1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

a. Jelaskan jenis kontrak asuransi.
b. Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.

2. Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan.

UNTUK MENDAPATKAN JAWABAN DARI SOAL INI
SILAHKAN HUBUNGI TEAM GERAIJASA DI
WA 0821-3805-4433