Tuan Dani, seorang yang ahli di bidang Teknologi Informasi (TI) adalah salah satu korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berniat membuka usaha kuliner sesuai dengan keahlian/skill dan modal yang dimilikinya. Dari segi modal, Tuan Dani sudah memiliki peralatan memasak yang cukup memadai ditambah dengan dana yang berasal dari uang pesangon Rp20.000.000,-. Tuan Dani yakin bisnisnya akan berkembang karena didukung oleh istrinya yang ahli dibidang kuliner. Pertanyaan: Dari kasus ini, risiko operasional apa saja yang mungkin akan terjadi pada bisnis Tuan Dani dan bagaimana solusinya

UNTUK MENDAPATKAN JAWABAN INI
SILAHKAN CHAT ADMIN KAMI
DI 0821-3805-4433