Latar Belakang Masalah
Alat transportasi merupakan sarana penting sebagai tujuan pembangunan dan integrasi nasional. Dalam proses pembangunan, transporasi menjadi bidang yang vital untuk bidang-bidang lainnya. Apabila transportasi di sebuah kota bagus dan tertata rapi, maka pembangunan di kota tersebut berjalan dengan lancar. Bidang lain seperti ekonomi dan pariwisata juga akan tumbuh dengan baik mengingat transportasi memudahkan kebutuhan mobilitas ke seluruh bidang dan wilayah.
Petumbuhan penduduk yang kian padat seiring dengan perkembangan teknologi menimbulkan permasalahan yang semakin kompleks di bidang transportasi. Hal ini berdampak pada perkembangan lalu lintas yang kian modern yang semakin memudahkan orang-orang memakai jalan untuk aktivitas sehari-hari dalam rangka pekerjaannya (Jamin, 1981).[1] Sementara itu meskipun membawa kemudahan namun jumlah penggunaan kendaraan di jalan raya jugha menimbulkan polemik baru seperti peningkatan pelanggaran-pelanggaran, kemacetan lalu lintas dan kriminalitas terkait dengan lalu lintas.
Di lihat dari sisi sosial dimana penduduk mengalami
peningkatan taraf hidup menyebabkan kebutuhan akan kendaraan-kendaraan bermotor
pribadi pun semakin meningkat. Hal ini tidak segera diimbangi dengan
ketersediaan sarana dan prasarana serta peralatan lalu lintas, seperti jalan
raya yang memudahkan mobilitas manusia. Akibatnya terjdi peningkatan frekuensi
dan volume lalu lintas di jalan raya. Lebih parahnya lagi, masyarakat pemakai
jalan kurang menyadari pentingnya kedisiplinan dan kesadaran hukum berlalu
lintas.[2]
Mereka masih belum memiliki kepatuhan, ketaatan untuk mengikuti hukum yang
berlaku yang diasumsikan menjadi penyebab utama tingginya angka kecelakaan di
jalan raya. Belum lagi apabila ada tindak kriminalis terkait lalu lintas
seperti penjambretan, dan pencurian kendaraan bermotor.
[1] Awaloedin Jamin, disampaikan dalam seminar tentang “Kesadaran dan Tata Tertib Hukum Masyarakat Dalam Masalah Lalu Lintas Jalan Raya“, yang diselenggarakan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, tanggal 16-19 Maret 1981 di Kaliurang Yogyakarta
[2] Ramdlon Naning, 1983, Menggarahkan Kesadaran Masyarakat dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bina Ilmu, Surabaya
Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, beberapa permasalahan yang dapat dikemukakan sebagai berikut :
- Bagaimanakah tugas polantas sebagai polisi masyarakat untuk ketertiban lalu lintas?
- Bagaimana peran Polantas masyarakat dalam memberikan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat?
Pembahasan
1. Tugas polantas sebagai polisi masyarakat untuk ketertiban lalu lintas
Garda terdepan bagi penatalaksanaan lalu lintas di jalan berada di tangan polisi lalu lintas. Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan salah satu unsur kepolisian yang memiliki cakupan tugas seperti penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patrol, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi atau kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dalam bidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Tugas polantas tersebut termuat dalam amanat Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.[1]
Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan oleh polantas sebagai wujud upaya meningkatkan kualitas hidup masyaraka, karena dalam masyarakat modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Situasi lalu lintas di jalan rata tidak dapat diprediksi dan berpotensi menghambat proses produktivitas masyarakat, seperti kecelakaan llu lintas, maupun tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor (draft “Polri masa depan dalam perspektif Polisi lalu lintas”, Chrysnanda DL, 2008).[2]
Kenyataan yang kerap dihadapi oleh polantas adalah perilaku masyarakat yang menunjukkan kurang empati, merasa tidak nyaman dan takut ketika berhadapan dengan polisi ataupun mengunjungi kantor Polisi. Sebisa mungkin orang akan menghindari agar tidak berurusan dengan Polisi. Di sisi lain, polisi juga terkesan kurang dekat atau jarang berhubungan langsung dengan masyarakat, kecuali terkait perkara kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas. Inilah yang menyebabkan peran polantas di tengah-tengah masyarakat kurang optimal dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Jika Polisi ingin menyelesaikan persoalan-persoalan sosial secara benar, maka tidak lain ia harus terjun ke masyarakat, bersentuhan langsung dengan kehidupan sosial nyata.[3] Upaya mendekatkan polisi dengan masyarakat harus dimulai dengan terlebih dahulu mengubah orientasi perpolisian. Polantas juga bisa bertindak sebagai Polmas agar dapat berhubungan lebih dekat dengan masyarakat.Adanya kerjasama antara Polantas dan masyarakat mengandung makna bukan hanya operasionalisasi penanggulangan kecelakaan dan kejahatan lalu lintas namun juga mekanisme kemitraan yang mencakup keseluruhan proses manajemen. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dijelaskan sasaran dan tujuan dari pelaksanaan pemolisian komunitas, meliputi:[4]
- Tumbuhnya kesadaran dan kepedulian masyarakat (komunitas) terhadap poensi gangguan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungannya
- Meningkatkan kemampuan masyarakat bersama dengan polisi untuk mngidentifikasi akar permasalahan yang terjadi di lingkungannya, melakukan analisa dan memecahkan masalahnya
- Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengatasi permasalahan yang ada bersama-samma dengan polisi dan dengan cara yang tidak melanggar hukum
- Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya masing-masing
- Menurunnya peristiwa yang mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat
[1] Undang-Undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia[2] Chryshnanda,D.L. 2008. Polri Masa Depan dalam Perspektif Polisi Lalu Lintas. http://202.59.168.243/perpustakaan/files/kebajikan.pdf
[3] http://wartaandalas.com/berita-polmas-mendorong-polisi-lebih-memasyarakat-.html
[4] Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri
2. Peran Polantas masyarakat dalam memberikan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat
Upaya polantas dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas termuat dalam penyelenggarana fungsi kepolisian pada tataran preemtif dan pereventif baik itu dilakukan secara perseorangan maupun satuan. [1] Peran polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat yang merupakan definisi sempit pemolisian masyarakat termuat dalam buku pegangan Forum Komitraan Polisi Masyarakat (FKPM) yang diterbitkan oleh Mabes Polri dan Organisasi Migrasi untuk Internasional.[2] Kedekatan polisi dengan masyarakat harus diwujudkan dengan secara langsung turun di tengah-tengah komunitas masyarakat. Polantas, dalam hal ini, melakukan tugas dengan pendekatan sosial, kultural, kedekatan emosional, empati dan tidak menggunakan cara-cara kekerasan atau arogansi.
Pasal 14 ayat (1) huruf C UU NO. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas pokok
tercantum dalam Pasal 13, dimana Polri bertugas: membina masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga
masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.[3] Hal ini sejalan
dengan Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan diatur Tugas Polri dibidang Lalu Lintas yaitu Registrasi dan
Identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakkan hukum, operasional
manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pendidikan berlalu lintas, sehingga
diharapkan fungsi teknis lalu lintas sebagai ujung tombak dalam bidang
pelayanan langsung kepada masyarakat, penegakkan hukum dan mampu memberikan
solusi pemecahan permasalahan dibidang lalu lintas.[4]
Masalah yang masih sering ditemui
adalah ketidakdisiplinan masyarakat pengguna jalan mencerminkan masih rendahnya
antusiasi masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Tata tertib lalu
lintas sendiri dibuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik pengguna jalan
maupun masyarakat di sekitar agar terciptanya kehidupan yang aman dan tentram. Untuk
itulah salah satu tugas Polri bidang lalu lintas adalah memberikan pendidikan
lalu lintas yang dinamakan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas)
yang meliputi kegiatan untuk menumbuhkan pengertian, dukungan dan keikutsertaan
masyarakat aktif dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas. Dikmas ini menjadi harapan Polantas untuk meningkatkan
partisipasinya, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat
terkati peraturan perundang-undangan berlalu lintas. Dikmas ini sejalan dengan
tujuan Kamseltibcar Lantas atas upaya
kerjasama masyarakat dengan Polantas yang dimaksudkan untuk mengetuk hati /
mengajak masyarakat dengan berperan serta dalam menciptakan Kamseltibcar
Lantas.
[1] Momo Kelana, Memahami Undang-Undang Kepolisian, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, (Jakarta : PTIK Press, 2002), hlm 14
[1] Momo Kelana, Memahami Undang-Undang Kepolisian, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, (Jakarta : PTIK Press, 2002), hlm 14
[3] UU NO. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
[4] Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur Tugas Polri dibidang Lalu Lintas
Kesimpulan
Garda terdepan bagi penatalaksanaan lalu lintas di jalan berada di tangan polisi lalu lintas. Anggota Polantas adalah anggota Polri yang langsung berhubungan dengan masyarakat, karena tugas utama Polantas adalah pelayanan kepada masyarakat baik yang di staf maupun di jalan raya. Reformasi Polri akan terlihat apabila anggota yang berdinas di jalan dapat menunjukan sikap yang baik.
Pelayanan kepada masyarakat di bidang lalu lintas dilaksanakan oleh polantas sebagai wujud upaya meningkatkan kualitas hidup masyaraka, karena dalam masyarakat modern lalu lintas merupakan faktor utama pendukung produktivitasnya. Polisi lalu lintas mempunyai peranan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tugas yang dikenal dengan “3e + 1i” yaitu Law Enforcement ( Penegajan Hukum), Traffic Education ( Pendidikan Masyarakat di bidang lalu lintas), Traffic Engineering ( rekayasa lalu lintas), serta Registrasi dan Identifikasi (Registrasi dan Identifikasi forensik kendaraan bermotor dam pengemudi).
Daftar Pustaka
Awaloedin Jamin, disampaikan dalam seminar tentang “Kesadaran dan Tata Tertib Hukum Masyarakat Dalam Masalah Lalu Lintas Jalan Raya“, yang diselenggarakan oleh Lembaga Riset dan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, tanggal 16-19 Maret 1981 di Kaliurang Yogyakarta
Chryshnanda,D.L. 2008. Polri Masa Depan dalam Perspektif Polisi Lalu Lintas. http://202.59.168.243/perpustakaan/files/kebajikan.pdf
Ingin dibuatkan essay seperti ini?
Butuh versi lengkap??
Atau ada costum tugas lainnya??
Silahkan hubungi geraijasa.com di wa 0821-3805-4433
