerangka Teori
- Sengketa Perbankan Syariah
Sengketa mengacu pada konflik antara satu pihak dengan pihak lain yang berkaitan dengan hak yang berharga, seperti uang atau usaha (Kolopaking, 2013). Lebih lanjut Ali (2004) menyatakan bahwa perselisihan atau konflik adalah keadaan dimana dua pihak atau lebih memperebutkan posisinya sendiri, masing-masing pihak menekan pihak lain dan masing-masing pihak gagal mencapai mufakat tetapi tetap memperjuangkannya. tujuan mereka sendiri. Sedangkan dalam konteks Bank Syariah, Suadi (2018) mendefinisikan sengketa Bank Syariah sebagai sengketa bisnis. Sengketa Bank Syariah dapat terjadi sebelum atau sesudah Akad disepakati oleh para pihak. Misalnya, perselisihan bisa karena harga barang dalam akad, atau karena objek akad dalam akad yang bersangkutan digunakan.
- Penyelesaian Sengketa Bank Syariah di Indonesia
Sufiarina (2013) menyatakan bahwa penyelesaian sengketa adalah suatu cara, metode atau mekanisme yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk mendapatkan solusi penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa yang melibatkan bank syariah diatur dalam Bab IX Pasal 55 Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008. Disebutkan bahwa:
- Penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan melalui sidang di Pengadilan Agama.
- Dalam hal para pihak telah menyepakati penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka penyelesaian sengketa harus sesuai dengan isi Akad (akad).
- Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Menurut Pasal 55, secara umum terdapat dua cara penyelesaian sengketa bank syariah di Indonesia, yaitu melalui jalur litigasi non litigasi (alternatif penyelesaian sengketa). Untuk litigasi, yurisdiksi ada di Pengadilan Agama.
Sedangkan untuk alternatif penyelesaian sengketa, UU tersebut menyatakan bahwa Islam bank dapat menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif berikut:
- Saling pengertian
Antonio (2001) menyatakan bahwa pilihan pertama untuk menyelesaikan sengketa di bank syariah adalah melalui saling pengertian. Proses ini dapat terjadi ketika para pihak yang bersengketa duduk dalam forum yang sama untuk menyelesaikan sengketa dan bersepakat untuk memilih solusi terbaik dalam penyelesaian sengketa. Dalam saling pengertian, tidak ada keterlibatan pihak ketiga dalam perselisihan tersebut. Sidang hanya melibatkan bank syariah dan pihak yang bersengketa dengan bank tersebut. Saling pengertian hanya efektif ketika kedua belah pihak bertindak dengan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan.
- Mediasi
Alternatif penyelesaian sengketa lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa bank syariah adalah melalui mediasi.
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lainnya
Basyarnas adalah lembaga yang dibentuk untuk memeriksa sengketa bank syariah melalui arbitrase. Awalnya dimaksudkan untuk memfasilitasi Bank Muamalat Indonesia dalam menyelesaikan sengketanya.
- Pengadilan niaga
Salah satu opsi penyelesaian sengketa alternatif di atas dianggap kontroversial yaitu kemungkinan memilih pengadilan niaga untuk menyelesaikan sengketa bank syariah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) yang menempatkan penyelesaian sengketa bank syariah di bawah yurisdiksi Pengadilan Agama. Untuk menyelesaikan masalah ini, pada tanggal 19 Oktober 2012, Dadang Achmad (Direktur CV. Konsultan Benua Enginering) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi Indonesia untuk melakukan uji materi atas masalah ini. Uji materi yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengadilan niaga tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani sengketa bank syariah (Prosiding Mahkamah Konstitusi, kasus No.93/PUU-X/2012).
Kerangka Konsepsional
Gambaran tentang sengketa yang dihadapi oleh Bank Syariah Indonesia, penyelesaian sengketa dari perspektif Islam serta penyelesaian sengketa untuk Bank Syariah di Indonesia.
Metode Penelitian
- Data/Informasi
Data penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Data primer bersifat faktual dan asli sedangkan data sekunder hanyalah analisis dan interpretasi dari data primer.
- Sumber Data/Informasi
Karena penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penelitian ini terutama merupakan penelitian kepustakaan dimana data dikumpulkan dari sumber primer dan sekunder.
- Cara Memperoleh Data/Informasi
Dalam penelitian ini, sumber data primer dikumpulkan dari undang-undang, terutama semua undang-undang yang terkait dengan Bank Syariah dan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia dan kasus hukum, seperti proses Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012. Buku dan artikel digunakan sebagai sumber data sekunder. Penelitian ini juga mencoba mencari tahu dan mengkonfirmasi secara empiris beberapa aspek terkait Bank Syariah dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak dapat diperoleh dari literatur, regulasi dan dokumenter. Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data dari para ahli yang terlibat dalam penyelesaian sengketa terkait Bank Syariah di Indonesia.
- Metode Analisis
Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis analitik dan/atau analisis interpretatif. Data yang terkumpul diklasifikasikan secara proporsional ke dalam teori dan kerangka terkait Bank Umum Syariah di Indonesia serta data terkait mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia. Setelah diklasifikasikan ini, data ditafsirkan dan dianalisis secara hukum.
- Cara Menarik Kesimpulan
Studi ini menyelidiki dan mengkaji kerangka hukum penyelesaian sengketa bagi Bank Syariah di Indonesia untuk memastikan posisi yang komprehensif tentang kelebihan dan kekurangannya. Pemahaman yang mendalam tentang kerangka hukum terkait penyelesaian sengketa yang melibatkan Bank Syariah di Indonesia memungkinkan peneliti untuk menilai dan menarik kesimpulan yang tepat untuk penelitian ini.
