1. Semua pembelian asuransi menyangkut kontrak, yaitu perjanjian yang mengikat secara hukum dan menimbulkan hak serta kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan.
a. Jelaskan jenis kontrak asuransi.
b. Jelaskan syarat-syarat kontrak asuransi.
2. Jelaskan tentang usaha perasuransian di Indonesia dilihat dari unsur kepemilikan.
