Pendahuluan
Otonomi daerah merupakan kewenangan yang diperoleh daerah otonom yang digunakan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengurus kepentingan rakyat dengan menggunakan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menambah pelayanan dan kesejahteraan masyarakat setempat secara adil dan menyeluruh serta berkelanjutan (Wibisono et al., 2020). Bagian yang berdasarkan pembangunan nasional, yaitu pembangunan wilayah yang diarahkan untuk menyeimbangkan wilayah dan meningkatkan laju pertumbuhan antar wilayah, antar kota maupun antar desa.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan ke-2, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan bahwa keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan menggunakan uang, termasuk seluruh kekayaan berupa hak dan kewajiban daerah. Hak adalah hak teritorial yang digunakan untuk mencari sumber pendapatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan kewajiban adalah kewajiban daerah untuk mengeluarkan uang yang akan digunakan untuk mengatur dan melaksanakan semua urusan pemerintahan daerah.
Pengelolaan keuangan daerah merupakan kegiatan holistik yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan alat yang digunakan untuk menentukan besaran pendapatan dan belanja, pemilihan keputusan dan perencanaan pembangunan, asal pembangunan untuk menilai kinerja dan akal untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan satuan kerja. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan rencana peraturan keuangan daerah yang disusun setiap tahun yang memuat perencanaan pendapatan, perencanaan pengeluaran, dan perencanaan pembiayaan daerah dalam satu tahun peraturan (Safa’ah et al., 2021).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menggambarkan klasifikasi kuantitatif berdasarkan sasaran dan tujuan pemerintah daerah dan tugas pokok dan fungsi satuan kerja yang harus disusun dalam suatu struktur yang mengacu pada pencapaian tingkat kinerja tertentu (Tarigan, 2020). Artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat memberikan gambaran kongkrit tentang kebutuhan besaran dana untuk berbagai sasaran yang ingin dicapai, tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan riil masyarakat pada periode waktu tertentu. Dengan demikian, pengalokasian dana yang digunakan untuk membiayai berbagai macam kegiatan dan kegiatan dapat memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan bersama. Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) ditinjau berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Metode
Makalah ini menggunakan pendekatan literature review pada beberapa artikel yang dikumpulkan melalui kata kunci “literature review”, “telaah literature”, “scoping review”, dan “systematic review” dari beberapa portal jurnal antara lain Google Scholar, ResearchGate, SpringerLink, dan EBSCO. Kriteria inklusi penelitian ini adalah: (1) artikel dalam bahasa Indonesia dan Inggris; (2) artikel yang ditulis dalam rentang 2012-2021. Artikel dikecualikan jika hanya tersedia dalam bentuk abstrak atau tidak terbuka aksesnya. Tinjauan pustaka adalah kegiatan menelaah buku, artikel ilmiah, dan sumber-sumber lain yang relevan dengan suatu masalah, bidang penelitian, atau teori tertentu yang bertujuan untuk memberikan gambaran, ringkasan, dan evaluasi kritis terhadap karya-karya tersebut. Tinjauan literatur dirancang untuk memberikan gambaran tentang sumber-sumber yang diteliti tentang topik tertentu (Pradana et al., 2021).
Makalah ini membahas Akuntansi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun 2021-2023. Dengan menggunakan kata kunci di atas, ditemukan 52 artikel berdasarkan abstrak dan judul yang memenuhi kata kunci yang diminta. Setelah melakukan seleksi dan penyaringan, peneliti mencoba menemukan teks lengkap dari setiap artikel yang sesuai. Teks lengkap yang diperoleh kemudian dibaca untuk mendapatkan beberapa artikel akhir yang dapat dipelajari lebih lanjut dan dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian dari beberapa artikel akhir. Sebanyak 4 artikel teks lengkap digunakan untuk tinjauan literatur ringan untuk menjawab pertanyaan penelitian ini.
Pembahasan
Studi pustaka ini dilakukan dengan mengkaji publikasi yang ada sesuai dengan materi yang diteliti yaitu analisis akuntansi di sektor publik. Dengan menggunakan kriteria pemilihan, ditemukan bahwa terdapat 4 penelitian yang menyediakan teks lengkap dan tinjauan pustaka yang lebih rinci dapat dilakukan
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa anggaran dan realisasi pendapatan daerah Kota Magelang tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dapat dikatakan sudah relatif baik realisasinya karena realisasinya melebihi jumlah yang telah dianggarkan. Dalam hal ini Kota Magelang berkewajiban untuk meningkatkan pengelolaan dan asal-usul Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan pembangunan daerah di Kota Magelang. Pada tahun 2021 dan 2023, anggaran dan realisasi belanja daerah Kota Magelang dikatakan relatif baik dalam merealisasikan belanja daerah karena realisasi belanja tidak melebihi target yang dianggarkan. Pembiayaan daerah tahun 2023 sebanyak 253.35%, sebagian besar tersebut dana tersebut digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah berupa pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal daerah.
