Site icon geraijasa.com

Implementasi Disparitas sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Penganiayaan Nomor: 67/Pid/2021/Pt Gto

Pendahuluan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (3) menjelaskan bahwa: “Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Hukum (rechtstaat)”.[1] Indonesia merupakan kesepakatan tertinggi para pembentuk negara, meskipun telah mengalami ujian konstitusional ketika UUD 1945 diubah menjadi UUD Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1949, meskipun demikian pengakuan atas daerah yang berada di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia masih diakui.[2]

Dengan bantuan kerangka hukum ini, kita dapat memahami bahwa Indonesia adalah negara hukum yang melindungi persamaan di depan hukum dan hak asasi manusia. Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu diyakini bahwa hukum berfungsi sebagai alat untuk memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia yaitu pembangunan. masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya untuk menegakkan hukum yang adil, mengandung komponen penting lain dari gagasan hukum yang diuraikan di atas dalam upaya memerangi pelanggaran norma hukum.

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh suatu peraturan perundang-undangan dilarang dan diancam dengan pidana, asalkan sekaligus diingat bahwa larangan itu ditunjukkan kepada suatu perbuatan, yaitu keadaan dan peristiwa yang disebabkan oleh tingkah lakunya. seseorang), sedangkan ancaman pidananya ditujukan kepada orang yang menyebabkan terjadinya peristiwa itu.[3] Derajat kepatuhan hukum tergantung pada proses pembuatan undang-undang.[4] Dalam kehidupan kita sehari-hari, bahkan dalam masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan hidup sering terjadi kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan orang-orang yang mengancam sebagian anggota masyarakat, yang dalam ilmu hukum dikenal dengan tindak pidana.[5] Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di sekitar kita adalah kejahatan dalam bentuk kekerasan seperti penganiayaan. Maraknya tindakan penganiayaan yang kita lihat dari berbagai sumber merupakan tanda bahwa hal tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang tidak terkontrol dengan baik baik karena rendahnya tingkat pendidikan maupun pengaruh lingkungan sosial yang kurang kondusif. Perselisihan baik secara pribadi maupun kelompok dapat menjadi faktor yang dapat mengundang tindakan kekerasan yang berujung pada persekusi. Tindak pidana merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan atau norma yang telah lama hidup dalam masyarakat, dimana dalam kehidupan masyarakat tersebut terdapat beberapa norma/aturan yang mengatur anggotanya secara detail karena kejahatan sangat merugikan dan harus diminimalkan, namun sayangnya kejahatan tersebut sangat sulit diberantas, oleh karena itu kejahatan dikategorikan sebagai masalah besar dalam kehidupan masyarakat.[6]

Penganiayaan merupakan kejahatan yang sering terjadi setiap hari menghiasi media cetak maupun media elektronik di Indonesia, penganiayaan merupakan hasil interaksi manusia yang menyimpang karena manusia adalah makhluk sosial dan akan berinteraksi satu sama lain dalam interaksi tersebut yang akan menimbulkan interaksi positif dan interaksi negatif. Penganiayaan sering dimulai dengan masalah sepele, misalnya hanya karena Anda menabrak orang lain di jalan raya atau hanya karena Anda tersinggung dengan perkataan dan perilaku seseorang. Hal ini juga sering beralasan karena dendam lama yang dilakukan oleh korban memberikan dorongan kepada pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.[7]

Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada tubuh atau anggota tubuh korban dan tidak jarang korban mengalami cacat fisik seumur hidup bahkan sampai merenggut nyawa atau kematiannya. Selain itu, tindakan persekusi juga seringkali menimbulkan efek atau dampak psikologis bagi korban seperti trauma, ketakutan, ancaman bahkan terkadang korban persekusi mengalami gangguan mental dan mental.

Pasal 351 sampai 358 KUHP mengatur tentang pelaku yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada korban. Dijelaskan bahwa ada pasal XX KUHP yang membagi tindak pidana penganiayaan menjadi 6 yaitu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 355 KUHP. tentang penganiayaan berat dan terencana, pasal 358 KUHP tentang penganiayaan oleh beberapa orang. Sanksi tindak pidana penganiayaan dalam KUHP berupa pidana kurungan dan denda. Berat ringannya hukuman yang diberikan tergantung dari apa yang dilakukan pelaku. Sehingga secara tidak langsung pelaku harus dan harus diproses secara hukum.[8] Penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum hanya untuk melindungi hak hidup masyarakat. Intinya, jika lalu lintas tidak diatur sedemikian rupa, kecelakaan akan terjadi di mana-mana, mengutip apa yang dikatakan Lisnawaty Badu di mana dikatakan bahwa hak untuk hidup juga harus dilindungi oleh negara, terutama aturan hukum.[9] Manfaatnya adalah agar tidak menjadi benturan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[10] Mencermati fenomena tindak persekusi yang terjadi, nampaknya bukan sesuatu yang terjadi begitu saja melainkan ada faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan persekusi seperti pengaruh pergaulan negatif yang mengarah pada kenakalan, premanisme, kecemburuan sosial, tekanan dan ekonomi, ketidaksetaraan, ketidakharmonisan dalam hubungan keluarga atau dengan orang lain, persaingan, konflik kepentingan dan lain-lain. Dalam banyak kasus, tidak sedikit orang atau sekelompok orang yang dengan sengaja merencanakan untuk menganiaya orang lain karena beberapa faktor seperti balas dendam, fitnah, merasa dikhianati atau dirugikan, merasa harga diri dan martabatnya direndahkan dan motif lainnya. Selain itu, tidak sedikit pelaku tindak pidana penganiayaan juga terlibat dalam perselisihan, dendam, tawuran atau tawuran yang mendorong mereka untuk melakukan penganiayaan secara tidak sengaja.[11] Keterlibatan negara yang juga merupakan salah satu ciri dari fenomena konflik.[12] Oleh karena itu, menjadi menyadari hukum yang berlaku di lingkungan kita yaitu di masyarakat akan memberikan dampak dan pengaruh agar negara dapat memberikan perlindungan bagi setiap manusia. Karena kesadaran hukum berarti kesadaran bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan masyarakat.[13] Oleh karena itu, kesadaran akan hukum yang berlaku di lingkungan kita yaitu di masyarakat akan menimbulkan dampak dan akibat sehingga negara dapat memberikan perlindungan bagi setiap manusia. Karena kesadaran hukum berarti kesadaran bahwa hukum adalah perlindungan kepentingan masyarakat

Permasalahan

Permasalahan penelitian ini yaitu Bagaimana Implementasi Disparitas sebagai Dasar Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perkara Penganiayaan Nomor: 67/Pid/2021/Pt Gto?

Tinjauan Pustaka

  1. Disparitas

Disparitas adalah kebebasan yang diberikan oleh undang-undang kepada hakim untuk memutus perkara sesuai dengan ketentuan walaupun putusannya dapat berbeda dari satu kasus ke kasus lainnya.[1] Disparitas pidana merupakan masalah universal yang terjadi hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Tentu saja akibat pidana disparitas terhadap timbulnya kontroversi di masyarakat menganggap putusan pidana yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan, sehingga masyarakat dan terpidana yang merasa menjadi korban “judicial caprise” tidak akan percaya kepada hukum. Adapun pengertian disparitas pidana adalah penerapan suatu pidana tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (the same delik) atau sifat dari tindak pidana yang berbahaya dapat diperbandingkan (delik keseriusan yang sebanding) tanpa alasan yang jelas. Apakah perbedaan pemidanaan dalam hal ini tidak hanya mencakup penerapan pidana yang tidak sama untuk tindak pidana yang sama tanpa dasar pembenaran yang jelas, tetapi juga dapat dibandingkan sifat dari perbuatan pidana yang berbahaya itu? pelanggaran keseriusan sebanding. Tindak pidana yang sama kadang-kadang tidak hanya menunjukkan tindak pidana “kategori hukum” saja tetapi dapat juga dalam bentuk lain seperti dalam putusan terhadap mereka yang melakukan bersama-sama (turut tergugat), tetapi dipidana berbeda ada alasan yang jelas.[2]

Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai dari suatu putusan hakim yang mengandung keadilan (ex aequo et bono) dan mengandung kepastian hukum, di samping itu juga mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.[3]

Hasil Identifikasi

Putusan Perkara Penganiayaan Nomor: 67/Pid/2021/Pt Gto mengadili kasus pemukulan anggota TNI oleh masyarakat sipil yang berjumlah 7 orang, dimana dalam putusan hakim Terdakwa I diputus oleh hakim dengan pidana penjara 6 tahun dan terdakwa II sd VII divonis penjara selama 4 tahun. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim yang tentunya menjadi dasar putusan untuk menjatuhkan sanksi kepada para terdakwa. Hasil identifikasi menunjukkan bahwa dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum para terdakwa diancam dengan pasal yang sama yaitu Pasal 170 Ayat (2) 2 yang berbunyi “dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu mengakibatkan luka berat”. Namun berdasarkan keyakinan hakim, Terdakwa I diputus dengan jumlah hukuman yang berbeda dengan para terdakwa lainnya. Dimana terdakwa I divonis 6 tahun penjara dan yang lainnya hanya 4 tahun. Berdasarkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi kepada para terdakwa, tentu akan ada bukti-bukti yang memberatkan para terdakwa dan atas dasar keyakinan hakim terhadap fakta-fakta hukum di persidangan. Alat bukti yang dimaksud adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat (1) dimana dikatakan alat bukti yang sah adalah:

  1. Kesaksian saksi
  2. Deskripsi Ahli
  3. Surat
  4.  Petunjuk
  5. Keterangan Tergugat

Alat bukti sebagaimana tersebut di atas akan dijadikan dasar oleh hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa, apalagi jika dari alat bukti yang ada hakim juga akan melihat alat bukti yang digunakan oleh para terdakwa untuk menambah keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana. sanksi berat. atau ringan. Berikut dasar pertimbangan hakim dalam putusan perkara Penganiayaan Nomor: 67/Pid/2021/Pt Gto.

Hasil Evaluasi

Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian normatif berdasarkan pendapat Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad dimana dikatakan bahwa penelitian normatif pada dasarnya mengkaji norma, kaidah hukum, asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian menggunakan deskriptif analitis dan menggunakan teknik analisis kualitatif. Saat ini penegakan hukum telah menjadi salah satu langkah yang paling efisien dalam berbisnis.[1] Mengutip apa yang dikatakan oleh Pagar M. Wantu dalam Jurnalnya bahwa hakikat keadilan adalah sesuatu yang merupakan penilaian dari satu orang ke orang lain, yang mana umumnya dilihat dari pihak yang menerima perlakuan saja.[2] Mengutip apa yang dikatakan oleh Suwitno Yutye Imran bahwa Keadilan berfungsi sebagai pedoman untuk membedakan antara perbuatan adil dan tidak adil, unsur aspek keadilan dapat terkandung dalam substansinya

Penutup

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hakim ada tiga hal yaitu fakta hukum, alat bukti dan keyakinan hakim. Ketiga hal tersebut akan membuat hakim dalam hal memberikan putusan kepada pelaku tindak pidana atau dalam hal ini para terdakwa. Ketiga hal tersebut telah tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang kemudian akan disimpulkan dan dianalisis oleh hakim untuk meyakinkan hatinya dalam hal menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa. Hal yang meringankan bagi Terdakwa berupa janji Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya tidak boleh dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara. Hal ini bisa menjadi kepura-puraan untuk mendapatkan simpati dari Hakim. Sehingga pertimbangan harus dititikberatkan pada perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat.

Disparitas antar putusan dapat mempengaruhi kepastian hukum bagi para pencari keadilan dan akan merugikan penegakan hukum. Untuk mengatasi masalah tersebut, Indonesia membutuhkan regulasi yang secara jelas mengatur dalam kondisi apa persyaratan usia minimum dapat dikesampingkan.

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433

Exit mobile version