BAB I Pendahuluan

Seiring dengan semakin matangnya politik demokrasi di Indonesia, tuntutan dan harapan yang diberikan kepada pemerintah terus meningkat. Hal ini membutuhkan penyediaan layanan berkualitas tinggi dan efisien yang menunjukkan komitmen pemerintah kepada rakyatnya. Oleh karena itu, ketika dihadapkan pada perubahan kebutuhan masyarakat dan perubahan gaya pelayanan, diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan pelayanan publik. Namun, dalam literatur sebelumnya tidak ada analisis langsung terhadap kualitas layanan administrasi pajak Indonesia dan investigasi terhadap integritas dan transparansi mereka.

Penerimaan pajak sewa adalah sumber keuangan terpenting bagi pemerintahan daerah. Pemerintah memungut pajak dari rakyat, dan rakyat harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang. Dengan cara ini, kekayaan di tangan rakyat diubah menjadi pendapatan perpajakan pemerintah. Selama proses ini, pemerintah harus meninjau operasinya setiap saat, berinovasi dan menyederhanakan proses operasi, mendorong efisiensi kerja, dan meningkatkan kualitas layanan.

Penelitian sebelumnya menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan relawan pajak sudah sepenuhnya menerapkan etika dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (Laraswati, 2021). Penelitian Yasa dan Prayudi (2019), tidak menemukan hubungan yang signifikan antara pengamalan etika berbasis Tri Kaya Parisudha dengan perilaku kepatuhan perpajakan. Kemudian penelitian Abrahams dan Kristanto (2016) menunjukkan bahwa pada umumnya responden tidak menyetujui bahwa penggelapan pajak merupakan tindakan yang etis, meskipun sistem perpajakan tidak berjalan dengan baik, tidak ada keadilan dan terjadi diskriminasi dalam praktik perpajakan. Berdasarkan penelitian sebelumnya tersebut menunjukkan masih ada kesenjangan dalam hal penilaian etika pelayanan perpajakan.

Makalah ini terlebih dahulu meninjau teori dan literatur seputarnya untuk menyoroti semangat pelayanan dan untuk memahami keefektifan pelayanan pajak dan etikanya dalam studi kasus terpilih. Kemudian menggunakan data yang bersumber dari dua metode penelitian: wawancara tatap muka dan survei kuesioner melalui telepon. Menargetkan orang-orang yang benar-benar telah menggunakan jasa Biro Perpajakan membantu menentukan pengalaman dan persepsi kontak mereka. Oleh karena itu, makalah ini mencerminkan pendapat orang-orang yang menanggapi survei kuesioner. Peneliti berharap bahwa studi ini akan menghasilkan promosi terus menerus reformasi dalam administrasi pajak pemerintah daerah, dan akan membantu dalam meningkatkan kualitas dan kenyamanan pelayanan pemerintah daerah.

BAB II Teori Etika dan Etika Administrasi Publik

Menurut Alfred Jules Ayer (1910-1989) seorang filsuf Inggris, secara aplikatif, etika mempertanyakan pembenaran pernyataan-pertanyaan moral (Suseno, 2015). Etika adalah cabang filsafat yang membicarakan tingkah laku atau perbuatan manusia dalam hubungannya dengan baik-buruk. Dengan belajar etika diharapkan dapat membedakan istilah yang sering muncul seperti etika, norma, dan moral. Di samping itu, dapat mengetahui dan memahami tingkah laku apa yang baik menurut teori-toeri tertentu, dan sikap yang baik (Surajiyo, 2013).

Dalam ensiklopedi Indonesia, etika disebut sebagai ilmu kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup dalam masyarakat; apa yang baik dan apa yang buruk. Sedangkan secara etimologis, etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti kebiasaan atau watak. Etika menurut bahasa Sansekerta lebih berorientasi kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Etika menurut Bertens dalam (Pasolong, 2007: 190) adalah kebiasaan, adat atau akhlak dan watak. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa masalah etika selalu berhubungan dengan kebiasaan atau watak manusia sebagai individu atau dalam kedudukan tertentu, baik kebiasaan atau watak yang baik maupun kebiasaan atau watak buruk. Watak baik yang termanifestasikan dalam kelakuan baik, sering dikatakan sebagai sesuatu yang patut atau sepatutnya. Sedangkan watak buruk yang termanifestasikan dalam kelakuan buruk, sering dikatakan sebagai sesuatu yang tidak patut atau tidak sepatutnya.

Menurut Modul 1 BMP ADPU 4533 – Etika Administrasi Pemerintahan (Edisi 3), etika administrasi publik merupakan salah satu etika khusus yang membahas tentang berbagai asas etis, ajaran moral, dan norma kebaikan bagi para administrator pemerintahan dalam melaksanakan fungsinya dan menjalankan jabatannya untuk kepentingan rakyat.

Dalam lingkup pelayanan publik, etika administrasi publik (Pasolong, 2007: 193) diartikan sebagai filsafat dan profesional standar (kode etik) atau right rules of conduct (aturan berperilaku yang benar) yang seharusnya dipatuhi oleh pemberi pelayanan publik atau administrasi publik. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika administrasi publik adalah aturan atau standar pengelolaan, arahan moral bagi anggota organisasi atau pekerjaan manajemen; aturan atau standar pengelolaan yang merupakan arahan moral bagi administrator publik dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat. Aturan atau standar dalam etika administrasi negara tersebut terkait dengan kepegawaian, perbekalan, keuangan, ketatausahaan, dan hubungan masyarakat.

BAB III Pembahasan

  • Hasil Analisis Deskriptif

Survei ini menerapkan dua metode analisis statistik: statistik deskriptif, analisis komponen sampel dan kepuasan skala; dan analisis Chi-squared, dengan menggunakan informasi latar belakang responden sebagai variabel bebas dan menguji apakah terdapat perbedaan yang signifikan di antara ketiga skala tersebut. Komponen utama dari informasi demografis dari 142 responden. Skala ini dirancang untuk menyelidiki kategori konsultan di Biro Perpajakan, pendapat responden tentang kemudahan pelayanan, dan apakah mereka pernah mengalami pengalaman buruk selama proses administrasi. Pertama, responden pergi ke Biro Pajak untuk membayar pajak. Kedua, responden mengungkapkan pendapatnya terhadap berbagai kemudahan pelayanan yang diberikan oleh Biro Perpajakan dengan menggunakan skala Likert 5 poin (1 untuk sangat puas dan 5 untuk sangat tidak puas).

  • Penilaian etika pelayanan perpajakan

Skala Likert 5 poin digunakan untuk menyelidiki tanggapan tentang adanya korupsi di Biro Perpajakan, kesediaan untuk mengungkapkannya dan kepada siapa responden akan melakukannya, dan tingkat integritas dalam pelayanan.

Dari responden, 80% belum pernah mendengar atau mengalami korupsi atau perilaku koruptif di Biro Perpajakan; angka tersebut juga menunjukkan bahwa kinerja pelayanan sangat baik. Selain itu, hanya sedikit responden (0,7%) yang pernah mendengar tentang korupsi yang terjadi sebelumnya.

Penelitian ini juga menanyakan apakah jika petugas pajak meminta keuntungan yang tidak sah, responden bersedia membeberkannya, dan kepada siapa mereka akan melakukannya. Hasil survei ini sangat mengejutkan. Pertama, 81,9% responden menyatakan akan membeberkan perilaku koruptif jika petugas perpajakan meminta keuntungan yang tidak sah, 11,0% responden tidak yakin akan hal tersebut, dan hanya 7,1% responden yang menyatakan akan mengabaikannya. Dengan kata lain, mayoritas responden percaya bahwa jika terjadi suap, mereka akan bersedia untuk bertindak sebagai whistle-blower.

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433