Abstrak

Industri kesehatan menghasilkan peningkatan limbah medis yang signifikan. Limbah medis di Indonesia tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Akibatnya, sampah medis atau limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik sesuai SOP menumpuk. Tidak sedikit orang yang membuang limbah medis atau limbah B3 sembarangan. Contohnya kasus Putusan Nomor 78/Pid.B/LH/2019/PN Mbo. Makalah ini merupakan kajian yuridis-normatif. Jika tidak dikelola dengan baik, hasil penyelidikan berupa limbah medis atau limbah B3 ini dapat mencemari lingkungan dan membahayakan penduduk sekitar. Kesimpulan dari makalah ini adalah limbah medis atau limbah B3 harus dikelola secara hati-hati sesuai dengan SOP. Individu yang gagal menangani limbah medis atau limbah B3 dengan benar akan menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan hukum pidana.

Kata Kunci: dokter, ilegal, limbah B3, penegakan hukum, pengelolaan.

A. Latar Belakang

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Ketentuan umum definisi Limbah B3 (PP 101/2014) yaitu Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lain. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut B3 adalah suatu sisa usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.

Limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan Kesehatan.[1] Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) adalah sisa atau limbah dari kegiatan yang sifatnya baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Limbah B3 memiliki karakteristik yang berbeda dengan limbah lainnya karena sifat B3 yang tidak stabil, reaktif, mudah meledak, mudah terbakar, dan beracun.[2]

B. Rumusan Masalah

Bagaimana penegakan hukum terhadap dokter yang melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal?

C. Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif untuk menganalisis data sekunder berupa bahan hukum khususnya bahan hukum primer dan sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat aturan atau norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia. Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berarti bahwa penelitian ini dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dan pendekatan konseptual yang relevan dengan pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.[1] Peneliti akan menemukan konsep-konsep untuk gagasan hukum dengan mengkaji perspektif dan teori hukum. Penelitian ini mengkaji aturan hukum, peraturan, dan peradilan terhadap tindak pidana pengedaran narkoba yang dilakukan oleh aparat kepolisian Indonesia.

D. Kerangka Penelitian

E. Pembahasan

Limbah B3 Fasyankes di Rumah Sakit terdiri dari Limbah B3 Sumber Spesifik Umum, Limbah B3 Sumber Tidak Spesifik, Limbah Lainnya yaitu Pengolahan Air Limbah, Pengolahan Emisi/Gas, Pengolahan Limbah Padat/Domestik. Limbah B3 Fasyankes bedasarkan Permen LHK No. 56/2015 yaitu limbah infeksius, patologi, benda tajam, farmasi, sitotoksis, kimiawi, radioaktif, kontainer bertekanan, dan limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi.[1]

Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan menyebutkan bahwa Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial.[2] Permenkes No. 27 tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Regulasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 di Indonesia antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  2. Peraturan Menteri No 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun,
  3. Permen LHK 70 Tahun 2016 Baku Mutu Emisi Usaha Kegiatan Pengolahan Sampah,
  4. Permen LHK 63 Tahun 2016 Penimbunan,
  5. Permen LHK 59 Tahun 2016 Baku Mutu Air Lindi TPA,
  6. Permen LHK 56 Tahun 2015 Fasyankes,
  7. Permen LHK 55 Tahun 2015 Uji Karakteristik Limbah B3,
  8. Permen LHK 53 Tahun 2016 Pedoman Pelaksanaan Program Adipura,
  9. Permen LH No. 3 Tahun 2008 Simbol dan Label_Combine,
  10. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah,
  11. Undang-Undang No 10 Tahun 2013 tentang Konvensi Rotterdam, Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu Dalam Perdagangan Internasional,
  12. PP 101 Tahun 2014 Pengelolaan Limbah B3,
  13. PP 74 Tahun 2001 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun,
  14. PP 81 Tahun 2012 Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,
  15. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

F. Kesimpulan

Industri kesehatan menghasilkan peningkatan pesat dalam limbah medis. Limbah medis di Indonesia tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Akibatnya, limbah medis atau limbah B3 yang tidak ditangani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) menumpuk. Tidak sedikit orang yang membuang limbah medis atau limbah B3 sembarangan. Contohnya kasus Putusan Nomor 78/Pid.B/LH/2019/PN Mbo di atas. Jika limbah medis atau limbah B3 tidak dibuang dengan benar, dapat mencemari lingkungan dan membahayakan penduduk setempat. Pelaku akan diadili. Limbah medis atau limbah B3 harus dikelola dengan hati-hati sesuai dengan prosedur operasi standar. Individu yang gagal menangani limbah medis atau limbah B3 dengan benar akan menghadapi konsekuensi pidana berdasarkan hukum pidana. Limbah B3 merupakan salah satu limbah berbahaya yang perlu mendapat perhatian lebih. Instansi yang akan menangani limbah B3 harus memiliki izin sertifikasi terkait dengan pengelolaan yang akan dilakukannya.

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433