PENDAHULUAN
Perusahaan asuransi sebagai perusahaan jasa menjual jasa kepada nasabah sekaligus berperan sebagai investor dari simpanan masyarakat hingga investasi produktif. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis[1], tertanggung, atau pihak lain yang berhak apabila tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu-waktu tertentu diatur dalam perjanjian yang besarnya telah ditentukan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.[2]
Asuransi adalah perjanjian konsensuel. Artinya, perjanjian dianggap sah apabila kedua belah pihak, Pihak Penanggung (Perusahaan Asuransi) dan Pihak Tertanggung (Klien Asuransi), telah mencapai kesepakatan. Namun demikian, Undang-undang memerintahkan pembuatan akta di bawah tangan yang disebut Polis, dengan maksud untuk mempermudah pembuktian jika terjadi perselisihan di antara para pihak.[3] Meskipun keberadaan suatu kebijakan harus menjadi bukti yang cukup mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, namun hal itu tidak dapat menghindari terjadinya perselisihan. Suatu perusahaan asuransi selalu menghadapi berbagai risiko, salah satunya adalah ketidakstabilan ekonomi yang mempengaruhi kesehatan keuangan suatu perusahaan asuransi sehingga akan menimbulkan kepailitan.
Salah satu persoalan aktual dalam teori hukum adalah persoalan konsep dan kerangka mekanisme pengaturan hukum dan mekanisme perwujudan hak. Kasus kepailitan yang terjadi pada Perseroan Terbatas marak terjadi, salah satunya adalah kasus PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ). BAJ dapat digolongkan sebagai perusahaan asuransi yang bergerak di bidang asuransi jiwa, dalam hal ini produk asuransi. Usaha perasuransian yang sehat merupakan upaya untuk mengatasi risiko yang dihadapi oleh anggota masyarakat. Perusahaan asuransi yang memberikan kenyamanan bagi nasabahnya atau biasa disebut pemegang polis juga memiliki kekurangan jika tidak melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis. Perusahaan yang tidak dapat melakukan pembayaran karena ancaman kebangkrutan, tetapi jika tidak terjadi kebangkrutan maka sudah seharusnya membayar klaim dan bertanggung jawab atas resiko nasabah.[4]
PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah perusahaan asuransi jiwa lokal yang didirikan pada 10 Juni 1967 dan telah memiliki ribuan pemegang polis di seluruh Indonesia. Pada tahun 2009, perusahaan tersebut dinilai gagal dalam mengelola kesehatan keuangan sehingga Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan mengeluarkan peringatan. Sejak dikeluarkannya peringatan hingga tahun 2013 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BAJ dinilai masih belum mampu menyelamatkan kesehatan keuangannya sehingga pada tahun 2013 OJK mencabut izinnya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP -112/D 05/2013 tanggal 18 Oktober 2013.
Mahkamah Agung (MA) berwenang untuk melakukan pengujian peraturan atau keputusan yang dibuat oleh eksekutif jika bertentangan dengan undang-undang (Pasal 24(A), Konstitusi). MA berhak melakukan uji materil terhadap semua peraturan dan putusan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Apabila MA berpendapat bahwa peraturan atau keputusan itu bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, MA dapat menyatakan peraturan atau keputusan itu tidak dapat diterapkan atau tidak berlaku dan memerintahkan kepada lembaga yang mengeluarkannya untuk mencabutnya. (Pasal 24A ayat (1), UUD). Hal ini diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009. Peradilan Tata Usaha Negara atau pengadilan tingkat kasasi[5] terakhir yaitu Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa tata usaha negara antara badan hukum perorangan atau swasta dengan pejabat atau lembaga tata usaha negara sebagai konsekuensi dari dikeluarkannya keputusan tata usaha negara (beschikking).
Pada rezim sebelumnya, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penangguhan Pembayaran (UU Kepailitan) menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan perasuransian. Dengan lahirnya undang-undang perasuransian yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian), kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan perasuransian kini dipegang oleh OJK. Ini pertama kalinya OJK sebagai regulator membangkrutkan perusahaan jasa keuangan dalam hal ini perusahaan asuransi.
PERMASALAHAN
Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana mekanisme kepailitan PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung?
TINJAUAN PUSTAKA
- Mekanisme
Menurut Galileo, (2018: 120), menyatakan bahwa, “Mekanisme yaitu bahwa semua gejala dapat dijelaskan berdasarkan asas-asas mekanik (mesin). Semua peristiwa adalah hasil dari materi yang bergerak dapat dijelaskan menurut kaidahnya. Aliran ini juga menerankan semua peristiwa berdasar pada sebab kerja (efficient cause), yang dilawankan dengan sebab tujuan (final cause). Menurut Moenir, (2013 : 53) menyatakan bahwa, “ Mekanisme adalah suatu rangkaian kerja sebuah alat untuk menyelesaikan sebuah masalah yang berhubungan dengan proses kerja untuk mengurangi kegagalan sehingga menghasilkan hasil yang maksimal.” (Amalia 2013:53).
- Kepailitan
Pengertian kepailitan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan/atau pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Singkatnya, kepailitan adalah proses hukum yang dimulai ketika seseorang atau bisnis tidak mampu membayar hutang atau kewajiban yang belum dibayar.
- HASIL IDENTIFIKASI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemegang polis PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) yang telah dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut kepada kurator[1] yang ditunjuk. Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 atas permohonan pailit terhadap BAJ oleh OJK sebagai pemohon pailit. Putusan tersebut menyatakan bahwa permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit telah dikabulkan dan menyatakan BAJ pailit. Selanjutnya, Mahkamah Agung telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator proses pailit BAJ. Selanjutnya, kurator juga telah mengundang para kreditur yaitu pemegang polis BAJ untuk menghadiri rapat kreditur pertama yang diadakan pada tanggal 19 Juli 2016, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Batas waktu pengajuan klaim adalah pukul 16.00 WIB, 30 Agustus 2016. Klaim harus dikirim ke Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower, Lantai 6, Jl. Letjen. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan. Selain itu, rapat verifikasi tagihan pajak dan kreditur akan dilakukan pada tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Dewan Komisioner OJK telah menerbitkan Keputusan No. KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ). Berdasarkan Keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, BAJ harus menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh pemegang polis. Namun, perusahaan asuransi tersebut belum melaksanakan putusan tersebut, sehingga OJK mengajukan permohonan pailit terhadap BAJ ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. OJK kemudian mengajukan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua pihak telah menghadiri sidang Permohonan Penundaan Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.[2]
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2015 dengan No Perkara 04/PDT-SUS-PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo. Perkara No.27/Pdt.Sus.PKPU/2015/PN. NIAGA.Jkt.Pst, menyangkut permohonan pailit Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ). OJK menegaskan bahwa setidaknya ada dua atau lebih kreditur dan setidaknya satu utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar, bukan belum dibayar, karena BAJ pailit menurut standar perundang-undangan sehingga tidak mampu membayar klaim atas polis yang telah dikeluarkannya, di selain gagal memenuhi secara umum persyaratan solvabilitas menurut undang-undang OJK yang berlaku bagi perusahaan asuransi. Akibatnya, OJK mencabut izin usaha BAJ dengan alasan BAJ tidak memiliki kemampuan untuk menjaga tingkat solvabilitasnya.
Atas permohonan pailit yang diajukan oleh OJK, BAJ mengajukan eksepsi kompetensi absolut dengan alasan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan yurisdiksi untuk mengadili permohonan pailit yang diajukan oleh OJK. BAJ berpendapat bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian Baru), setiap perselisihan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis harus diselesaikan, jika memungkinkan, melalui mediasi yang dilakukan oleh Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). BAJ juga berpendapat bahwa OJK tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pailit berdasarkan Pasal 51(1) UU Perasuransian Baru, sepanjang kreditur yang belum dibayar diharuskan mengajukan permohonan kepada OJK sebelum OJK dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan kebangkrutan, dan tidak ada kreditur yang melakukannya. Juga dikemukakan bahwa putusan PTUN, tentang pencabutan izin usaha BAJ oleh OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober Tahun 2013, tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa, belum final karena keputusannya telah diajukan banding tetapi belum diputuskan oleh Mahkamah Agung RI.
HASIL EVALUASI
Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan mempergunakan data sekunder sebagai data utama dengan jenis data berupa bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder dan tersier, yang diolah secara kualitatif, berupa pernyataan-pernyataan hukum yang kemudian disajikan secara kualitatif pula, yaitu berupa pernyataan-pernyataan yang disusun runtut sesuai dengan permasalahan yang dibahas, khusus kepailitan PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Mekanisme sekarang diambil secara luas dalam filsafat sains untuk menyediakan salah satu perangkat penjelas dasar sains modern. Hal ini telah menimbulkan perdebatan yang hidup mengenai hubungan antara mekanisme, hukum dan penjelasan.
Kasus yang terjadi di PT. Asuransi Bumi Asih Jaya yang berakhir dengan kepailitan ditetapkan oleh Mahkamah Agung karena terdapat kesalahan terkait mekanisme yang diajukan. Secara teori, ada beberapa mekanisme penerapan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, yaitu:
- Kreditur perusahaan asuransi mengajukan permohonan kepada OJK yang kemudian akan dikaji oleh OJK apakah memungkinkan untuk mengajukan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan.
- OJK melalui Dewan Komisioner OJK dapat langsung mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi yang bersangkutan apabila terdapat pertimbangan mengenai stabilitas dan kondisi keuangan perusahaan asuransi tersebut.
Berdasarkan teori mekanisme, kreditur dari PT. Asuransi Bumi Asih Jaya dalam hal mengajukan Permohonan PKPU dan Kepailitan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke OJK sesuai tata cara pengajuan PKPU dan Permohonan Kepailitan yang diatur dengan aturan khusus yaitu UU Kepailitan/PKPU, karena dalam ruang lingkup perusahaan asuransi ada aturan khusus yaitu UU OJK sehingga dalam hal PT. Asuransi Bumi Asih Jaya, sesuai asas lex spesialis derogat legi generalis[1], permohonan pailit dan PKPU yang diajukan oleh para pihak harus diperiksa dan diputus mengikuti koridor Pasal 8 UU Kepailitan/PKPU. Dalam hal ini, OJK juga tidak mengetahui adanya kreditur dari PT. Asuransi Bumi Asih Jaya mengajukan permohonan PKPU dan Pailit. Dalam pengaturannya, prosedur yang harus ditempuh OJK melalui Dewan Komisioner OJK sama dengan yang dilakukan oleh pihak lain dalam ruang lingkup Pasal 6 dan 7 UU Kepailitan/PKPU.
MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433
