Site icon geraijasa.com

Penerapan Asas Hakim Aktif (Dominus Litis) dalam Kasus Sengeta Hak Milik Tanah pada Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab

Pendahuluan:

Jual beli tanah merupakan sebuah perjanjian, selama perjanjian jual beli tanah tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta syarat materiil dan syarat formil dalam jual beli tanah juga telah terpenuhi.

Ada pun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) mengatur jaminan perlindungan hukum dalam Pertanahan di Indonesia. UUPA ini secara khusus mengatur mengenai bukti atas kepemilkan tanah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 19 ayar 2 UUPA dan peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 1, bahwa sertifikat adalah bukti hak atas tanah.

Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak orang yang telah membeli tanah dan membangun rumah di atas tanah yang dia beli terhalang oleh masalah status kepemilikan tanah tersebut. Dalam hal terjadi sengketa kepemilikan atas tanah, maka pihak yang merasa memiliki tanah akan berusaha keras memperjuangkan hak-haknya.

Salah satu contoh kasus terjadi di Nabire yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab antara Rajab sebagai penggugat dan La Isa sebagai tergugat dengan objek sengketa dalam perkara aquo adalah tanah seluas 80 m² dengan Sertifikat Hak Milik No. 919 terbit tanggal 28 Maret 2007 atas nama La Isa yang terletak di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire (Vide: Bukti P.1) dengan batas-batas sebagai berikut:

Ada pun duduk permasalahan sengketa kepemilikan tanah antara Rajab dengan La Isa yang tertuang dalam putusan tersebut yakni Rajab telah membeli tanah dari La Isa dalam bentuk tanah yang menjadi objek sengketa yang dimaksud di atas.

Rajab membeli tanah tersebut pada 7 Juni 2007 sebagaimana dibuktikan dengan kuitansi seharga Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah). Penggugat juga telah memegang Sertifikat Hak Milik No. 919 terbit tanggal 28 Maret 2009 atas nama La Isa dan penggugat telah menguasai tanah objek sengketa sejak 2007 sampai 2001 tanpa adanya masalah.

Permasalahan utama dalam kasus ini adalah Tergugat (La Isa) saat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 919 tanggal 28 Maret 2007 atas nama La Isa kepada Penggugat ternyata Tergugat belm memproses balik nama sertifikat tersebut.

Penggugat sudah mengingatkan Tergugat untuk segera memproses balik nama sertifikat tersebut akan tetapi Tergugat tidak melakukannya dan menghilang tidak dikethaui tempat tinggalnya.

Perbuatan Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat. Penggugat hendak mengubah nama/balik nama sertifikat tanah tersebut menjadi atas nama Penggugat, Rajab, namun tertunda karena Tergugat dan ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya.

Penggugat kemudian mengajukan surat gugatan tanggal 10 November 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan Negeri Nabire pada tanggal 11 November 2021 dalam Register Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Nab.

Menimbang beberapa aspek hukum dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire, 13 Desember 2021 yang dipimpin Rudy Setyawan, S.H., selaku Hakim Ketua menetapkan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah sah milik Penggugat dan Tergugat atas perbuatannya ditetapkan melanggar hukum dan dijatuhi sanksi membayar biaya perkara.

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Nabire harus melalui proses pertimbangan atau penalaran hukum sebelum mengeluarkan putusan atas perkara tersebut. Apalagi, perkara tersebut hanya dibuktikan dengan sebuah kuitansi sebagai alat bukti utama jual beli sebidang tanah dari La Isa kepada Rajab. Situasi ini Majelis Hakim melakukan pemeriksaan langsung pada lokasi tanah yang diperkarakan selain menerima bukti-bukti fisik yang disertakan Penggugat.

Permasalahan:

Menilik dari permasalahan dalam putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab tersebut, penulis hendak membahas:

  1. Bagaimana penerapan asas dominus litis dalam putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab?
  2. Bagaimana kelemahan dan keterbatasan argumentasi tersebut?

Tinjauan Pustaka:

Sebelum mengkaji lebih jauh isi putusan hakim Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab ini dengan menggunakan teori dan referensi pustaka yang relevan.

Hukum normatif yaitu merupakan penelitian yang mengaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai bahan hukum primer dan sekunder.[1]  Adapun bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer melalui menelaah isi putusan hakim Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab, dan bahkan bahan hukum sekunder dengan mengumulkan data dari berbagai literature yang ada, berupa buku, artikel-artikel yang diperoleh dari penelusuran internet, termasuk aturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan dalam penelitian ini.

Penalaran hukum adalah suatu proses berpikir problematikal yang sistematis (Gesystematiseerd-Probleem_Denken). Untuk membuktikan suatu kebenaran pada beberapa, kejadian atau peristiwa hukum maka hakim tidak bisa lepas pada argumentasi rasional serta logis. Kesatuan argumentasi ini akan mencerminkan suatu pola penalaran tertentu.

Penalaran hukum (legal reasoning) adalah landasan terpenting dari pekerjaan seorang hakim. Penalaran hukum juga tidak boleh dilakukan sesuka hati. Penalaran hukum adalah penalaran yang reasonable, bukan semata logical. Terdapat dua istilah di dalam penggunaan penalaran hukum menurut William Zelermeyer (1960) dalam Shidarta (2010)[2]:

“We are dealing with human beings and not with things. We must reasonable. This means that the law and its decisions must be supported by reason; they must be products of arbitrary action. To be reasonable does not necessarily mean to be logical. Logic can lead to injustice, hence we must guard against its abusive use.”

Penalaran hukum berlaku dalam semua pekerjaan para pengemban profesi hukum lainnya di luar hakim. Namun, intensitas penalaran hukum yang dilakukan oleh para hakim memang paling tinggi tingkatannya. Tidak mengherankan jika akhirnya ada pandangan yang menyatakan bahwa legal reasoning itu pada hakikatnya adalah judicial reasoning.

Agar dalam melakukan Legal Reasoning (Penalaran Hukum) dilakukan dengan baik, maka harus memahami sumber-sumber hukum terutama sumber hukum formil.

Dengan demikian, penulis bisa melakukan pembuktian apakah keputusan hakim atas sengketa tanah dalam kasus Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab menggunakan asas hakim aktif atau dominus litis atau tidak. Asas hakim aktif (dominus Litis), keaktifan hakim ditujukkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak yang tidak seimbang.[3] Pihak tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha Negara yang tertentu menguasai betul peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan atau dasar dikeluarkannya keputusan yang digugat, sedangkan pihak penggugat adalah orang perorangan atau badan hukum perdata yang dalam posisi lemah, karena belum tentu mereka mengetahui betul peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sumber untuk dikeluarkannya suatu keputusan yang telah digugat.

Hasil Identifikasi:

Ada dua pertimbangan yang mendasari kedudukan hakim yang aktif yaitu jika keputusan yang diambil oleh tata usaha negara disengketakan merupakan bagian dari hukum positif yang harus sesuai dengan tertib hukum (rechtsorde) yang berlaku, sehingga hakim dibebani untuk mencari kebenaran materiil, kedua keaktifan hakim guna menyeimbangkan kedudukan penggugat dan tergugat, dikarenakan kedudukan tergugat yang lebih kuat daripada kedudukan penggugat, hal ini karena tergugat lebih memiliki kelengkapan informasi, sarana dan prasarana daripada penggugat.[4] Norma-norma hukum, karakter dan nilai-nilai etika sosial Hakim, serta, pola perilaku (pattern of behaviour) Hakim secara sosial ikut menentukan.[5]

Jika menilik keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di pengadilan, dapat ditangkap kenyataan bahwa sengketa atas hak milik tanah antara Penggugat Rajam dan Tergugat La Isa tersebut sebenarnya sudah berlangsung lama, sekalipun tidak sampai ke pengadilan. Namun Penggugat baru mengajukan gugatan agar bisa mendapatkan haknya sebagai pemilik tanah secara sah di mata hukum beberapa tahun kemudian. Selain itu, pengugat juga baru menyadari bahwa sertifikat rumah yang objek sengketa ternyata belum dibalik nama oleh La Isa sejak kedua belah pihak melakukan aktivitas jual beli. Dengan bukti jual beli hanya selembar kuitansi yang belum sah di mata hukum, akibatnya Penggugat Rajab tidak dapat menikmati hak   atas tanah objek sengketa secafra penuh dan tidak dapat melakukan peralihan hak lain atas objek sengketa.

Dengan demikan, terdapat beberapa poin gugatan yang diajukan Penggugat Rajab dengan maksud melindungan hak Penggugat atas tanah objek sengketa Sertifikat Hak Milik No 919 terbit tanggal 28 Maret 2007 atas nama La Isa yang diperoleh Penggugat dari jual beli dengan Tergugat maka dalam pokok perkara, primer penggugat:

  1.  Penggugat mohon Pengadilan Negeri Nabire untuk mengesahkan kuitansi tanggal 07 Juni 2007 agar memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dijadikan alas hak pengurusan peralihan hak/balik nama sertifikat di kantor Turut Tergugat yang semula atas nama La Isa menjadi atas nama Rajab;
  2. Penggugat memandang perlu menjadikan Turut Tergugat sebagai pihak perkara aquo agar tunduk dan patuh terhadap putusan Pengadilan Negeri Nabire dan selanjutnya memberikan perintah agar Turut Tergugat mencatatkan peralihan hak/balik nama Sertifikat Hak Milik No 919 terbit tanggal 28 Maret 2007 atas nama La Isa menjadi atas nama Rajab;
  3. Penggugat bersedia menanggung beban biaya yang ditimbulkan.

Pada dasarnya pilihan penyelesaian sengketa, dalam hal ini hak milik tanah, dapat dilakukan dengan 2 (dua) proses. Penyelesaian proses melalui litigasi di dalam pengadilan seperti mediasi, dan proses penyelesaian sengketa melalui kerja sama (koopratif) diluar pengadilan. Penyelesaian sengketa tanah dengan cara mediasi merupakan pilihan yang tepat. ini dikarenakan dalam proses penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi akan memberikan kesamaan kedudukan antara kedua belah pihak yang bersengketa sejajar dan upaya penyelesaian akhirnya akan win-win solution. Hanya saya, penyelesaian ini harus dilakukan jika kedua belah pihak yang terlibat sengketa bisa duduk satu meja untuk merundingkan kesepakatan untuk mengakhiri sengketa tanah.

Namun dalam kasus yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Nab, di mana La Isa sebagai tergugat tidak datang berdasarkan risalah panggilan sidang pada 12 November 2021 dan 23 November 2021. Sesuai dengan pasal 4 ayat (2) huruf B PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi tidak bisa dilaksanakan. Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.

Hak atas tanah adalah klaim atau hak kepemilikan atas sebidang tanah. Secara teknis mengacu pada dokumen formal yang menjabarkan perincian tanah dan kepemilikannya, dalam bentuk akta; apakah untuk kepentingan hukum atau ekuitas yang dimiliki oleh orang dari pihak. Salah satu pendekatan strategis yang digunakan untuk mengamankan tanah dan potensi konflik tanah adalah dengan mengadakan skema pendaftaran tanah bagi semua pemilik tanah untuk memperoleh akta atau sertifikat atas tanah mereka. Hal ini karena faktor yang paling signifikan dalam konflik terkait hak milik terkait dengan masalah rantai kepemilikan properti, penyampaian yang buruk dan situasi di mana akta pemberi hibah lebih dari yang sebenarnya dimiliki dalam hal luas tanah.[6]

Di dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sebenarnya termaktub satu ketentuan akan adanya jaminan bagi setiap warga negara untuk memiliki tanah serta mendapat manfaat dari hasilnya (Pasal 9 Ayat 2). Jika mengacu pada ketentuan itu dan juga merujuk pada PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah (terutama pasal 2) Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya dapat menerbitkan dokumen legal (sertifikat) yang dibutuhkan oleh setiap warga negara dengan mekanisme yang mudah, terlebih lagi jika warga negara yang bersangkutan sebelumnya telah memiliki bukti lama atas hak tanah mereka. Namun sangat disayangkan pembuktian dokumen legal melalui sertifikasi pun ternyata bukan solusi yang terbaik dalam kasus sengketa tanah.

Hal ini juga tercermin dalam kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2021/PN Nab, di mana Penggugat hanya memiliki bukti jual beli tanah dengan selembar sertifikat. Namun, Penggugat saat mengajukan gugatan menyertakan beberapa dokumen yang menguatkan bukti kuatansi untuk jual beli tanah milik Tergugat La Isa. Bukti-bukti tersebut di antaranya:

  1. Fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 919 Kelurahan Siriwini atas nama pemegang Hak LA ISA, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, diberi tanda P.1;
  2. Fotokopi Kwitansi pembelian satu petak tanah dengan luas 80 M2, tertanggal 07 Juni 2007 antara Rajab dengan La Isa, diberi tanda P.2;
  3. Fotokopi Surat Peryataan Penguasaan Fisik Bidang tanah seluas 80 M² atas nama Rajab tertanggal 18 Oktober 2021, diberi tanda P.3;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Pemilik Tanah Garapan Nomor: 593/34/SKPTG/SRW/2021 atas nama Rajab, tertanggal 18 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Siriwini, diberi tanda P.4;
  5. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Tanah Nomor: 593/34/SKPTN/SRW/2021 atas nama Rajab, tertanggal 18 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Siriwini, diberi tanda P.5;
  6. Fotokopi Surat Keterangan tidak berada ditempat Nomor 2673/Srw/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 atas nama La Isa, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Siriwini, diberi tanda P.6;
  7. Fotokopi Surat Keterangan tidak Memiliki Ahli Waris Nomor 2682/Srw/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 atas nama La Isa, yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Siriwini, diberi tanda P.7;
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Nabire Nik 9104010612800002 atas nama Rajab tertanggal 15 September 2016, diberi tanda P.8;
  9. Fotokopi Kartu Keluarga No. 9104010812090016 atas nama Kepala Keluarga Rajab tertanggal 01 Februari 2021, diberi tanda P.9;

Bukti P.1 sampai dengan Bukti P.9 semuanya bermeterai cukup dan telah dicocokkan serta sesuai dengan surat aslinya. Selain itu, Penggugat juga mendatangkan dua orang saksi untuk menguatkan argumentadua orang saksi di persidangan, yaitu: Saksi Rachmawati dan Saksi Marni. Kedua saksi tersebut di bawah sumpah di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya membenarkkan bahwa Penggugat Rajab adalah pemilik objek sengketa dan ingin melakukan balik nama sertifikat hak milik atas tanah yang awalnya tertulis atas nama LA ISA agar diubah menjadi RAJAB.

Meskipun demikian, hakim di Pengadilan Negeri Nabire tidak bisa mengandalkan bukti-bukti fisik dan saksi yang diajukan Penggugat Rajab untuk memberikan amar putusan sesuai di persidangan. Oleh karenanya, Majelis Hakim telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat di lokasi tanah pada hari Kamis tanggal 9 Desember 2021, dengan hasil yang didapat sebagai berikut:

Jika putusan hakim dalam tulisan ini juga ingin disusun dalam suatu silogisme kategoris, akan terlihat pola penalaran pertama majelis hakim menilai bahwa Penggugat telah menguasai tanah objek sengketa tersebut sejak tahun 2007 yang didapat dari La Isa (Tergugat). Selain itu, dalam penalaran lainnya, majelis hakim kurang lebih mempersoalkan adanya batas-batas tanah objek sengketa yang diperiksa Majelis Hakim berbeda dengan yang diajukan dalam gugatan penggugat.  Sehingga Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat menjadi kabur/tidak jelas/obscuur libel. Namun Majelis hakim juga mempertimbangkan sahnya jual beli ditentukan oleh terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil bagi jual beli tanah, yakni syarat-syarat umum yang diatur dalam Pasal 1320 KUHP Perdata, adanya penjual, pembeli, tanah objek, dan dilakukan secara tunai. mengenai permasalahan hukum terkait syarat formil dalam hal jual beli tanah tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan kaidah hukum yang termuat dalam Putusan MA RI No.126 K/Sip/1976 tanggal 4 April 1976, dengan kaidah hukum sebagai berikut:

“untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan akta yang dibuat oleh dan di hadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”.

Dengan demikian, majelis hakim menetapkan bawah syarat materiil jual beli tanah antara LA ISA dan RAJAB telah terpenuhi, sedangkan alat bukti yang menunjukkan adanya jual beli tersebut adalah Kuitansi tanggal 7 Juni 2007 (Bukti P.2), dan tidak pernah ada yang menguasai tanah dan bangunan tersebut selain RAJAB (sejak tahun 2007 hingga sekarang), serta isi dan tanda tangan dalam Kuitansi tanggal 7 Juni 2007 tidak ada bantahan dari pihak mana pun, sehingga berdasarkan Pasal 1875 KUHPerdata, Kuitansi tanggal 7 Juni 2007 (Bukti P.2) yang merupakan akta pengakuan sepihak tergolong akta di bawah tangan yang sah sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian dan mengikat. Dengan demikian dikaitkan dengan Putusan MA RI No.126 K/Sip/1976 tanggal 4 April 1976 tersebut di atas, maka syarat formil jual beli tanah antara LA ISA dan RAJAB secara hukum telah terpenuhi pula.

Hasil Evaluasi:

Terdapat tiga premis mayor yang menjadi tiang penyanggah pertimbangan hakim. Ketiganya adalah sebagai berikut:

  1. Semua materi gugatan terkait dengan objek tanah adalah substansi yang harus memuat dengan jelas luas lokasi dan batas-batasnya.
  2. Semua pengakuan penggugat atas fakta penguasaan tanah sengketa oleh pengugat secara fisik sejak tahun 2007 hingga sekarang sejak dialihkan dari penguasa fisik sebelumnya adalah bukti pembenaran penggugat atas hak tergugat terhadap tanah tersebut.
  3. Semua penguasaan fisik atas tanah sejak tahun 2007 hingga sekarang dengan bukti kuitansi sebagai tanah negara adalah alas hak yang sah dari subjek yang menduduki bidang tanah tersebut.

Tiga premis mayor ini adalah roh dari penalaran hukum yang disajikan oleh majelis hakim dalam kasus ini. Dengan meminjam pernyataan Zelermeyer sebagaimana dikemukakan sebelumnya, inti putusan hakim ini tidak boleh hanya semata-mata logical, melainkan juga harus reasonable.

Terlepas dari kenyataan adanya perbedaan batas-batas yang ditunjukkan oleh penggugat dengan kondisi kekinian dari tanah yang ditempati tergugat, hakim selayaknya juga perlu memperhatikan keterangan-keterangan para saksi yang mengenal penggugat dan keluarga penggugat. Keterangan saksi dalam kasus ini menjadi bahan pertimbangan hakim. Selain itu, hakim juga melakukan pemeriksaan setempat untuk mengetahui kondisi terkini dan batas-batas tanah objek sengketa apakah sesuai dengan yang diajukan oleh penggugat dalam gugatan ini. Namun alasan majelis hakim mengabulkan gugatan ini karena petitum gugatan cukup beralasan menurut hukum sedangkan hakim melakukan perubahan redaksional mengenai batas-batas tanah sebagaimana hasil pemeriksaan setemppat tanggal 9 Desember 2021 tersebut.

Dalam putusan tersebut, hakim Pengadilan Negeri Nabire menerapkan asas dominus litis upaya untuk menyeimbangkan kedudukan antara pihak Penggugat dan Penguasa yang berperkara yang bukan hanya mencari kebenaran prosedural namun juga menitikberatkan pada kebenaran subtansial. Pernyataan bermuatan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire yang berdasarkan asas dominus litis terlihat dalam poin Majelis Hakim mempelajari Gugatan, Duplik, bukti kuitansi, Keterangan sakso dan kesimpulan dari Penggugat dihubungkan dengan Jawaban, Bukti Surat, Keterangan Saksi tanpa melibatkan keterangan dari Tergugat (karena tidak hadir di persidangan), selanjutnya berdasarkan kewenangan Hakim PTUN yang bersifat aktif (Dominus Litis) sebagaimana ketentuan Pasal 107 Undang-Undang  Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.  Majelis Hakim juga memeriksa seluruh alat bukti Penggugat dan menemukan bukti-bukti yang memiliki relevansi dengan persengketaan a quo sehingga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Asas dominus Litis menuntut hakim untuk proaktif dalam menggali fakta hukum untuk menemukan kebenaraan materiil. Hakim juga diharuskan untuk tidak berpuas diri dalam menerima suatu pendapt kuasa hukum maupun argumentasi para pihak. Proses penggalian fakta tersebut berlaku tidak hanya pada saa pembuktian, namun dalam seluruh rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri. Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian berserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua bukti berdasarkan keyakinan Hakim.  Atas dasar inilah, asas dominus litis menjadi faktor kunci penemuan kebenaran materill dalam persidangan Pengadilan Tinggi terkait kasus sengketa hak milik atas tanah. Sebaliknya, jika hakim dalam kasus perdata bersikap pasif dan hanya terfokus untk mencari kebenaran formal dapat menunjukkan kesesatan penalaran yang disebut argumentum ad ignorantiam.

Penutup

Berdasakan pembahasan terkait analisis penerapan asas hakim aktif (dominus litis) dalam kasus sengeta hak milik tanah pada putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab dapat disimpulkan bahwa majelis hakim sudah terbukti menggunakan asal dominus litis di dalam memeriksa pokok permasalahan sengketa hak milik atas tanah yang diajukan oleh Pengugat Rajab terhadap Tergugat La Isa.

Terdapat tiga premis mayor yang menjadi tiang penyanggah pertimbangan hakim. Ketiganya adalah sebagai berikut:

  1. Semua materi gugatan terkait dengan objek tanah adalah substansi yang harus memuat dengan jelas luas lokasi dan batas-batasnya.
  2. Semua pengakuan penggugat atas fakta penguasaan tanah sengketa oleh pengugat secara fisik sejak tahun 2007 hingga sekarang sejak dialihkan dari penguasa fisik sebelumnya adalah bukti pembenaran penggugat atas hak tergugat terhadap tanah tersebut.
  3. Semua penguasaan fisik atas tanah sejak tahun 2007 hingga sekarang dengan bukti kuitansi sebagai tanah negara adalah alas hak yang sah dari subjek yang menduduki bidang tanah tersebut.

Khusus terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 57/Pdt.G/2-21/PN Nab, majelis hakim telah memperagakan pola-pola penalaran yang melalui analisis terhadap premis-permis mayornya, ternyata bertumpu sepenuhnya pada pendekatan formalisme hukum. Disarankan, Majelis hakim dalam keaktifannya diharapkan mampu menyesuaikan dengan perkara yang berhubungan, guna memahami gugatan yang diajukan. Agar hakim aktif tidak melenceng dari konteks yang ada yaitu hukum acara yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN.


MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433

Exit mobile version