Site icon geraijasa.com

Analisis Proses Manajemen Obat Di Puskesmas Antapani Kabupaten Bandung

Abstrak

Manajemen obat yang baik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kehilangan akibat kesalahan dalam perencanaan, penyimpanan dan pengeluaran obat, sehingga terjadi kehilangan atau kedaluwarsa obat karena tidak lagi digunakan. Oleh karena itu, proses sangat penting untuk dianalisis guna perbaikan di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan menganalisis proses dalam manajemen obat di Puskesmas Antapani Kabupaten Bandung. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang dilakukan di Puskesmas Antapani. Jumlah informan adalah 4 orang. Data dikumpulkan dengan wawancara mendalam dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif. Hasil menunjukkan proses perencanaan obat menggunakan metode epidemiologi dan konsumsi dengan meminta dari Dinas Kesehatan menggunakan Laporan Pemakaian dan Lembar Permintaan Obat sesuai formularium nasional. Penyimpanan obat menggunakan metode First Expired First Out dan First in First Out serta disusun berdasarkan abjad. Pendistribusian obat dilakukan instalasi Pustu setiap 3 bulan sekali dan kegiatan di luar ruangan seperti pelayanan Posyandu dan kegiatan lainnya dan dikembalikan lagi jika ada obat yang tidak terpakai. Pengawasan obat dikontrol oleh petugas, namun tidak menutup kemungkinan juga obat rusak atau kadaluarsa. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh Kepala Puskesmas selaku penanggung jawab gudang obat karena tidak ada tenaga farmasi dan belum ada sistem informasi manajemen atau dilakukan secara manual karena belum ada aplikasi.

Kata kunci: Manajemen Obat, Proses, Pusat Kesehatan Masyarakat.

Pendahuluan

Pelayanan kefarmasian merupakan pelayanan penunjang sekaligus menjadi pusat penerimaan utama bagi Puskesmas karena hampir 90% pelayanan kesehatan di Puskesmas menggunakan perbekalan farmasi seperti obat-obatan, bahan kimia, bahan radiologi, bahan alat kesehatan, alat kesehatan dan gas medik dan 50% dari seluruh pendapatan Puskesmas berasal dari manajemen perbekalan farmasi (Nopiyansah, 2018). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman bagi tenaga farmasi dalam manajemen obat di Puskesmas (Kemenkes RI, 2014).

Manajemen obat yang baik diperlukan untuk mencegah terjadinya kerugian akibat kesalahan penyimpanan obat mulai dari penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran obat. Umumnya, masa kadaluwarsa obat tertulis 2-3 tahun sejak obat dikemas. Masa kadaluarsa ini berkaitan dengan stabilitas obat dan umur simpan obat. Obat yang dalam keadaan baik, yaitu tidak ada perubahan efek obat. Efek yang tidak diinginkan dari obat tersebut antara lain hilangnya zat aktif, peningkatan konsentrasi zat aktif, hilangnya keseragaman kandungan, terbentuknya produk penguraian toksik, penurunan kualitas yang dapat membahayakan manusia (Sulistya, 2013).

Manajemen obat merupakan rangkaian kegiatan yang terpenting untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah sebesar 40-50% dari dana alokasi pembangunan kesehatan yang menyangkut aspek perencanaan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat yang dikelola secara optimal untuk menjamin terselenggaranya pencapaian ketepatan jumlah dan jenis perbekalan farmasi dan alat Kesehatan (Djuna, dkk. 2014). Data situasi kepatuhan terhadap manajemen obat adalah bahwa tiap fungsi manajemen obat (pengadaan, penyimpanan, distribusi, dan penggunaan) telah ada prosedur kerjanya (Anita, dkk, 2019). Tujuan dari manajemen obat adalah tersedianya obat pada setiap saat dibutuhkan baik dari segi jenis, jumlah maupun mutu secara efisien, dengan demikian manajemen obat dapat digunakan sebagai proses pengerahan dan pemberdayaan seluruh sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan ketersediaan obat pada saat diperlukan untuk mencapai proses operasional yang efektif dan efisien (Mangindara, 2011). Proses manajemen obat akan berjalan efektif dan efisien jika terdapat keterpaduan antara pelaksanaan kegiatan tersebut (Djuna, dkk. 2014). Analisis terhadap proses manajemen obat perlu dilakukan, karena inefisiensi dan ketidakefektifan manajemen obat memberikan dampak negatif, bagi kegiatan pelayanan kefarmasian dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, baik secara medis, sosial maupun ekonomi (Mangindara, 2011).

Manajemen obat di Puskesmas perlu hati-hati karena manajemen obat yang efisien akan sangat menentukan keberhasilan manajemen Puskesmas secara keseluruhan, untuk menghindari perhitungan kebutuhan obat yang tidak akurat dan tidak rasional sehingga perlu dilakukan manajemen obat yang tepat. Jaminan ketersediaan obat di pelayanan kesehatan akan menjaga citra pelayanan kesehatan itu sendiri, sehingga jaminan ketersediaan obat sangat penting (Asnawi, 2019). Berhasil tidaknya manajemen obat ditentukan oleh kegiatan dalam perencanaannya, misalnya dalam menentukan barang yang pengadaannya melebihi kebutuhan, akan mengganggu seluruh siklus manajemen, akibatnya akan menimbulkan pemborosan dalam penganggaran, membengkaknya biaya pengadaan dan penyimpanan, obat atau barang yang tidak terstruktur sehingga dapat rusak atau kadaluarsa padahal perawatannya baik di gudang (Akbar, 2019). Siklus manajemen obat terdiri atas empat tahap yaitu: 1) selection (seleksi), 2) procurement (pengadaan), 3) distribution (distribusi), dan 4) use (penggunaan) (Wardani, dkk, 2023). Obat-obatan di Puskesmas harus disimpan dengan baik dan aman. Hal ini dilakukan untuk menjamin efisiensi penyimpanan obat dan masuk dalam salah satu kriteria dalam penilaian akreditasi rumah sakit. Penyimpanan yang kurang baik dapat menimbulkan kerugian yang besar bagi Puskesmas. Hampir 40-50% pengeluaran Puskesmas ditujukan untuk kebutuhan logistik, terutama obat-obatan dan alat Kesehatan (Nabila, 2012). Artinya jika terjadi kesalahan dalam manajemen dan penyimpanan obat di Puskesmas, maka pihak Puskesmas akan mengalami kerugian.

Penelitian yang dilakukan oleh Palupiningtyas (2014) yang dilakukan menunjukkan bahwa sistem penyimpanan barang logistik farmasi khususnya obat masih belum sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan seperti cara penyimpanan First In First Out (FIFO) atau First Expired First Out (FEFO) yang tidak diterapkan, pengaturan suhu dan kelembaban di gudang penyimpanan tidak diperhatikan, pemisahan jenis obat dan alat yang perlu disediakan di gudang penyimpanan juga masih terabaikan. Hal ini terlihat dari banyaknya obat-obat kadaluarsa yang tidak terlepas dari penempatan obat baru, obat yang memerlukan penyimpanan pada suhu dingin tidak disimpan pada tempat yang sesuai serta sarana dan prasarana penyimpanan yang kurang memadai (Palupiningtyas, 2014).

Puskesmas Antapanididukung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Dinas Kesehatan bertanggung jawab mengelola dan melaksanakan kegiatan yang menunjang ketersediaan obat dan alat kesehatan dalam struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Puskesmas Antapani. Kepala Puskesmas juga sebagai penanggung jawab obat dalam penyusunan rencana kebutuhan obat dan sebagai asisten 2 orang petugas pelayanan farmasi yang juga pengelola obat dalam menyusun rencana kebutuhan dan pengadaan bahan kesehatan. Beliau juga melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait Kabupaten Bandung untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Untuk urusan administrasi melakukan administrasi di lingkungan Puskesmas Antapani, melakukan inventarisasi obat dan mengajukan permintaan obat.

Metode Penelitian

Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang menggambarkan hasil pelaksanaan atau gambaran manajemen obat yang telah dilaksanakan di Puskesmas Antapani Kabupaten Bandung. Informan dalam penelitian ini adalah 4 orang tenaga kesehatan di Instalasi Farmasi Puskesmas Antapani Kabupaten Bandung. Data dikumpulkan dengan wawancara mendalam dan dianalisis menggunakan analisis deskriptif.

Hasil dan Pembahasan

  1. Perencanaan Obat

Perencanaan obat adalah kegiatan untuk menentukan jumlah dan jangka waktu pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan hasil kegiatan seleksi untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan tepat guna. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat, dalam menentukan metode perencanaan obat yang akuntabel dan dasar perencanaan adalah metode konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi serta disesuaikan dengan anggaran yang tersedia (Kemenkes RI, 2014). Perencanaan obat di Puskesmas Antapani dalam pemilihan obat sesuai formularium nasional ditambah 10-15% dari kebutuhan. Pemilihan obat dalam perencanaan obat di Puskesmas Antapani sesuai dengan jumlah pasien yang berobat dengan menggunakan format Lembar Permintaan dan Penggunaan Obat (LPLPO) dan permintaan obat di Puskesmas Antapani adalah metode konsumsi dan epidemiologi yang biaya anggarannya dari Dinas Kesehatan sesuai dengan pesanan. Perencanaan obat di Puskesmas Antapani menggunakan metode epidemiologi dan metode konsumsi. Kelebihan cara konsumsi adalah data akurat, cara termurah, tidak perlu data penyakit dan standar pengobatan, kekurangan dan kelebihan obat sangat kecil, sedangkan kekurangan cara konsumsi yaitu data konsumsi, obat dan jumlah kontak pasien yang sulit dihubungi untuk dasar penggunaan obat dan perbaikan resep, kekurangan, kelebihan dan kehilangan obat sulit diandalkan dan tidak memerlukan catatan morbiditas yang baik.

Kelebihan metode morbiditas atau epidemiologi adalah perkiraan lebih mendekati kebenaran, dapat digunakan untuk program baru, standar pengobatan mendukung upaya peningkatan penggunaan obat, sedangkan kerugiannya membutuhkan waktu dan tenaga terampil, data penyakit sulit diperoleh secara pasti dan memerlukan sistem pencatatan dan pelaporan. Persiapan dalam perencanaan obat di Puskesmas Antapani merupakan rangkaian awal kegiatan manajemen obat yang diawali dengan mengevaluasi semua proses dari semua aspek perencanaan dan pengadaan obat tahun sebelumnya. Evaluasi dilakukan terhadap ketersediaan anggaran, jumlah pengadaan, jumlah yang disalurkan, jumlah yang terpakai di unit pelaksana kesehatan dan sisa perbekalan. Merencanakan kebutuhan obat yang ditentukan berdasarkan data yang disampaikan oleh unit masing ruangan. Sepakati jenis dan jumlah obat yang dibutuhkan serta besaran dana yang dibutuhkan untuk anggaran tahun berikutnya. Penyusunan rencana kerja operasional kegiatan yang dilakukan adalah menyusun data penggunaan obat dari seluruh unit pelayanan kesehatan atau dari LPLPO, menyusun data penyakit, menyusun data pencacahan obat pada akhir tahun, menyiapkan data obat yang akan diterima pada tahun berjalan dan menyiapkan daftar harga untuk setiap jenis obat. Perencanaan obat yang dilakukan di instalasi farmasi Puskesmas Antapani mengacu pada kebutuhan obat sebelumnya. Sehingga dalam merencanakan kebutuhan obat untuk periode selanjutnya berdasarkan obat pada penyakit atau kebutuhan obat sebelumnya. Pada rekapitulasi formularium instalasi farmasi Puskesmas Antapani berdasarkan penulisan obat, pengelola obat dan penyedia obat di puskesmas. Hal ini juga dikatakan oleh informan, perencanaan pemesanan obat harus disesuaikan dengan formularium nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pengadaan obat dalam perencanaan obat sudah sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh kementerian kesehatan dan disesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas.

Kesimpulan

Perencanaan obat di gudang obat Puskesmas Antapani menggunakan metode epidemiologi dan metode konsumsi dengan meminta dari Dinas Kesehatan. Permintaan obat di Instalasi Farmasi Puskesmas Antapani menggunakan e-catalog khusus obat generik peserta jaminan kesehatan social. Penyimpanan obat menggunakan metode First Expired First Out (FEFO) dan In First Out (FIFO) serta disusun berdasarkan abjad dan berdasarkan jenis obat serta telah memenuhi persyaratan Permenkes Nomor 30 Tahun 2014. Distribusi obat dilakukan Puskesmas untuk Pustu setiap 3 bulan sekali dan di luar kegiatan seperti pelayanan Posyandu dan kegiatan lainnya dan dikembalikan lagi jika ada obat yang tidak terpakai. Pengawasan obat dapat dilakukan dengan baik dan diawasi oleh petugas setiap kali obat diminum, namun obat juga dapat rusak atau kedaluwarsa karena kurangnya permintaan obat. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh Kepala Puskesmas selaku penanggung jawab gudang obat dan belum tersedia sistem informasi manajemen atau dilakukan secara manual. Saran untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, penambahan tenaga kefarmasian sesuai dengan spesifikasi pendidikan dan evaluasi penggunaan obat untuk mencegah kekosongan obat serta memfasilitasi tersedianya sarana dan prasarana seperti penyediaan listrik dan lemari es agar obat pada suhu tertentu tidak mudah rusak akibat tidak adanya sirkuit pendingin.

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433

Exit mobile version