PT Semoga Untung merupakan perusahaan yang menjual furniture perkantoran. Sebagai Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk memotong PPh. Pada 2020 PT Semoga Untung mempunyai transaksi keuangan sebagai berikut:
- Pembayaran sewa Gedung kepada Bapak Mardi DPP sebesar Rp 170.000.000
- Pembelian persediaan barangan dagangan senilai DPP Rp 150.000.000
- Pembayaran jasa maintenance mesin kepada PT Teknik Ok DPP sebesar Rp 35.000.000
- Penjualan 10 set meja kantor DPP sebesar Rp 200.000.000 kepada Kementerian Keuangan (Bendaharawan).
- Pembayaran Deviden kepada PT Induk Untung DPP sebesar Rp 300.000.000 yang memiliki saham sebesar 15%.
Klasifikasikan Jenis PPh dan Hitunglah pemotongan dari PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2 atas transaksi diatas! Sebagai alat bantu bisa menggunakan format table seperti ini

UNTUK MENDAPATKAN JAWABAN DARI SOAL INI SILAHKAN HUB. TEAM GERAIJASA DI WA 0821-3805-4433
