Site icon geraijasa.com

Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba Berdasarkan Standar Keuangan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis laporan keuangan nirlaba Apotek Rabbani Provinsi Maluku, Indonesia. Rabbani terletak di Kabupaten Kota Ambon, Provinsi Maluku. Analisis menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 45 selanjutnya disebut PSAK 45 yang merupakan pedoman dalam menjalankan praktik akuntansi Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yang didasarkan pada studi arsip kualitatif. Hasil yang ditemukan adalah penyusunan laporan keuangan pada Apotek Rabbani Provinsi Maluku tidak sesuai dengan pernyataan yaitu tidak memperhatikan kriteria pengakuan aset, kewajiban, pendapatan, dan beban.

Kata kunci: Pelaporan Keuangan, PSAK 45, Standar Keuangan.

Pendahuluan

Organisasi nirlaba sebagai melting pot yang menggabungkan misi, anggota, dan uang yang menggerakkan organisasi nirlaba (Abraham, 2006). Sementara itu, Ab Rahman et al., (2016) menyatakan bahwa para ilmuwan Muslim, serta ulama, bertanggung jawab terhadap Islamisasi ilmu termasuk organisasi nirlaba agar organisasi tersebut tidak terpengaruh oleh ilmu Barat. Perusahaan swasta di Australia menggunakan benchmarking sebagai teknik manajemen dalam mengukur kinerja perusahaan nirlaba (Tyler, 2005). Teknik ini sedikit banyak juga digunakan di organisasi nirlaba, sehingga implementasinya mencerminkan pengalaman perusahaan nirlaba di negara lain. Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) 1980 mendefinisikan organisasi nirlaba sebagai organisasi yang memiliki karakteristik non-bisnis. Dalam sejarah, banyak organisasi nirlaba tampak konsisten hadir meski dalam kondisi krisis, (Traoke, 2019). Di Indonesia, organisasi nirlaba dikenal sebagai organisasi yang memiliki laporan keuangan dengan versinya sendiri sehingga laporan keuangan pengelolaan dananya cukup sulit dipahami dan terkadang tidak bisa disamakan dengan laporan keuangan sejenis. Kenyataannya, organisasi nirlaba di Indonesia saat ini secara operasional tidak jauh berbeda dengan organisasi lainnya. Mereka dapat memenuhi sumber ekonomi dari pinjaman atau layanan yang diberikan. Atas dasar itulah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan standar yang berlaku umum yaitu PSAK 45 (Widodo, 2014).

Organisasi nirlaba menurut PSAK 45 tahun 1998 adalah organisasi yang sumber dayanya berasal dari iuran anggota dan dari donatur yang tidak mengharapkan imbalan. Tujuan laporan keuangan organisasi ini adalah untuk menyediakan informasi yang relevan untuk memenuhi kepentingan para donatur, kreditur, anggota organisasi dan pihak lain (PSAK 45, 1998). Laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi laporan posisi keuangan pada akhir periode pelaporan, laporan keuangan dan laporan arus kas untuk periode pelaporan (PSAK 45, 1998). Laporan posisi keuangan dibuat untuk memberikan informasi tentang aktiva, kewajiban dan aktiva bersih serta informasi tentang hubungan antara unsur-unsur tersebut dalam waktu tertentu (PSAK 45, 1998). Sedangkan laporan aktivitas bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan sifat aktiva bersih serta hubungan antar transaksi, dll (PSAK 45, 1998). Tujuan utama laporan rus kas adalah untuk menyajikan informasi tentang arus kas penerimaan dan pengeluaran dalam satu periode (Standar & Keuangan, 2010).

Organisasi nirlaba memiliki laporan keuangan dengan versinya sendiri, sehingga tidak mudah dipahami dan tidak muda dibandingkan (Pratama, 2004). Di Indonesia masih banyak organisasi nirlaba yang pengakuan, pengukuran dan penyajian laporan keuangannya tidak sesuai dengan standar PSAK 45 (Sari 2019, Made Aristia Prayudi 2019, Sri Handayani 2019).

Metode

Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif, yang didasarkan pada studi arsip kualitatif. Sumber informasi sekunder yang digunakan berupa data yang berasal dari organisasi nirlaba dan data primer yaitu data dari manajer keuangan. Selanjutnya peneliti mengidentifikasi pelaporan keuangan yang sesuai dengan yang berlaku pada organisasi nirlaba yang beroperasi di Indonesia dan pemenuhannya terhadap persyaratan PSAK 45. Studi ini mempelajari dan mengevaluasi laporan keuangan organisasi nirlaba di Apotek Rabbani Kabupaten Kota Ambon, Provinsi Maluku Indonesia. Kemudian peneliti melakukan wawancara tidak terstruktur dan studi dokumentasi yang menjawab bagaimana dan mengapa.

Hasil dan Pembahasan

Singkatnya, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah sejenis pedoman akuntansi prosedural yang berisi tentang peraturan-peraturan tentang laporan keuangan yang meliputi perlakuan, pencatatan, penyusunan, dan penyajian yang disusun oleh lembaga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berdasarkan kondisi yang berlaku dan disepakati dan telah disetujui oleh lembaga resmi.

Ternyata catatan keuangan Apotek Rabbani tergolong sederhana. Apotek Rabbani hanya mencatat kegiatan keuangan pada sejenis buku yang telah disediakan atau buku kas. Hal ini mencatat semua transaksi termasuk pendapatan dan pengeluaran. Kegiatan dilakukan oleh bendahara beserta jajarannya. Proses pencatatan masih sangat sederhana tanpa perhitungan akhir untuk menyesuaikan bagian debit dan kredit. Sesuai dengan 3 transaksi yang diuji setiap tahunnya, dalam pengakuannya Apotek Rabbani mengakui transaksi yang terjadi sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi, namun Apotek Rabbani tidak memiliki akun tertentu dalam mengenali transaksi yang terjadi, karena pengakuannya terbatas pada pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan.

Laporan keuangan Apotek Rabbani disajikan dalam pencatatan semua penerimaan dan pengeluaran selama periode tersebut. Untuk penyajian laporan keuangan, Apotek Rabbani hanya menyajikannya secara bulanan dan tidak menyajikan laporan tahunan. Laporan keuangan yang dibuat oleh bendahara beserta jajarannya kemudian ditandatangani oleh pimpinan Apotek. Penyajian tidak mengacu pada peraturan apapun, sehingga informasi yang diperoleh dari laporan keuangan masih belum jelas. Hal ini dikarenakan laporan keuangan bulanan yang disajikan masih sangat sederhana.

Laporan keuangan disajikan berdasarkan catatan buku kas harian yang menggambarkan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan Apotek, yang kemudian ditandatangani oleh pengelola keuangan dan pimpinan Apotek. Laporan keuangan yang disajikan merupakan rekapitulasi dari buku kas harian yang dicatat setiap ada transaksi. Karena adanya inkonsistensi dalam pencatatan pengukuran dan pengakuan, laporan yang disajikan masih belum jelas dengan nilai yang berbeda. Hal ini disebabkan kurangnya ketelitian staf yang menangani pengakuan dan pengukuran, yang menyebabkan penyajian laporan keuangan juga tidak jelas.

Pengungkapan dalam hal ini catatan atas laporan keuangan yang biasanya dicantumkan dalam laporan keuangan entitas, tidak terdapat dalam laporan keuangan yang disajikan oleh Apotek Rabbani. Menurut Bendahara dan Staf Bendahara Apotek Rabbani, semua informasi keuangan telah dicatat dalam laporan keuangan bulanan. Adapun aturan acuan, Apotek Rabbani tidak memiliki aturan khusus yang harus diikuti. Laporan keuangan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat dipahami oleh bendahara dan staf serta pimpinan Apotek.

Kesimpulan

Penyusunan laporan keuangan Apotek Rabbani ternyata masih belum sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45. Seluruh elemen laporan keuangan masih belum dilaksanakan. Apotek hanya mencatat transaksi pengeluaran dan pemasukan harian sebagai upaya pengendalian unit usahanya. Apotek belum memperhatikan kewajaran laporan keuangan sehingga belum memperhatikan kriteria pengakuan aktiva, kewajiban, penghasilan, dan beban. Apotek hanya mencatat transaksi melalui pembukuan sederhana. Laporan tersebut dibuat secara konsisten setiap akhir bulan, sehingga masih bisa dibandingkan dengan periode sebelumnya. Apotek Rabbani memiliki beberapa kendala dalam pembuatan laporan keuangan, diantaranya tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dalam menyusun laporan keuangan. Tidak ada pemisahan rekening, sehingga sebagian uang Apotek masih bercampur dengan uang pemilik. Tidak adanya dokumen pelengkap sehingga menyulitkan dalam penyusunan laporan keuangan. Implikasi penelitian ini memberikan peluang bagi peneliti selanjutnya, untuk dapat mengembangkan faktor-faktor yang dapat meningkatkan pemahaman sumber daya manusia, dalam penyusunan laporan keuangan khususnya pada organisasi nirlaba sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433

Exit mobile version