Site icon geraijasa.com

Konsep Hukum dalam Studi Sosiologi

Latar Belakang

Pada umumnya hukum ialah kumpulan dari aturan-aturan yang menjadi dasar dalam bertingkah laku dalam bermasyarakat dengan pemberian suatu sangksi bagi yang melanggar.[1] Tetapi, sampai saat ini belum ditemui pemahaman hukum yang mancakup secara keseluruhan berdasarkan pada kenyataan yang terjadi. Hal ini karena hukum memiliki aspek dan bentuk yang luas, mencakup semua bidang kehidupan manusia, sehingga tidak memungkinkan orang untuk membuat definisi hukum yang memadai dan kompleks.[2] Fungsi dari undang-undang adalah sebagai pelindung bagi kepentingan-kepentingan secara umum, menjadi pelidun atas hak-hak, dan sebagai sarana dalam menciptakan keadilan bersama dalam kehidupan. Selain itu hukum juga berfungsi untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib dan seimbang.

Kedudukan hukum yang menjadi suatu konsep ideal mempuyai peran yang erat dengan konseptualisasi keadilan yang abstrak.[3] Pada konteks ini, hukum adalah mewujudkan gagasan dan konsep keadilan pada masyarakat berupa keadilan dalam bentuk yang konkrit. Sistem hukum itu sendiri merupakan suatu tatanan yang terdiri dari unsur-unsur yang meliputi: struktur hukum, substansi, dan budaya hukum.

Pengertian-pengertian hukum sebagaimana yang dijelaskan diatas maka akan memberikan petunjuk kepada kita jika itu adalah hasil karya dari manusia sebagai cerminan dari kehendak dan tujuan masyarakat yang ingin dicapainya. Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa tujuan hukum meliputi tiga hal pokok, antara lain keadilan (nilai dasar), kepastian hukum (nilai instrumental) dan pemanfaatan (nilai praktis).[4] Jeremy Bentham mempunyai pendapat jika tujuan dari hukum ialah untuk memberikan jaminan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk manusia dengan nilai yang sebesar-besarnya.[5]

Di luar itu, beberapa pemikiran lain tentang tujuan hukum, seperti yang tertuang dalam campuran teori yang menyatakan tujuan utama ketertiban hukum, demikian juga pendapat dari Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto bahwa tujuan dari adanya hukum ialah untuk perdamaian antara pribadi-pribadi yang berselisih dengan ketertiban antar pribadi dan perdamaian lahir batin. Sementara itu, Soebekti[6] berpendapat bahwa hukum melayani tujuan negara yaitu menciptakan kemakmuran bagi seluruh rakyat. Diasumsikan jika dengan mendukung tujuan negara maka secara tidak langsung hukum keadilan dan ketertiban akan terwujud.

Melalui hukum yang dibuat diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat dapat bermunculan tugas dan fungsi hukum yang beraneka ragam. Tujuan hukum antara lain yaitu terciptanya ketertiban dan kedamaian dalam bermasyarakat dan mendatangkan kebahagiaan dan kemakmuran. Immanuel Kant menyampaikan bahwa hukum adalah mata uang logam dengan sisi yang berbeda. Rechmatigheid dikatakan benar jika mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan doelmatigheid menitikberatkan pada nilai kebenaran dalam hukum dilihat dari manfaatnya bagi kepentingan umum atau masyarakat luas.[7]

Jika kedua belah pihak dipersatukan maka hukum yang ideal akan muncul yang menggantungkan nilai kebenaran dan kemanfaatan, tetapi jika salah satu syarat harus dipilih salah satu, maka kemaslahatan harus dipilih atau diprioritaskan. Jeremy Bentham menyatakan bahwa hukum dapat dikategorikan sebagai hukum yang baik jika dapat memberikan kebahagiaan bagi sebagian besar masyarakat.[8] Hal ini mencerminkan bahwa kemanfaatan sebagai tujuan hukum merupakan bagian penting dari penegakan hukum di Indonesia sehingga penegakan hukum sebaiknya didasarkan berdasarkan pada tiga unsur pokok seperti kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta harus dilaksanakan baik dalam keadaan normal, damai maupun karena pelanggaran hukum.

Hukum sebagai aturan sosial tidak dapat dipisahkan dengan norma-norma yang sudah dijalankan di masyarakat yang kemudian dikatakan jika hukum ialah hasil dari cerminan dan konkritisasi dari norma-norma yang pernah ada di masyarakat. Hukum selalu mengikuti nilai-nilai yang menjadi kesadaran bersama di antara orang-orang tertentu dan efektif dalam mengatur kehidupan mereka dan erat dengan sosiologi hukum.[9] Ruang lingkup dari studi tentang sosiologi hukum adalah studi hukum yang pada perspektif ilmu sosial. merupakan upaya dalam mewujudkan konstruksi hukum berdasarkan fenomena sosial yang ada.[10] Perilaku masyarakat yang diteliti adalah perilaku yang muncul dari interaksi dengan sistem norma yang ada.

Interaksi ini muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat terhadap pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang positif dan juga dapat dilihat dari perilaku masyarakat sebagai bentuk tindakan terhadap terbentuknya suatu ketentuan hukum positif. Menghadapi hakikat ilmu hukum dengan segala keterbatasannya, teori hukum sosial diperlukan untuk memperluas wawasan keilmuan dari hukum untuk keluar dari kungkungan paradigma lama yang normatif dan evaluatif saja. Dengan demikian, kajian sosiologi hukum merupakan kajian yang objeknya merupakan fenomena hukum, tetapi menggunakan optik ilmu sosial dan teori-teori sosiologi, sehingga sering disalahartikan tidak hanya oleh kalangan non-hukum tetapi juga dari masyarakat hukum itu sendiri.

Dikaitkan dengan Hukum Nasional, hukum nasional dapat dikatakan sebagai wujud dari peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada ideologi dan konstitusi bernegara (Pancasila dan Konstitusi Indonesia). Hukum nasional adalah suatu sistem hukum yang diciptakan berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa yang telah ada sejak lama dan berkembang sekarang.[11] Sistem hukum nasional adalah suatu sistem hukum (mencakup materiil dan formil, dasar dan sektoral) yang dibangun berdasarkan Pancasila dan Konstitusi Indonesia, serta berlaku di seluruh Indonesia.

Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan tiga sistem hukum yang ada, antara lain sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan barat (Belanda) sebagai bahannya.[12] Ironisnya, situasi itu tidak berhasil membuat bangsa kita sistem yang legal. Tampaknya sistem hukum nasional belum dapat terealisasi dan masih menjadi rencana yang belum ada kepastian untuk mewujudkannya.[13]

Indonesia sendiri dalam perkembangannya masih mengalami berbagai permasalahan dalam membangun sistem hukum nasional yang kuat, terbukti masih banyak sekali pembenahan yang harus dilakukan mulai dari proses pembangunan atau pembentukan hukum hingga proses penegakan hukumnya. di negeri ini yang masih begitu problematis, sehingga menjadi penting dan menarik daripada ketika mencoba menganalisis konsep “hukum” ideal dari perspektif sosiologis, dalam hal ini harus ditelaah lebih dalam tentang bagaimana hukum itu dibangun, bagaimana hukum itu berkembang dan bagaimana hukum itu dilaksanakan atau ditegakkan dalam perspektif sosiologis untuk kemudian menghasilkan suatu produk hukum dan penegakan hukum yang kuat sesuai kebutuhan dan cita-cita masyarakat. orang Indonesia.

Isu inilah yang mendorong artikel ini disusun dengan judul yang berkaitan dengan Discover Legal Concepts in Sociological Studies untuk ditelaah secara mendalam mengenai bagaimana hukum itu dikembangkan, bagaimana perkembangannya dan bagaimana hukum itu dilaksanakan atau ditegakkan sebagai suatu kesatuan dalam sistem hukum, khususnya terkait dengan analisis konsep “hukum” dalam kajian sosiologi.

Metode Penelitian

Tulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan menitikberatkan pada permasalahan norma dengan disiplin ilmu preskriptif.[1] Makalah ini berdasarkan penelitian terdahulu yang dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer maupun hukum sekunder menggunakan studi kepustakaan[2] untuk menjawab permasalahan hukum dalam penelitian ini tentang bagaimana hukum itu dikembangkan, bagaimana hukum itu berkembang dan bagaimana hukum itu dilaksanakan atau ditegakkan sebagai satu kesatuan dalam sistem hukum, khususnya terkait dengan analisis konsep “hukum” dalam kajian sosiologis.

Pembahasan

Pembentukan dan Pengembangan Hukum

Pada pembentukan dan pengembangan hukum merupakan suatu susunan dari peraturan perundang-undangan yang kemudian dapat menjadi representasi dari peran hukum sebagai sarana untuk menggerakkan perilaku di masyarakat. Sehingga perilaku hukum dalam suatu negara dapat diakomodir secara kompleks seperti negara Indonesia.[1] Melalui normalisasi perilaku, hukum memasuki seluruh aspek kehidupan, sehingga memberikan konsep berhubungan yang dilakukan oleh anggota-anggota pada suatu negara. masyarakat ke yang lain. Hukum merupakan suatu keniscayaan yang melekat dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Cita-cita hukum yang mengandung nilai-nilai tolak ukur mempunyai peranan dan fungsi yang penting dalam penyusunan aturan perundang-undangan yang demokratis.[2] Hukum dirancang sedemikian rupa agar menjadi suatu struktur hukum yang tertib dan

teratur. Hasil dari terciptanya aturan dalam perundang-undangan jangan sampai menciptakan konflik baru dalam bermasyarakat. Cita hukum yang tercipta harus diwujudkan dalam tatanan hukum yang demokratis.[1] Dengan dibentukknya peraturan perundang-undangan maka bukan semata-mata karena kegiatan yuridis, tetapi merupakan kegiatan interdisipliner. Cara dalam meniptakan peraturan perundang-undangan harus mempertimbangkan tujuan dari perundang-undangan dengan sebaik-baiknya.[2] Maka dari itu, bantuan dari sosiologi hukum, ilmu-ilmu sosial lainnya, dan pengetahuan perencanaan sangat diperlukan. Dalam pembentukan suatu produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang bersifat sosiologis nantinya menjadi unsur penting selain aspek akademik, yuridis, politik, dan fisiologis untuk dapat menghasilkan suatu produk hukum yang representatif dari apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam perkembangannya.

Cita hukum dapat dipahami sebagai konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan oleh masyarakat. Rudolf Stammler berpendapat bahwa cita hukum berfungsi sebagai tolok ukur regulatif dan konstitutif.[1] Tanpa cita hukum, produk hukum yang dihasilkan akan kehilangan maknanya. Cita hukum harus dipahami sebagai dasar dan mengikat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, dan dalam proses perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam undang-undang menjadi norma hukum, sangat tergantung pada tingkat kesadaran dan apresiasi dari pembuat undang-undang (perwakilan rakyat).

Krems bahkan berpendapat bahwa pembentukan isi peraturan perundang-undangan merupakan bidang gabungan antara politik hukum (Rechtspolitik) dengan sosiologi hukum (Rechtssoziologie).[2] Dengan memasukkan tahapan sosiologis sebagai bagian dari kegiatan pembentukan atau penyusunan produk hukum, maka dapat mengajarkan kepada kita bahwa penyusunan produk hukum bukan sekedar proses yuridis. Pertama, dalam proses makro, penyusunan suatu produk hukum (peraturan) dalam tahapan sosiologis yang berlangsung di masyarakat ditentukan oleh ketersediaan bahan-bahan di dalamnya. Dalam konteks sosiologis, faktor masyarakat adalah tempat terjadinya suatu peristiwa, masalah, atau tujuan sosial. Kedua, yang disebut tahap politik adalah tahap mencoba mengidentifikasi masalah dan kemudian merumuskannya lebih lanjut. Semua ide dan gagasan yang berhasil diidentifikasi dalam proses sosiologis selanjutnya diasah dalam wacana yang lebih kritis oleh kekuatan-kekuatan yang ada di masyarakat.[3]

Proses transformasi dari keinginan sosial menjadi peraturan perundang-undangan baik dalam konteks politik maupun sosiologis tidak hanya terjadi pada saat terbentuknya suatu peraturan. Bahkan pada tahap operasional, proses-proses tersebut berlanjut dan terus menerus mengoreksi produk hukum yang telah dihasilkan. Setelah tahapan sosiologis dan politik dilalui, maka proses pembuatan undang-undang memasuki tahapan terakhir yang disebut tahapan yuridis, pada tahapan ini lebih menitikberatkan pada masalah penyusunan dan pengorganisasian masalah yang disusun ke dalam rumusan-rumusan hukum. Negara hukum tidak dapat dipahami terlepas dari konteks sosialnya. Mencari model penyusunan peraturan perundang-undangan yang demokratis, diharapkan dapat menghasilkan kondisi hukum yang responsif sehingga dapat menjawab berbagai tuntutan masyarakat. Hal ini dapat dicapai jika aspirasi hukum dan politik terintegrasi, akses diperluas dengan integrasi advokasi hukum dan sosial.

Cara membuat produk hukum yang baik atau cara yang baik harus populis, artinya berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam pembuatan suatu produk hukum atau Keputusan Tata Usaha Negara, beberapa cara yang perlu diperhatikan oleh pengambil keputusan, yaitu:

Teori materiel

Leopold Pospisil memiliki 3 (tiga) kerangka berpikir, yaitu:[1]

  1. Produk hukum di suatu negara dapat dikembangkan menjadi 2 (dua) kelompok besar, yaitu hukum yang dibuat oleh penguasa (made in authority) atau hukum tertulis (authoritarian law) dan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum tidak tertulis, adat istiadat, dan konvensi (Hukum adat).
  2. Kedua golongan hukum di atas memiliki kelebihan dan kekurangan, namun kelebihan dan kekurangannya berbanding terbalik, dibandingkan, pertama, kekuatan hukum yang dibuat oleh penguasa atau hukum tertulis adalah memiliki kepastian hukum dan kekuatan paksa yang tinggi, artinya setiap kelahiran harus mengikat. Sedangkan kekurangannya bersifat statis dan objektivitas keadilan sulit diwujudkan padahal salah satu tujuan hukum adalah keadilan karena hukum digunakan melalui kacamata penguasa. Kedua, keunggulan hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum tidak tertulis (common law) bersifat dinamis dan objektivitas keadilan mudah diwujudkan karena hukum berasal dari masyarakat dan melalui kacamata masyarakat. Sedangkan kekurangannya adalah memiliki kepastian hukum dan kekuatan paksaan yang rendah, ketika orang bosan mereka akan meninggalkan peraturan tersebut.
  3. Dari teori ini dapat disimpulkan bahwa produk hukum yang baik adalah produk hukum yang sebanyak mungkin materinya diambil dari common law (publik) tetapi wadahnya diberi bentuk hukum yang otoriter.

Teori formelle

Rick Dickerson menjelaskan bahwa produk hukum yang baik harus memenuhi tiga syarat,[2] antara lain pertama, mengatasi masalah secara tuntas. Artinya dalam membuat suatu produk hukum, permasalahan tersebut harus diselesaikan secara tuntas dan menyeluruh agar dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama seperti KUHP, KUHPerdata. Kedua, sedikit mungkin memuat ketentuan pendelegasian undang-undang. Artinya diusahakan sesedikit mungkin untuk tidak memberikan delegasi wewenangnya. Ketiga, ketentuan tersebut tidak boleh dibuat bersifat elastis. Intinya dalam membuat produk hukum, hindari pasal karet, pasal yang tidak jelas.

Filsafat teori

Jeremy Bentham sebagaimana diuraikan dengan Choky Ramadan menjelaskan bahwa suatu produk hukum yang baik harus memiliki 3 (tiga) ciri kumulatif aplikatif,[3] yaitu, pertama, aplikatif filosofis, produk hukum harus mencerminkan falsafah hidup suatu bangsa seperti bangsa Indonesia, Pancasila. Kedua, berlaku secara sosiologis, mencerminkan kesadaran hukum masyarakat dan menyesuaikan dengan keadaan masyarakat tempat hukum itu berlaku. Ketiga, aplikatif yuridis, hukum diibaratkan sebagai tombak yang memiliki dua ujung tajam, yaitu adil dan benar. Adil adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Hak adalah kecocokan antara aturan dan perbuatan. Adil belum tentu benar, benar belum tentu adil, jika adil dan benar bertemu, maka disebut damai. Sehingga benar dan adil itu harus dipadukan agar serasi.

Apabila suatu produk hukum dibuat dengan mengacu pada 3 (tiga) cara pembuatan produk hukum yang salah, maka keputusan atau produk hukum yang dibuat dapat memenuhi segala kebutuhan masyarakat, sehingga tujuan terciptanya masyarakat adil dan makmur dapat tercapai. terwujud karena produk hukum berjalan dengan baik dan lancar.

UNTUK MENDAPATKAN VERSI LENGKAP ATAU INGIN DIBUATKAN MAKALAH SEPERTI INI SILAHKAN HUBUNGI TEAM GERAIJASA DI WA 0821-3805-4433

Exit mobile version