PT Semoga Untung merupakan perusahaan yang menjual furniture perkantoran. Sebagai Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban untuk memotong PPh. Pada 2020 PT Semoga Untung mempunyai transaksi keuangan sebagai berikut:

  1. Pembayaran sewa Gedung kepada Bapak Mardi DPP sebesar Rp 170.000.000
  2. Pembelian persediaan barangan dagangan senilai DPP Rp 150.000.000
  3. Pembayaran jasa maintenance mesin kepada PT Teknik Ok DPP sebesar Rp 35.000.000
  4. Penjualan 10 set meja kantor DPP sebesar Rp 200.000.000 kepada Kementerian Keuangan (Bendaharawan).
  5. Pembayaran  Deviden  kepada  PT  Induk  Untung DPP sebesar    Rp 300.000.000 yang memiliki saham sebesar 15%.

Klasifikasikan Jenis PPh dan Hitunglah pemotongan dari PPh 22, PPh 23, dan PPh 4 ayat 2 atas transaksi diatas! Sebagai alat bantu bisa menggunakan format table seperti ini

UNTUK MENDAPATKAN JAWABAN DARI SOAL INI SILAHKAN HUB. TEAM GERAIJASA DI WA 0821-3805-4433