Abstrak

Peraturan Menteri Kesehatan Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 memberikan pedoman bagi Puskesmas agar dapat menerapkan pola manajemen puskesmas dengan baik dan benar. Data awal yang diperoleh Puskesmas Antapani belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang pedoman penatalaksanaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas di Puskesmas Antapani Kabupaten Bandung. Rancangan penelitian menggunakan metode kualitatif. Informannya adalah kepala puskesmas, kepala tata usaha, kepala admin, kepala UKP, dan kepala UKM. Data dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan perencanaan, penggerakan dan pelaksanaan, pemantauan pengendalian dan penilaian kinerja tidak dilakukan sesuai Permenkes No 44 Tahun 2016, komitmen ada tapi tidak semua staf tahu, tim pengelola belum terbentuk, ada masih kurangnya kesadaran pegawai terhadap Permenkes No 44 Tahun 2016. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Permenkes No 44 Tahun 2016 tidak jalan, komitmen organisasi belum disosialisasikan, manajemen belum ada pembentukan tim, kurangnya perhatian, kurangnya kerja tim yang solid. kurangnya pengetahuan staf dan tanggung jawab karyawan.

Kata Kunci: Manajemen, Pelaksanaan, Puskesmas.

Pendahuluan

Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dan terpenting dari pembangunan nasional (Ferizal, 2022: 63). Tujuan diselenggarakannya pembangunan kesehatan adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (Zubaidah, 2022: 72). Keberhasilan pembangunan kesehatan memegang peranan penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing manusia Indonesia. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut dilakukan berbagai upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, berjenjang, dan terpadu. Puskesmas merupakan penanggung jawab penyelenggaraan upaya kesehatan tingkat pertama (Putri et al., 2017).

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya (Anita, dkk., 2019: 51). Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya guna mendukung terwujudnya kecamatan yang sehat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, puskesmas berfungsi menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya (Kemenkes, 2017). Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 memberikan pedoman bagi puskesmas agar dapat menerapkan pola manajemen puskesmas yang baik dan benar secara efektif dan efisien.

Dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya, Puskesmas berwenang memberikan pelayanan kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif, memberikan pelayanan kesehatan yang mengutamakan kesehatan, keamanan, keselamatan pasien, petugas, pengunjung dan masyarakat, lingkungan kerja, melaksanakan perencanaan kebutuhan dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas (Peraturan Menteri Kesehatan RI No 43 tahun 2019, 2019).

Untuk melaksanakan tugas dan fungsi Puskesmas, Puskesmas harus melakukan manajemen Puskesmas secara efektif dan efisien. Siklus manajemen mutu puskesmas merupakan rangkaian kegiatan rutin yang berkesinambungan, yang dilaksanakan dalam pelaksanaan berbagai upaya kesehatan bermutu, yang harus dipantau secara berkala. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 Tahun 2016 memberikan pedoman bagi Puskesmas agar dapat menerapkan pola manajemen puskesmas yang baik dan benar secara efektif dan efisien. Agar upaya kesehatan dapat terlaksana dengan optimal, maka puskesmas harus menerapkan proses manajemen yang baik. Dimana Puskesmas menyusun rencana kegiatan untuk periode lima tahunan, yang dirinci ke dalam rencana tahunan Puskesmas yang dimulai dari tahap persiapan, analisis situasi, rumusan masalah, penyusunan usulan rencana kegiatan, penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan. Kemudian dilakukan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah disusun, setelah itu dilakukan pengawasan dan pengendalian, dimana juga dilakukan upaya peningkatan dan perbaikan, serta pelaksanaan evaluasi hasil kegiatan Puskesmas melalui tahap penilaian kinerja puskesmas (Peraturan Menteri Kesehatan RI No 44 tahun 2016, 2016).

Berdasarkan survei yang dilakukan pada Mei 2023, diketahui bahwa sistem perencanaan harus dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan, analisis situasi, perumusan masalah, penyusunan draf Rencana Usulan Kegiatan (RUK) tahun berikutnya dan draf Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahun berjalan sampai dengan penyusunan rencana lima tahunan belum sepenuhnya terlaksana seperti yang diharapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016. Di Puskesmas Antapani, RPK yang seharusnya dibuat pada awal tahun berjalan namun pada kenyataannya RPK Puskesmas dibuat pada akhir tahun, setelah kegiatan selesai.

Rumusan Permasalahan

Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas Antapani?

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berusaha menggali dan memahami makna yang dianggap berasal dari masalah sosial atau kemanusiaan oleh sejumlah individu atau kelompok orang (Heryana, 2019). Melalui metode penelitian deskriptif kualitatif, peneliti mencoba memaparkan atau memaparkan secara detail dan mendalam Analisis Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas Di Puskesmas Antapani Kabupaten Bandung. Pemilihan informan dalam penelitian ini dilakukan melalui teknik purposive sampling. Maka ditentukan sampel dalam penelitian ini yaitu berjumlah 5 orang.

Hasil dan Pembahasan

Data hasil wawancara dengan informan tentang Analisis Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Manajemen Puskesmas berdasarkan aspek perencanaan (P1), penggerak dan pelaksanaan (P2), pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja (P3), komitmen organisasi, tim pengelola puskesmas, dan kepedulian pada informasi sebagai berikut:

  1. Perencanaan (P1)

Perencanaan (P1) yang dimulai dari tahap persiapan dimana Kepala Puskesmas terlebih dahulu harus menjelaskan pedoman manajemen, kemudian melakukan analisis situasi dimana tidak semua informan memahami bagaimana menganalisis situasi dan merumuskan masalah dalam melakukan analisis situasi. Usulan rencana kegiatan Puskesmas dibuat pada awal tahun namun tidak semua informan paham dalam kajian pembuatan usulan rencana kegiatan kegiatan. Rencana pelaksanaan kegiatan seharusnya sudah dibuat pada awal tahun, tetapi rencana pelaksanaan kegiatan belum dibuat, harus ada kesepakatan rencana pelaksanaan kegiatan. Dengan kata lain perencanaan (P1) di Puskesmas Antapani yang merupakan salah satu proses manajemen sudah berjalan namun belum semuanya sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang pedoman manajemen.

Seperti yang kita ketahui perencanaan merupakan salah satu fungsi yang sangat penting dalam manajemen, karena perencanaan akan menentukan fungsi-fungsi manajemen lainnya terutama pengambilan keputusan. Fungsi perencanaan merupakan landasan dasar dari keseluruhan fungsi manajemen. Tanpa adanya perencanaan maka pelaksanaan kegiatan tidak akan berjalan dengan baik.

Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Niah (2015) menunjukkan bahwa perencanaan berpengaruh dominan terhadap kinerja manajemen Puskesmas. Dimana untuk meningkatkan kinerja manajemen Puskesmas diperlukan perencanaan tingkat Puskesmas yang baik.

Menurut Handoko dalam Arifin (2016) perencanaan adalah memberikan jawaban atas pertanyaan what (apa), who (siapa), when (kapan), where (dimana), why (mengapa) dan how (bagaimana). Dengan kata lain, perencanaan adalah fungsi seorang manajer yang berkaitan dengan pemilihan sekumpulan kegiatan dan penetapan tujuan, kebijakan dan program yang dilakukan (Arifin et al., 2016). Perencanaan dapat disusun melalui identifikasi masalah yang tepat berdasarkan data yang akurat, dan diperoleh dengan cara yang benar dan pada waktu yang tepat, sehingga dapat mengarahkan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Puskesmas dalam mencapai tujuan dan sasaran (Peraturan Menteri Kesehatan RI No 44 tahun 2016, 2016).

Perencanaan puskesmas meliputi penyusunan rencana lima tahunan dan rencana tahunan Puskesmas, dimana perencanaan tersebut dilakukan dalam beberapa tahapan. Pada tahap persiapan, petugas puskesmas yang terlibat dalam proses penyusunan RPJM dan RPJM Puskesmas harus memiliki pandangan dan pengetahuan yang sama, dengan membentuk tim pengelola Puskesmas, dengan penjelasan pedoman manajemen Puskesmas. Dengan mempelajari rencana lima tahun dinas kesehatan Kabupaten, Standar Pelayanan Minimal (SPM) di tingkat Kabupaten, target yang disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten, panduan umum program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) yang menjadi pertimbangan tim perlu diketahui dalam penyusunan perencanaan Puskesmas.

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa perencanaan (P1), penggerakan dan pelaksanaan (P2), pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja (P3) di Puskesmas Antapani yang merupakan salah satu proses manajemen belum berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016. Komitmen organisasi di Puskesmas Antapani sudah ada, namun belum semua pegawai mengetahui bahwa komitmen organisasi harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada dan tim manajemen belum dibentuk di Puskesmas Antapani sehingga pengawasan tidak berjalan dengan baik.

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433