Site icon geraijasa.com

PENGARUH PANDEMI COVID-19 PADA PERUSAHAAN BUS PARIWISATA PT SINAR JAYA LANGGENG UTAMA DI BEKASI

ABSTRAK

Pariwisata dapat menjadi salah satu sektor penting dalam ekonomi global sebab mampu mendapat profit besar yang berkontribusi pada devisa negara. Transportasi juga sangat berperan penting untuk menghubungkan destinasi dengan wisatawan. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pengaruh pandemi Covid-19 pada perusahaan bus pariwisata, PT Sinar Jaya Langgeng Utama di Bekasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Wawancara langsung dilakukan pada perusahaan bus pariwisata PT Sinar Jaya Langgeng Utama di Bekasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 mempengaruhi pergerakan pariwisata sejak adanya larangan keramaian, terbatasnya kapasitas transportasi sehingga menyebabkan permintaan yang menurun sehingga mempengaruhi operasional perusahaan.

Kata kunci: Pandemi Covid-19, Pariwisata, Perusahaan Bus

PENDAHULUAN

Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS CoV-2) pertama kali terjadi di Wuhan, Provinsi Hubei, China dan menyebar dengan cepat ke seluruh dunia (Chakraborty & Maity 2020). Virus ini menyerang berbagai sektor termasuk pariwisata. Beberapa negara memberlakukan penutupan akses masuk ke negaranya dengan berbagai tujuan termasuk kegiatan pariwisata. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan virus dari satu orang ke orang lain. Pandemi Covid-19 dinyatakan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Indonesia pada 14 Maret 2020 (Gössling et al. 2020). Langkah strategis yang diambil pemerintah dalam mengurangi risiko penyebaran virus tersebut berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah-daerah yang berpotensi tinggi penyebaran virus. Hal itu diterapkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Thorik 2020). PSBB diterapkan langsung pada sistem transportasi publik. Tingginya jumlah orang di ruang terbatas dengan ventilasi terbatas dan kurangnya akses diidentifikasi sebagai orang yang berpotensi sakit (Razai et al. 2020). PSBB menyebabkan pembatalan yang signifikan dan penurunan permintaan perjalanan yang berujung pada penurunan pendapatan dan kerugian bagi penyedia jasa transportasi darat (Nicola et al. 2020).

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan di jalan dengan angkutan umum, angkutan pariwisata adalah angkutan yang menggunakan bus dan mobil umum yang dilengkapi dengan tanda khusus untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar jalur angkutan umum, seperti untuk keperluan sosial, berkumpul bersama keluarga, dll. Transportasi memiliki peran penting bagi wisatawan untuk menentukan tujuan mereka dan moda transportasi yang dipilih oleh wisatawan selama mereka tinggal akan mempengaruhi pola pergerakan mereka di daerah yang mereka kunjungi.

Perusahaan transportasi umum pun seperti pesawat, bus, kapal dengan berat hati tidak beroperasi (Guru SMK Provinsi Jawa Jimur, 2021). Semenjak pandemi Covid-19, semua infrastruktur yang sudah dibangun untuk melengkapi peluang bisnis menjadi tidak berfungsi, sebanyak 1.200 bus pariwisata berhenti beroperasi total (Ratih, dkk., 2021). Jumlah pengemudi dan asisten pengemudi bus pariwisata sebanyak 2.428 orang, sedangkan tenaga kerja sebagai pengemudi kapten, dan asisten kapten bus antarkota antarprovinsi (AKAP) 3.900 orang. Keseluruhan ada 6.328 tenaga kerja pekerja transportasi umum (bus AKAP dan bus pariwisata) yang terpaksa untuk sementara waktu tidak dapat bekerja sejak wabah Covid-19 diumumkan pemerintah (Setianto,2020).

Fasilitas pelayanan mempengaruhi moda transportasi wisatawan. Dalam hal ini wisatawan yang menggunakan bus akan mempertimbangkan kualitas pelayanan seperti tarif, keamanan, kenyamanan, ketersediaan armada dan informasi mengenai pengalaman perjalanan. Hal ini juga mempengaruhi wisatawan yang menggunakan bus atau moda transportasi lainnya (Bajada dan Titheridge 2017). Perusahaan bus niaga yang melayani kebutuhan masyarakat dengan jasa bus pariwisata sebagai penunjang industri pariwisata perlu mendapatkan keuntungan dari usahanya dan jasa yang ditawarkan oleh operasional bus adalah city tour yang memiliki jasa tour (Rohani, Wijeyesekera, dan Karim 2013).

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif atau penelitian berbasis deskriptif. Analisis data secara deskriptif adalah teknik analisa data dengan menggambarkan dan menjelaskan data yang sudah terkumpul secara apa adanya sesuai dengan kondisi dan kenyataan di lapangan tanpa melakukan generalisasi atau kesimpulan secara umum (Atmoko, & Rudarti, 2021). Penelitian kualitatif bertujuan untuk memaparkan hasil analisis mendalam melalui pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan survei lapangan. Wawancara dilakukan secara langsung kepada perusahaan yang bergerak di bidang jasa bus pariwisata yaitu PT Sinar Jaya Langgeng Utama di Bekasi

HASIL DAN PEMBAHASAN

Asosiasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada bidang Perhubungan mencatat kemerosotan atau penurunan omzet untuk angkutan pada sektor pariwisata telah mencapai 100 persen (Hidayat, dkk., 2022).

Pengunjung pariwisata Indonesia pada April 2020 sebanyak 160.042 pengunjung dan mengalami penurunan sebesar -87,44% dibandingkan April 2019 yang mencapai 1.274.231 pengunjung (Dabu, 2020).

Regulasi new normal terkait transportasi pariwisata (PSBB transisi) karena himbauan dan kebijakan pemerintah secara berkala mempengaruhi ritme dan rutinitas yang berlangsung serta sosial di masyarakat, pelayanan publik atau kegiatan bisnis.

Corona sebagai pandemi ditanggapi oleh Pemerintah DKI Jakarta melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020, terkait dengan peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19. Penerapan kebijakan yang baik yang diturunkan dari kebijakan pemerintah pusat dan kebijakan Pemda DKI Jakarta terkait dengan kegiatan bisnis dan masyarakat seperti:

  1. Penutupan awal 17 tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI
  2. Penutupan tempat rekreasi yang dikelola swasta
  3. Penutupan Mall dispensing center
  4. Pembatasan jam buka pasar tradisional
  5. Pembatasan jumlah armada dan intensitas waktu operasional Transjakarta
  6. Panggilan untuk bekerja dari rumah untuk karyawan perusahaan dan bisnis.

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 18 Tahun 2020, hal itu menyangkut pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, seperti pengendalian pembatasan moda transportasi dan penerapan pembatasan sosial berskala besar. Pembatasan kegiatan diterapkan di area yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran Pandemi Covid-19 tersebut.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, hal itu menyangkut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Peraturan yang diterapkan pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi, seperti mengizinkan usaha beroperasi dengan kehadiran karyawan 50%. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2020 (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, 2020).

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pelaku usaha transportasi berupa pembatasan moda transportasi dengan mengurangi 50% kapasitas moda transportasi dan membatasi jumlah penumpang baik angkutan umum maupun pribadi dengan menjaga jarak antar penumpang. Sebagai upaya perlindungan diri saat menggunakan fasilitas umum, menjaga kebersihan, menggunakan masker untuk menghindari droplet, dan duduk dengan jarak minimal satu meter sangat dianjurkan. Pelaksanaannya dilakukan oleh pelaku usaha pariwisata seperti pada bus yang memiliki pola tiga tempat duduk yang tempat duduknya hanya diisi oleh dua penumpang dimana tempat duduk yang kosong di tengah diterapkan sebagai jarak antar penumpang, sedangkan pada pola dua tempat duduk hanya diperbolehkan satu kursi ditempati oleh seorang penumpang. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilakukan dalam bentuk larangan keramaian baik untuk kepentingan sosial maupun budaya, yang berpengaruh pada usaha pariwisata karena tidak ada permintaan perjalanan untuk melakukan kegiatan pariwisata.

KESIMPULAN

Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa Pandemi Covid-19 berpengaruh pada kesehatan dan sektor ekonomi di bidang jasa transportasi pariwisata yang kegiatannya dituntut untuk bertemu dengan banyak orang. Dalam hal bisnis angkutan wisata, perusahaan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi sebagian karyawan dan mengurangi penumpang hingga 50% dari total kapasitas armada. Jasa angkutan wisata juga mengalami penurunan permintaan. Beberapa pengguna membatalkan perjalanan mereka karena masalah kesehatan dalam melakukan perjalanan wisata. Meski perusahaan jasa transportasi telah menerapkan protokol kesehatan, namun perusahaan transportasi pariwisata masih menolak permintaan jasa travel. Akhir-akhir ini masih banyak masyarakat yang mengkhawatirkan penyebaran virus Covid-19 sehingga masyarakat belum tertarik untuk melakukan perjalanan wisata. Di Indonesia, masih diberlakukan kebijakan lockdown yang membuat akses keluar masuk antar negara tidak bisa dilakukan dengan mudah. Perpaduan antara kebijakan pemerintah dan penerapan protokol kesehatan masyarakat perlu dilakukan secara terus menerus untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

BUTUH VERSI FULL ATAU MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
SILAHKAN HUBUNGI TEAM GERAIJASA DI WA 0821-3805-4433

Exit mobile version