Putusan Mahkamah Konstitusi No. 133/PUU-XIII/2015
Permohonan uji materiil adalah persoalan mengenai:
- Ketentuan kewajiban 50% pajak terhutang bagi wajib pajak yang mengajukan banding yang diatur dalam Pasal 36 ayat 4 UU 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak.
- Ketentuan Pengajuan Permohonan Banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan yang berlaku bagi Pemohon karena diatur dalam Pasal II angka 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Ketentuan pajak dan batas pengajuan Peninjauan Kembali hanya satu kali yang diatur Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
UNTUK MENDAPATKAN JAWABAN INI
SILAHKAH HUBUNGI TEAM GERAIJASA DI WA 0821-3805-4433
