Pendahuluan
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas, dimana Puskesmas merupakan lembaga yang memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat dalam hal kesehatan. Puskesmas dituntut untuk dapat melayani masyarakat, dapat mandiri dalam pengelolaan dan dapat berkembang serta mampu memberikan pelayanan yang dapat dijangkau oleh semua pihak, maka sudah sewajarnya bidang kesehatan dituntut untuk selalu terdepan dalam memberikan pelayanan, sehingga kekurangan sekecil apapun perlu segera dibenahi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sangat maksimal. Dikarenakan meningkatnya tuntutan optimalisasi pelayanan Puskesmas, namun pada aspek lain Puskesmas juga menghadapi banyak kendala karena terbatasnya alokasi anggaran yang tersedia untuk menjalankan operasional Puskesmas, serta birokrasi pengelolaan keuangan yang mempengaruhi kelancaran pelayanan yang diberikan.
Ketentuan Permendagri No. 79 Tahun 2018, dibuat untuk mengurangi inefisiensi pengambilan keputusan dan mendorong fleksibilitas perangkat daerah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengelola keuangannya sendiri dan mengembangkan kegiatan operasionalnya di bidang pelayanan melalui pengecualian pengelolaan keuangan yang berbeda secara umum dengan pengelolaan keuangan daerah. Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Puskesmas dapat secara mandiri mengelola keuangan dari pendapatan yang diterimanya, tidak harus disetor terlebih dahulu ke kas daerah dan tanpa ketergantungan kepada Pemerintah Daerah. Dalam pedoman pengelolaan keuangan BLUD, meskipun mengacu pada peraturan pemerintah daerah, namun pelaksanaannya berbeda dengan pengelolaan keuangan BLUD berdasarkan SE Dirjen Pengembangan Keuangan Daerah Nomor 981/4092 /KEUDA tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sedangkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah mengacu pada Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis.
Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana dari kedua bentuk peraturan tersebut dan nama-nama dokumen tersebut terdapat perbedaan antara satu dengan lainnya. Dalam pengaturan keuangan BLUD disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga BLUD dan laporan keuangan pemerintah konsisten. Dalam standar akuntansi pemerintahan, pemerintah sendiri diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan yang terdiri dari laporan anggaran, laporan keuangan, dan catatan laporan keuangan. Sebagaimana dikemukakan (Firmansyah et al., 2022) Laporan keuangan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pengguna laporan keuangan atau pemangku kepentingan. Agar bermanfaat, laporan keuangan menerapkan prinsip kehati-hatian yang dianut.
Pemeriksaan laporan keuangan badan layanan umum daerah yang diperiksa antara lain Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengacu pada Permendagri No. 2018 Pasal 79 Pasal 99 dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ref. Surat Direktur Pembinaan PK BLU tentang Kebijakan Pemeriksaan Laporan Keuangan Lembaga Layanan Umum, No. S-75/PB.5/2019. Memperhatikan kebijakan BPK atas reviu laporan keuangan BLU yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, kemungkinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) BLUD akan diaudit melalui partisipasi KAP. Laporan keuangan BLUD memberlakukan kebijakan yang sama, sedangkan opd atau pemerintah daerah hanya diperiksa oleh Inspektorat Daerah, BPK.
Pembahasan
- Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Menurut (Restianto & Bawono, 2020) pendapatan adalah arus masuk bruto manfaat ekonomi yang timbul dari kegiatan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) selama suatu periode yang mengakibatkan penambahan ekuitas bersih. Berdasarkan (Presiden Republik Indonesia, 2019) disebutkan bahwa pendapatan BLUD adalah pendapatan yang diperoleh dari kegiatan peningkatan kualitas dalam pelayanan BLUD sesuai kebutuhan, dimana seluruh pendapatan BLUD dapat langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran dari BLUD yang bersangkutan atau dapat dikatakan bahwa penerimaan BLUD diterima oleh bendahara yang menambah Ssldo. Anggaran Lebih dalam satu tahun dari periode anggaran yang menjadi hak BLUD, dan tidak perlu dibayar kembali oleh BLUD. Sedangkan pendapatan BLUD merupakan hak pemerintah yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih. Struktur pendapatan BLUD bersumber dari pelayanan, pendapatan hibah, pendapatan kerjasama dengan pihak lain, dan pendapatan BLUD lainnya yang sah.
- Belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Belanja atau pengeluaran BLUD menurut Restianto dan Bawono (2020) adalah kewajiban BLUD yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayarkan dari kas BLU dan bank dalam periode anggaran yang bersangkutan (Syaiful, 2006). Belanja modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang menambah aktiva tetap atau persediaan yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi, termasuk pengeluaran untuk biaya pemeliharaan yang mempertahankan atau meningkatkan masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset, Menurut Permendagri No. 47 Tahun 2021 disebutkan bahwa aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari masa depan ekonomi dan/atau manfaat sosial diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, dan dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan layanan kepada masyarakat umum dan sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya (Wulandari & Iryanie, 2018).
- Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pembiayaan atau Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan, dengan penjelasan pertama, Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan yang memberikan informasi pencapaian pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penyusunan LRA diambil dari neraca kode akun 4, 5 dan 6. Kedua Laporan Perubahan Saldo Anggaran memberikan informasi lebih banyak mengenai kenaikan atau penurunan saldo anggaran pada tahun laporan dibandingkan tahun sebelumnya. Saldo anggaran yang lebih sering disingkat sal sendiri merupakan gabungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA dan penyesuaian lainnya yang diperbolehkan untuk tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan. Laporan Arus Kas yang ketiga, laporan arus kas mencerminkan informasi kas, pendapatan dan pengeluaran serta saldo akhir kas pemerintah pusat/daerah terkait kegiatan operasi selama periode tertentu. Laporan Operasional Keempat, laporan yang menguraikan peningkatan pemerataan sumber daya ekonomi dan pemanfaatannya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan selama satu periode laporan. Penyusunan laporan operasional diambil dari neraca kode akun 7 dan 8. Laporan Perubahan Ekuitas Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas memberikan informasi mengenai kenaikan atau penurunan ekuitas selama tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya
Kesimpulan
Makalah ini hanya menggunakan data sekunder yang diperoleh dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Puskesmas diantisipasi untuk meningkatkan intensitas pendapatannya, misalnya dengan mengembangkan pengelolaan pendapatan dari sektor non-kesehatan, seperti gedung yang dapat disewa untuk pernikahan, sewa gedung untuk lapangan olah raga, atau fasilitas parkir, serta penarikan investor. Puskesmas di setiap Pemerintah Kabupaten dapat meningkatkan belanja modal terutama untuk alat kesehatan dan laboratorium. Hal ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dari pemeriksaan laboratorium yang dilakukan pada pasien, karena jika peralatan tidak mencukupi, pasien pada akhirnya akan dipindahkan ke rumah sakit swasta atau puskesmas lain, yang berarti Puskesmas mengeluarkan modal untuk menambah pendapatan
