Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan informed consent terhadap tindakan invasif di rumah sakit. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh berbagai permasalahan mengenai hak privasi pasien dalam pelayanan kesehatan. Informed consent adalah penjelasan dokter terkait kondisi penyakit pasien dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter untuk menyembuhkan pasien dan kemudian dari penjelasan yang dijelaskan dokter mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga pasien. Sebelum memberikan tindakan, rumah sakit harus menerapkan Informed Concentration Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 585/MEN.KES/PER/X/1989. Makalah ini mengungkapkan bahwa rumah sakit harus selalu menerapkan informed consent sebelum melakukan tindakan medis, namun untuk kasus darurat dikecualikan karena menyangkut nyawa pasien.
Kata Kunci: informed consent, rumah sakit, tindakan invasif
A. Latar Belakang
Tindakan invasif menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MENKES/PER III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan tubuh pasien. Dalam situasi ini, dokter berkewajiban untuk segera memberikan upaya kesehatan demi keselamatan pasiennya. Namun, dalam kasus tertentu, tindakan invasif membutuhkan penanganan yang cukup berisiko sehingga harus ada tanggung jawab terhadap pasien. Oleh karena itu, diperlukan persetujuan medis atau dikenal dengan istilah informed consent.
Informed consent berasal dari dua kata yaitu inform yang artinya telah mendapat penjelasan atau informasi dan consent yang artinya menyetujui atau memberi izin.[1] Informed consent merupakan alat untuk menentukan nasib pasien sendiri dalam tindakan medis, sehingga pasien hanya dapat memberikan persetujuan secara konkrit apabila pasien dapat menerima dan memahami isi informasi tentang tindakan yang akan diberikan. Persetujuan tindakan medis digunakan sebagai bentuk jaminan atau tanggung jawab atas suatu tindakan dan akibat yang timbul dari tindakan dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang bersangkutan. Dokter dalam memberikan upaya kesehatan dalam keadaan darurat medik memerlukan landasan hukum untuk melindungi dokter itu sendiri.
Dalam mendiagnosis pasien, dokter wajib memberikan penjelasan atau informasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan masalah kesehatan yang dialami pasien secara benar dan jujur.[2] Salah satu dasar hukum persetujuan tindakan medis atau informed consent tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis.
Dalam hal terjadi tindakan invasif, dimana harus ada penanganan yang berisiko, rumah sakit melakukan upaya kesehatan yang didahului dengan persetujuan tindakan medis atau informed consent sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis. Untuk tindakan yang bersifat invasif dan mengancam jiwa dibutuhkan informed consent dibuat tertulis.[3] Seorang dokter sangat penting untuk mengetahui informed consent, karena kurangnya pengetahuan dokter terkait akibat hukum dari informed consent dapat menyebabkan kurangnya kepatuhan dokter dalam melaksanakan informed consent. Dokter yang memiliki pengetahuan yang baik tentang aturan hukum dan ketentuan penerapan informed consent, secara sadar akan patuh melaksanakan informed consent tersebut.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana pelaksanaan informed consent terhadap tindakan invasif di rumah sakit?
C. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif untuk menganalisis data sekunder berupa bahan hukum khususnya bahan hukum primer dan sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat aturan atau norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia. Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berarti bahwa penelitian ini dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dan pendekatan konseptual yang relevan dengan pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.[1] Peneliti akan menemukan konsep-konsep untuk gagasan hukum dengan mengkaji perspektif dan teori hukum. Penelitian ini mengkaji aturan hukum, peraturan, dan peradilan terhadap pelaksanaan informed consent terhadap tindakan invasif di rumah sakit.
D. Kerangka Konsep
E. Pembahasan
Persetujuan demi penjelasan (informed consent) adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien dan keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan atas setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien.[1] Padahal, informed consent merupakan proses komunikasi antara dokter dengan pasien. mengenai persetujuan tindakan medis yang akan dilakukan dokter terhadap pasien. Perjanjian ini dapat berbentuk lisan atau tertulis. Penandatanganan formulir informed consent secara tertulis hanya sebagai penegasan atas apa yang telah disepakati sebelumnya. Tujuan dari penjelasan yang lengkap adalah agar pasien mengambil keputusan sendiri sesuai dengan pilihan pasien.[2]
Pengaturan tentang persetujuan tindakan atau informed consent sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 2 UU No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyatakan bahwa persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang lengkap.[3] Pasal 56 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menyatakan bahwa setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi tentang tindakan tersebut secara utuh.[4] Dalam pasal 37 huruf e UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa perawat memberikan informasi tentang tindakan keperawatan yang lengkap, jujur, benar, jelas dan dapat dipahami kepada pasien.[5]
Aturan khusus yang mengatur tentang persetujuan tindakan medis telah dimuat dalam PMK No. 290/2008 pasal 7 yang menyebutkan bahwa penjelasan tindakan medis harus diberikan langsung kepada pasien dan atau keluarga terdekat, baik diminta maupun tidak diminta.[6] Dari peraturan di atas, berarti harus menginformasikan atau menjelaskan terlebih dahulu bukan sekedar meminta tanda tangan pasien dan keluarganya. Persetujuan tindakan terhadap pasien menggunakan dasar hukum yang sama meliputi diagnosis pasien, tujuan, alternatif, risiko dan komplikasi, prognosis, dan perkiraan biaya.
Perikatan antara dokter dan pasien tergolong perikatan usaha atau inspanning verbintenis. Undang-Undang Tenaga Kesehatan Pasal 61 menjelaskan perikatan usaha ini, menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan praktek, Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada Penerima Pelayanan Kesehatan harus melakukan upaya yang terbaik untuk kepentingan Penerima Pelayanan Kesehatan tanpa hasil yang menjanjikan.” Seorang dokter melakukan malpraktik medis ketika mereka tidak mengikuti standar profesional, atau layanan dan pasien gagal sembuh, memburuk, atau meninggal dunia. Dalam hal ini informed consent tidak lepas dari resiko hukum bagi dokter. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Medis pasal 6, “Pemberian persetujuan tindakan medis tidak menghilangkan hukum pertanggungjawaban dalam hal terbukti kelalaian dalam melakukan tindakan medis yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.” Hubungan dokter-pasien tetap merupakan bentuk kontrak dengan hak dan kewajiban hukum kedua belah pihak. Dalam kontrak ini, dokter dianggap telah melakukan penawaran dan mencapai pasien. Oleh karena itu, dalam hubungan tersebut, dokter bertanggung jawab atas wanprestasi. Wanprestasi (ingkar janji) atau wanprestasi diartikan sebagai kinerja yang buruk yang melanggar syarat-syarat perjanjian. Oleh karena itu, seorang dokter wanprestasi ketika tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar yang ada sehingga merugikan pasien. Kelalaian pelayanan dokter harus mencerminkan hasil yang sebenarnya melalui kerugian materil yang dapat diukur dengan uang, seperti biaya pengobatan. Dalam hal ini, kerugian immaterial tidak dapat dituntut berdasarkan wanprestasi melainkan perbuatan melawan hukum (onerchtmatige daad). Namun, tidak semua memiliki pendapat yang sama tentang wanprestasi dalam hubungan dokter-pasien. Beberapa pendapat menilai karena perikatan dokter-pasien bersifat terbuka, maka tidak dapat digolongkan sebagai wanprestasi.
Contoh lain adalah dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/PER/III/2008 Pasal 3 ayat 1 yang menyatakan “setiap tindakan medis yang berisiko tinggi harus mendapat persetujuan tertulis…”. Namun, pernyataan ini tidak memiliki aturan hukum atau turunannya dengan pembagian yang jelas dalam mengklasifikasikan tingkat keparahan risiko suatu tindakan. Oleh karena itu, mungkin memberikan keuntungan bagi dokter yang tidak memberikan informed consent kepada pasien. Namun, hal itu bisa menimbulkan risiko penuntutan dari pasien ketika terjadi hal-hal di luar perkiraan sebelumnya. Hal ini disebabkan karena dokter memberikan ketidakjelasan mengenai resiko tindakan tertentu terhadap pasien.
F. Kesimpulan
Informed consent merupakan alat untuk menentukan nasib pasien sendiri dalam tindakan medis, sehingga pasien hanya dapat memberikan persetujuan secara konkrit apabila pasien dapat menerima dan memahami isi informasi tentang tindakan yang akan diberikan. Dalam hal terjadi tindakan invasif, dimana harus ada penanganan yang berisiko, rumah sakit melakukan upaya kesehatan yang didahului dengan persetujuan tindakan medis (informed consent) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 Tentang Persetujuan Tindakan Medis. Tindakan yang bersifat invasif membutuhkan informed consent tertulis. Dokter masih berkewajiban untuk memberikan informasi kepada pasien baik secara lisan maupun tulisan dan dokter perlu meningkatkan kemampuan komunikasinya dengan pasien dari berbagai latar belakang agar tujuan penyampaian informasi kepada pasien tercapai.
MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433
