Site icon geraijasa.com

HUKUM PELAYANAN PUBLIK DOKTER UMUM DI KLINIK PRATAMA

Abstrak

Hukum pelayanan publik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menjelaskan hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan publik. Menurut peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang dilayani oleh dokter umum dan dipimpin oleh seorang dokter umum. Dalam hal ini dokter umum menempati posisi utama dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di klinik pratama. Tujuan penelitian ini untuk membahas hukum pelayanan publik bagi dokter umum di klinik pratama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil menunjukkan bahwa hukum pelayanan publik yang berupa peraturan perundang-undangan menjamin dan melindungi dokter umum dalam menjalankan tugas dan profesinya.

Kata kunci : dokter umum, klinik pratama, pelayanan publik

Pendahuluan

Hukum pelayanan publik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hukum pelayanan publik merupakan peraturan berbentuk undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban dan sanksi penyelenggara pelayanan publik.[1] Undang-Undang tersebut merupakan suatu peraturan untuk mengatur asas pemerintahan yang sehat sebagai efektifitas penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri. Kebijakan ini untuk memaksimalkan pelayanan sehingga dapat menciptakan iklim pelayanan prima di setiap instansi pemerintah.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014, Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang dilayani oleh dokter umum dan dipimpin oleh seorang dokter umum.[2] Klinik pratama dan dokter umum adalah dua objek hukum yang terkait dalam hukum kedokteran. Keduanya membentuk hubungan medis dan hukum. Hubungan medis dan hubungan hukum antara Klinik Pratama dan dokter umum adalah hubungan yang subyeknya adalah pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat tentunya tidak lepas dari peran dokter. Dalam benak masyarakat, penyelenggara pelayanan kesehatan yang berperan penting adalah dokter. Dokter dianggap sebagai orang yang berprofesi terhormat karena memperluas tugasnya sebagai pelayanan kesehatan masyarakat. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, dengan fokus pada praktik kedokteran, didefinisikan bahwa “dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi yang telah memperoleh pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”[1] Dokter adalah pihak yang mempunyai kewenangan, penanganan diagnosa dan izin praktik untuk melakukan tindakan dan keputusan kedokteran, khususnya melakukan pemeriksaan dan pengobatan terhadap sejumlah gejala penyakit, diagnosa, dan operasi pembedahan serta terbatas untuk dilakukan menurut ketentuan hukum dalam pelayanan kesehatan

Permasalahan

Bagaimana hukum pelayanan publik dokter umum di Klinik Pratama?

Metode Penelitian

Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis metode yuridis normatif, dengan obyek kajian doktrin hukum terkait nilai keadilan di suatu negara secara lebih spesifik[1], meliputi nilai keadilan dalam ideologi. serta jaminannya dalam peraturan perundang-undangan.[2] Penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan. Penelitian ini menggunakan data yang bersumber dari penelusuran literatur, buku teks, surat kabar, majalah hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan sebagainya yang memiliki relevansi dengan tema pembahasan. Penelitian ini memiliki metode yang sama dengan penelitian sebelumnya dimana penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode dalam menganalisa data dilakukan secara kualitatif, komprehensif, dan lengkap

Pembahasan

Hukum pelayanan publik merupakan peraturan berbentuk undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban dan sanksi penyelenggara pelayanan publik.[1] Klinik Pratama merupakan salah satu penyelenggara pelayanan publik. Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang dilayani oleh dokter umum dan dipimpin oleh seorang dokter umum.[2]Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan bahwa tenaga medis pada Klinik Pratama yang memberikan

Kesimpulan

Hukum pelayanan publik dokter umum di Klinik Pratama yaitu dokter umum memiliki standar profesional dan kode etik kesehatan, kewajiban dokter menurut undang-undang dan hak dokter menurut undang-undang. Dalam hal ini, dokter umum dalam melaksanakan pelayanan kedokteran di Klinik Pratama harus mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

MAU DIBUATKAN TUGAS SEPERTI INI?
ATAU
BUTUH VERSI FULL?
LANGSUNG CHAT ADMIN GERAIJASA.COM DI WA 0821-3805-4433


Exit mobile version