Site icon geraijasa.com

PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN PADA USAHA KECIL DAN MENENGAH DI JAKARTA

PENDAHULUAN

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) merupakan usaha yang belum terguncang oleh krisis ekonomi terutama pada tahun 1998 dan 2008. UKM dianggap sebagai penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional, baik dalam mendorong pertumbuhan ekonomi maupun membuka lapangan kerja. UKM adalah bentuk perusahaan yang terdapat di Indonesia. Pelaporan laporan keuangan berdasarkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional untuk perusahaan publik lebih sulit karena terlalu rumit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan antara catatan akuntansi UKM dengan catatan akuntansi berdasarkan FAS-NPAE. Oleh karena itu, implementasi FAS-NPAE pada UKM diharapkan UKM dapat menyusun laporan keuangannya sendiri, dan juga dapat diaudit, serta memperoleh opini auditnya sendiri sehingga UKM dapat menggunakan laporan keuangan itu sendiri dalam memperoleh dana untuk mengembangkan usahanya. bisnis (Martani, 2011).

Sebagian besar UKM tidak tertib menyusun laporan keuangan bahkan tidak menyusunnya, atau laporan yang mereka buat tidak berdasarkan FAS-NPAE. Institute of Indonesia Chartered Accountants (IICA) telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Perusahaan Non Publik (FAS-NPAE) sejak 17 Juli 2009 namun baru berlaku efektif pada 1 Januari 2011. Penerbitan FAS-NPAE ini bertujuan untuk diterapkan pada entitas tanpa akuntabilitas publik. Secara umum, UKM adalah badan usaha yang tidak memiliki akuntabilitas publik karena UKM tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan dan laporan kinerjanya tidak dipublikasikan kepada pengguna publik sebagai cerminan tanggung jawab UKM. Permasalahannya adalah tidak banyak UKM yang membuat laporan keuangannya sesuai dengan FAS-NPAE. Bank sebagai lembaga pemberi pinjaman seringkali mengeluhkan ketidakmampuan dan kelemahan UMKM dalam menyusun laporan laporan keuangan. Sixpria, Suhartati & Warsini (2013) berpendapat bahwa kelemahan UKM dalam menyusun laporan keuangan pada pendidikan rendah dan kurangnya pemahaman Standar Akuntansi Keuangan termasuk pemahaman FAS-NPAE.

METODE

Penelitian ini menggunakan explanatory survey, yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengetahui kebiasaan pelaku UMKM dalam mencatat transaksi keuangan dan melaporkan kinerjanya. Data primer diperoleh langsung dari objek penelitian di Jakarta dan daerah penyangganya yang terdiri dari Jakarta Pusat, Timur, Selatan, Barat dan Utara, Bogor, Tangerang, Bekasi. Data primer dikumpulkan langsung dari pelaku UKM di obyek penelitian. Dua puluh perusahaan tersebut diseleksi pada tujuh wilayah dan UKM yang dipilih juga memiliki dua puluh jenis usaha yang berbeda berdasarkan usaha utama di wilayahnya.

Populasi penelitian ini adalah UKM yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi. Namun karena waktu yang terbatas dan mengingat banyaknya jenis UKM, penelitian ini membatasi sampel menjadi 20 jenis UKM di wilayah Jakarta (5 tempat), Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang telah berizin berdasarkan data dari BPPT ( Badan Pelayanan Perizinan Terpadu) di Jakarta. Sampel diambil dari populasi yang ada ditentukan berdasarkan metode simple random sampling, dengan menggunakan tingkat kesalahan 5% dari daftar sampling yang dianggap representatif oleh Isaac dan Michael (dikutip dalam Sugiyono, 2011). Sampel dalam penelitian ini yang dianggap representatif adalah UKM di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi yang telah memiliki legalitas usaha. Responden ditanya tentang pengetahuan mereka tentang kegiatan akuntansi. Data primer yang diambil dari lapangan adalah hasil wawancara mendalam, observasi, kuesioner dan dokumen akuntansi.

PEMBAHASAN

Ada dua hal utama yang mempengaruhi kualitas data penelitian, yaitu kualitas instrumen penelitian dan kualitas pengumpulan data. Berbagai data diperoleh selama pengumpulan seperti Karakteristik Umum Responden Berdasarkan Lokasi Perusahaan, Jenis Usaha, Persepsi Bisnis UKM tentang akuntansi, pemahaman UKM terhadap FAS-NPAE, pengamatan peneliti terhadap Laporan Keuangan UKM yang tidak lengkap, dan beberapa kasus. dimana Laporan Keuangan UKM tidak berdasarkan FAS-NPAE tetapi mereka masih mendapatkan fasilitas kredit dari bank.

Berdasarkan Tabel 2 hasil kuesioner pada 5 perusahaan atau sekitar (25%) responden menyatakan bahwa laporan keuangan sangat penting dalam perkembangan usaha dan 10 perusahaan (50%) menyatakan penting, 4 perusahaan (20% ) mengatakan tidak penting dilakukan, dan 1 (5%) menyatakan sangat tidak penting dilakukan. Hasil wawancara mengungkapkan bahwa jika manajemen perusahaan membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan bisnis mereka, mereka harus pergi langsung ke konsultan keuangan dan meminta mereka untuk membuat laporan keuangan. Pola pikir merupakan masalah utama UKM, meskipun proses akuntansi dan pelaporan keuangan telah menjadi perhatian UKM. Namun, praktik seperti ini masih ada dan tidak membantu meningkatkan penerapan FAS-NPAE bahkan membuat pengusaha UKM semakin skeptis. Pentingnya kegiatan akuntansi untuk kepentingan internal dan eksternal telah dijawab oleh UKM seperti yang ditunjukkan pada Tabel 2 dimana 75% responden menganggap akuntansi itu penting.

Berdasarkan wawancara dengan pengusaha UKM juga terungkap bahwa penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan internal sebesar 25% dan untuk kepentingan eksternal sebesar 50%. Kepentingan eksternal terhadap laporan keuangan menunjukkan betapa pentingnya laporan keuangan bagi UKM. Laporan keuangan dan akuntansi yang tercatat dapat mendukung untuk mengajukan pinjaman ke bank untuk mengembangkan bisnis mereka. Masih banyak UKM yang belum menyadari pentingnya akuntansi dan belum menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan perbankan. Oleh karena itu, pihak bank memiliki persyaratan tersendiri untuk pengajuan kredit dari UKM yang akan mengajukan permohonan pinjaman ke bank. Pengaturan yang sama tentang persyaratan kredit dari bank untuk usaha kecil, menengah dan besar cukup tepat karena kemampuan keuangan masing-masing jenis usaha tidak dapat diukur berdasarkan ketentuan kredit.

KESIMPULAN

Rata-rata pelaku UKM sudah membuat laporan keuangan, namun masih bersifat insidental jika diperlukan. Contohnya untuk pelaporan pajak atau pengajuan kredit ke bank. Pentingnya akuntansi telah dipahami tetapi penyusunan laporan keuangan tergantung pada kepentingan tertentu. Kurangnya motivasi untuk mencatat pembukuan dalam bentuk laporan keuangan dikarenakan bank tidak memiliki kepercayaan penuh atas pencatatan pembukuan yang dilakukan oleh UKM, bahkan setelah dikeluarkannya Standar Akuntansi Indonesia Non Publicly Accountable Enterprise (FAS-NPAE). Bagi UKM sebagai pengguna, standar ini kurang sosialisasi sehingga tidak diketahui oleh sebagian besar pengguna tersebut. Selain itu penegakan standar terhadap UKM oleh regulator. Sedangkan bagi kreditur seperti bank, standar ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan bank terhadap kinerja keuangan dalam melaporkan catatan transaksi. Sebagai saran untuk kedepannya, penerapan FAS-NPAE masih dapat dilanjutkan dengan membuat program sederhana sesuai Microsoft Excel untuk usaha kecil dan Microsoft Access untuk usaha menengah. Program tersebut harus dilaksanakan oleh UKM dan hasilnya dapat diaudit oleh akuntan independen.

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433

Exit mobile version