A. Pendahuluan

Tanah adalah hak dasar setiap manusia yang hidup di bumi. Itulah mengapa tanah menjadi problema mendasar setiap orang, karena selain berfungsi secara ekonomis juga bernilai sosial. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan mengenai tanah juga dapat kita lihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang biasa kita sebut dengan UUPA.

Begitu pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka setiap orang akan selalu berusaha memiliki dan menguasainya. Dengan adanya hal tersebut maka dapat menimbulkan suatu sengketa tanah di dalam masyarakat. Dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara hukum yang berorientasi kepada kesejahteraan umum sebagaimana yang tersurat didalam Undang-undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, maka tidak akan  terlepas dari sengketa hukum atas tanah yang merupakan permasalahan mendasar dalam masyarakat khususnya dibidang yang menyangkut tanah. Dalam bentuk negara yang demikian, pemerintah akan memasuki hampir seluruh aspek kehidupan dan penghidupan rakyat, baik sebagai perorangan maupun sebagai masyarakat.

Timbulnya sengketa hukum yang bermula dari pengaduan sesuatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, prioritas, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mencuatnya kasus-kasus sengketa tanah di Indonesia beberapa waktu terakhir seakan kembali menegaskan kenyataan bahwa selama 62 tahun Indonesia merdeka, negara masih belum bisa memberikan jaminan hak atas tanah kepada rakyatnya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) baru sebatas menandai dimulainya era baru kepemilikan tanah yang awalnya bersifat komunal berkembang menjadi kepemilikan individual.

Oleh karena itu usaha pencegahan, penanganan dan penyelesaiannya harus memperhitungkan berbagai aspek baik hukum maupun non hukum. Seringkali penanganan dan penyelesaian terhadap sengketa dan konflik pertanahan dihadapkan pada dilema-dilema antara berbagai kepentingan yang sama-sama penting. Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa selain pengadilan. Oleh karena itu APS sering pula disebut alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Mediasi adalah salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa (APS), di samping negosiasi, arbitrase, dan pengadilan.[1]

Salah satu contoh kasus sengketa tanah yang saat ini belum ada titik terang penyelesaiannya adalah kasus PT. Agrotisindo Mukti Sejahtera, dimana pihak pengembang bersengketa dengan warga sekitar Kelurahan Gunung Lingai, Samarinda, Kalimantan Timur.

B. Deskripsi Kasus

PT Agrissindo Mukti Sejahtera (AMS), pengembang pengembang perumahan Griya Mukti di Kelurahan Gunung Lingai bertikai dengan 28 warga atas kepemiliki lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak. Kendati warga yang bersikeras terus mempertahankan lahan yang dirasa milik mereka, Kepala Cabang PT AMS Suriansyah menunjukan bukti otentik jika pihaknya lah pemilik resmi lahan tersebut.[2] Bermodal sertifikat tanah yang dengan sah dibelinya pada 1994 silam, Suriansyah akan terus memperjuangkan haknya dan akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Suriansyah memiliki bukti pembelian lahan pada 21 tahun silam. Sementara itu, warga yang mengaku sebagai pemilik lahan hanya memegang Surat PPAT yang dikeluarkan pada tahun 2005.

Ternyata, kasus sengketa tersebut sudah berlangsung sejak 2010 dan masuk ke meja kepolisian. Kedua belah pihak sama-sama melaporkan keberatan atas klaim lahan antara pengembang dengan warga. Dari informasi yang terhimpun, kedua belah pihak, baik dari warga dan pengembang sama-sama memiliki berkas kelengkapan kepemilikan lahan.

Pada awal Desember 2015, para warga menanam tanaman pisang sebagai upaya untuk mengklaim lahan milik warga. Namun oleh PT AMS, tanaman tersebut segera dicabut karena menurut pihak perusahaan, warga menanam tanaman di lahan milik orang lain (perusahaan). Anehnya lagi, Warga yang mengaku lahan mereka diserobot ini telah mendapat pengakuan dari camat setempat. Namun dicek kembali oleh pihaknya, Ketua RT yang menandatangani adalah RT 49, sedangkan lahan yang disengketakan itu terletak di RT 37. Wilayah RT 37 adalah tanah pemekaran wilayah yang kemudian lokasi lahan berubah menjadi RT 07.

Pihak PT AMS juga mengaku bahwa bangunan perumahan yang didirikan juga telah memiliki sertifikat. Semua izin pembantunan termasuk, Izin Membangunan Bangunan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), site plan juga sudah disetujui oleh Pemkot Samarinda.[3] Sehingga PT AMS merasa keterangan warga di wilayah tersebut bohong dan menipu. Warga menyebutkan memiliki sertifikat, padahal itu hanya segel yang ditandatangani oleh RT yang salah. Laporan yang diberikan warga tidaklah benar. Sertifikat lahan milik AMS yang telah dibeli sedari 1994. Warga yang mengaku sebagai pemilik lahan hanya memegang surat PPAT yang dikeluarkan pada 2005.

Sengketa ini juga berbuntut pada aksi puluhan warga datang ke Polretsa Samarinda untuk menemui kapolresta. Kedatangan mereka lantaran, laporan pencurian pohon pisang yang dilakukan sebuah perusahaan pengembang perumahan. Warga kemudian diarahkan ke Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono. Warga meminta kapolres segera menyelesaikan kasus sengketa lahan yang terjadi antara 28 warga pemilik tanah kaveling di Jalan PM Noor, Samarinda Utara, dengan pengembang perumahan, yakni PT Agrotisindo Mukti Sejahtera (AMS).[4]

Menurut laporan warga yang tanahnya ikut terseret dalam lahan sengketa, perusahaan ternyata masih melakukan pembangunan. Sebuah rumah warna bahkan telah dirobohkan pengembang dengan dalih tanah milik pengembang. Sebanyak tujuh rumah dibangun di lahan yang masih bersengketa. Kemudian warga juga menanam ratusan pohon pisang di lahan tersebut dicabut oleh oleh pihak PT AMS, dan kemudian warga melaporkan kasus tersebut atas pencurian sekitar 200 pohon pisang yang ditanam.

Warga juga meminta kepada Kapolres untuk segera dapat menyelesaikan kasus sengketa lahan yang terjadi antara 28 warga pemilik tanah kaplingan dengan pihak pengembang perumahan, yakni PT Agrotisindo Mukti Sejahtera. Jadi terdapat 28 warga yang bisa kami kumpulkan sertifikatnya sebagai bukti warga merupakan pemilik sah lahan itu, saat ini pengembang terus melakukan pembangunan di tanah kaplingan kami. Mereka juga mengaku punya berkas kelengkapan kepemilikan lahan.

PT Agrotisindo Mukti Sejahtera rupanya tidak hanya bertikai dengan warga di Kelurahan Gunung Lingai, Kalimantan Timur saja, namun juga pernah bertikai dengan petani Bogor pada tahun 1996. Sebanyak 80 warga mengadu ke Komnas HAM, yakni melaporkan Lurah Kampung Bebulak, Desa  Kencana, Kecamatan Semplak Sereal, Bogor karena tanah garapan mereka dibuldoser lurah tanpa ada musyawarah ganti rugi. Pembuldoseran dilakukan PT Agrotisindo Mukti  Sejahtera, yang disaksikan lurah dan camat. Sepengetahuan warga tanah   tersebut rencananya akan dijadikan proyek perumahan Kencana Permai yang dibangun oleh PT AMS. [5]

Dari 24   ha tanah garapan warga, pihak kelurahan dan PT AMS telah berhasil  membongkar sekitar 6 ha. Tanah yang tergusur itu berisi 60 ribu tanaman singkong dan 40 ribu tanaman jagung yang merupakan sumber pendapatan warga. Lurah Desa Kencana HM Mamad menyatakan tidak akan membayar sedikit pun ganti rugi kepada warga. Alasan lurah, karena tanah itu bukan milik warga.

Berdasarkan uraian kasus sengketa tanah di atas, perlu adanya langkah mediasi antara warga Kelurahan Gunung Lingai untuk menyelesaikan sengketa tanah dimana kedua belah pihak mengklaim bahwa tanah tersebut memiliki hak kepemilikan yang tercatat di sertifikat.

Rekomendasi

Sengketa tanah yang terjadi juga tidak terlepas dari perbedaan tafsir terhadap hak publik dan hak perorangan yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Hak publik antara lain wewenang pemberian sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional, sedangkan yang menyangkut hak perorangan dalam proses peralihan haknya. Dari segi yuridis, masalah tanah memerlukan pemecahan yang tidak sederhana, bahkan melibatkan instansi yang langsung atau tidak langsung berkaitan dengan masalah tersebut di ranah peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara.[1]

Di sisi lain penyelesaian sengketa tanah melalui lembaga pengadilan oleh masyarakat dinilai kurang efektif serta memakan waktu dan biaya yang relatif besar. Apalagi dengan potensi campur tangan pihak ketiga dengan motivasi apapun yang berakibat negatif terhadap keputusan pengadilan. Hal ini kemudian menimbulkan keraguan masyarakat akan kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam mencari keadilan terhadap efektivitas penyelesaian sengketa di pengadilan yang merupakan benteng terakhir mencari jalan keluar. Dengan demikian, masalah penyelesaian sengketa tanah secara efektif dan efisien menjadi sesuatu yang sangat penting untuk mendukung proses akselerasi pembangunan yang kondusif serta memberikan jaminan dan kepastian hukum dan kepuasan bagi para pencari keadilan.

Pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah untuk kepentingan usaha dapat ditempuh melalui jalur non litigasi (luar pengadilan) dan litigasi (pengadilan). Penyelesaian non litigasi secara mediasi sesuai dengan Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/D/V/2007 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi. Upaya tersebut dapat dilakukan untuk meminimalisir sengketa tanah untuk kepentingan usaha, yaitu membereskan administrasi pertanahan di masa lalu, membereskan ketimpangan struktur penguasaan/kepemilikan tanah, dan memenuhi tuntutan reformasi.

Cara yang banyak dipakai untuk menyelesaikan sengketa tanah non litigasi adalah mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Mekanisme ini dianggap sebagai cara penyelesaian yang efektif, adil, tidak menyita waktu dan biaya yang murah serta terhindar dari campur tangan pihak ketiga.[2] Mekanisme APS sendiri telah mendapatkan pengakuan dalam sistem hukum Indonesia, antara lain: Keppres No. 34/1981 (ratifikasi atas New York Convention); UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara dilakukan di luar peradilan negara; dan UU No. 30/1999 yang telah disebutkan. Salah satu mekanisme ADR yang paling banyak digunakan adalah melalui cara mediasi.[3]

Ingin dibuatkan seperti ini?
Butuh versi lengkap?
Atau ada tugas costum lainnya?
Silahkan hubungi geraijasa.com di no wa 0821-3805-4433