Abstrak

Pengaturan tentang narkoba diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009, hal ini digunakan untuk menjamin kecukupannya bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan serta mencegah penyalahgunaan narkoba, dan memberantas peredaran gelap narkoba. Kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi Indonesia dalam tindak pidana narkoba harus mendapat perhatian khusus agar tindak pidana ini dapat dilenyapkan. Kejahatan ini tidak bisa dianggap biasa, dan penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku pengedar narkoba yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui peraturan perundang-undangan dan peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif untuk menganalisis data sekunder berupa bahan hukum, khususnya bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, apabila seorang polisi melakukan tindak pidana narkoba dan memiliki bukti-bukti, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan dan denda yang ditentukan berdasarkan jenis penyalahgunaan narkoba yang dilakukannya. Setelah mendapat sanksi pidana yang ditetapkan oleh pengadilan umum dan telah mempunyai kekuatan tetap, maka anggota polisi tersebut dikenai sanksi karena melanggar kode etik profesi kepolisian yang disebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kata Kunci: narkoba, penegakan hukum, polisi.

  1. Latar Belakang

Obat pada awalnya ditemukan oleh manusia untuk kepentingan manusia, khususnya bidang pengobatan. Obat adalah zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Dalam perkembangannya, diketahui bahwa zat-zat yang terkandung dalam narkoba memiliki daya adiktif yang dapat menyebabkan penggunanya ketagihan secara terus-menerus, dan penggunaannya seringkali disalahgunakan bukan untuk kepentingan medis, melainkan untuk kepentingan pihak tertentu dan dapat mengancam generasi bangsa. Kejahatan narkoba seperti penyalahgunaan narkoba, penyelundupan, dan perdagangan gelap masih menjadi masalah serius bagi keamanan nasional Indonesia, seperti di banyak negara lain.[1]

Kejahatan Narkoba merupakan kejahatan serius terhadap kemanusiaan yang dampaknya luar biasa, terutama bagi generasi muda suatu bangsa. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan transnasional karena peredaran dan peredaran gelapnya dilakukan lintas batas negara. Ada tiga prinsip dasar dalam setiap negara yang menganut rule of law yang berarti persamaan di depan hukum dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Penyalahgunaan narkoba didefinisikan sebagai penggunaan obat-obatan yang tidak sah dan ilegal yang dilakukan untuk kesenangan pengguna daripada kebutuhan medis, dalam dosis besar, adiktif digunakan, dan berdampak negatif pada kesehatan fisik. Penyalahgunaan narkoba pada anak disebabkan oleh tekanan teman sebaya, masalah perkawinan orang dewasa, kurangnya kesempatan bersosialisasi, menjadi yatim piatu, menjual dan menggunakan narkoba di sekitar lingkungan rumah, kemiskinan, pengangguran yang mengarah pada kemalasan, dan faktor lainnya.[2]

Pengaturan tentang narkoba diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009, hal ini digunakan untuk menjamin kecukupannya bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan kesehatan serta mencegah penyalahgunaan narkoba, dan memberantas peredaran gelap narkoba.[3]

Polisi, jaksa, hakim, dan staf lembaga pemasyarakatan berfungsi sebagai agen penegak hukum dalam kasus pidana yang melibatkan penyalahgunaan narkoba. “Salah satu aparat penegak hukum adalah polisi sebagai petugas penyidik dalam penyidikan mereka menemukan segala bukti yang cukup bagi Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara yang dituntut di pengadilan.” Sebenarnya, hal ini tidak diwujudkan dalam tindakan nyata, hanya sebagai hukum tertulis. Penyebab utamanya adalah keragu-raguan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikannya. Penanganan tindak pidana narkoba harus mencakup beberapa aspek yang berdampak positif bagi masyarakat, tidak hanya dengan membuat undang-undang, tetapi juga mengoptimalkan peran aparat penegak hukum termasuk polisi, kejaksaan, hakim dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan.[4]

Undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum baik secara preventif maupun represif dalam bentuk tindakan paksa.[5] Pada dasarnya, polisi adalah lembaga dan fungsi pemerintah yang bergerak dalam menjaga keamanan masyarakat. Mereka memiliki tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, serta pelayanan kepada masyarakat. Kepolisian ini termasuk anggota polisi yang harus mematuhi norma atau aturan yang mengatur bagaimana sikap yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota polisi. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menjelaskan tugas pokok kepolisian salah satunya adalah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap semua perkara tindak pidana. Dalam Pasal 13 UU Kepolisian disebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba merupakan landasan hukum bagi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia. Kasus-kasus yang melibatkan polisi Indonesia dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba harus mendapat perhatian khusus agar tindak pidana ini dapat dilenyapkan. Kejahatan ini tidak bisa dianggap biasa, dan penegakan hukum harus ditegakkan dengan tegas. Pemberantasan kejahatan narkoba tidak akan maksimal selama masih ada beberapa polisi yang melakukan kejahatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Narkoba secara khusus menyebutkan bahwa penyidik kasus ini adalah Badan Narkoba Nasional (BNN), penyidik Polri. juga berwenang untuk menyelidiki kejahatan narkoba dan perdagangan gelap.[6] Secara umum, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur tentang mekanisme dan prosedur penegakan hukum bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba kecuali pemeriksaan penyidikan terhadap anggota Badan Nasional Indonesia. Polisi dilakukan dengan pertimbangan untuk posisi

B. Rumusan Masalah

    Bagaimana penegakan hukum terhadap polisi yang melakukan peredaran narkoba?

    C. Metode Penelitian

    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif untuk menganalisis data sekunder berupa bahan hukum khususnya bahan hukum primer dan sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat aturan atau norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan manusia. Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan yang berarti bahwa penelitian ini dilakukan dengan mengkaji semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dan pendekatan konseptual yang relevan dengan pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.[1] Peneliti akan menemukan konsep-konsep untuk gagasan hukum dengan mengkaji perspektif dan teori hukum. Penelitian ini mengkaji aturan hukum, peraturan, dan peradilan terhadap tindak pidana pengedaran narkoba yang dilakukan oleh aparat kepolisian Indonesia

    D. Kerangka Konsep

    E. Pembahasan

    Kasus tindak pidana pengedaran narkoba yang dilakukan oleh polisi dengan Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt[1], yang menyatakan seorang perwira tinggi polisi Indonesia yaitu Teddy Minahasa Putra secara sah terbukti serta membuktikan bersalah melaksanakan tindak pidana dalam melaksanakan peredaran narkoba. Pada tanggal 9 Mei 2023, Teddy Minahasa Putra, dijatuhi hukuman seumur hidup karena memperdagangkan lima kilogram (11 pon) metamfetamin yang awalnya disita sebagai barang bukti pidana.[2] Teddy memerintahkan Adj. Ketua Comnr. Dody Prawiranegara mencuri 10 kilogram dari 41,4 kg sabu dari tempat penyimpanan barang bukti. Sabu tersebut disita di kawasan Bukittinggi Sumatera Barat pada pertengahan 2022, saat Teddy menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi.[3]

    Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

    1. Pengedar narkotika meliputi: orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
    2. Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

    Berdasarkan pernyataan tersebut, anggota Polri seperti Teddy Minahasa Putra termasuk pengedar narkotika yang melakukan tindak pidana pengedaran narkoba. Kasus seperti ini sangat memprihatinkan karena merekalah yang seharusnya menjadi pihak utama dalam mentaati peraturan perundang-undangan di Indonesia. Aparat kepolisian yang melakukan tindakan tersebut menodai profesinya.

    F. Kesimpulan

    Makalah ini mempertahankan aturan hukum, yang memastikan bahwa semua warga negara diperlakukan sama di depan hukum dan pemerintah, karena Indonesia adalah negara hukum. Petugas polisi yang telah terbukti berpartisipasi dalam kejahatan pengedaran narkoba, ia dikenakan sanksi pidana, yang dapat mencakup hukuman penjara seumur hidup dan denda berdasarkan jenis penyalahgunaan narkoba yang dilakukan. Putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt menyatakan seorang perwira tinggi polisi Indonesia yaitu Teddy Minahasa Putra secara sah terbukti serta membuktikan bersalah melaksanakan tindak pidana dalam melaksanakan peredaran narkoba.

    Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dijatuhi hukuman seumur hidup. Petugas polisi seperti Teddy Minahasa Putra dapat dikenakan hukuman karena melanggar kode etik profesi kepolisian yang dikenal dengan istilah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), setelah mendapat sanksi pidana yang dinilai oleh pengadilan umum telah berkekuatan tetap. Keterlibatan Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba mengindikasikan perlunya peningkatan pengawasan internal aparat penegak hukum.

    MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
    ATAU
    BUTUH VERSI FULL?
    LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433