Site icon geraijasa.com

Apakah yang seharusnya dilakukan oleh bank syariah untuk memenuhi kewajiban full disclosure sesuai PSAK 101 pada laporan keuangannya?

Pernyataan Syandar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101 tentang pernyajian laporan keuangan syariah mengatur adanya pengungkapan secara penuh atau full disclosure yang mensyaratkan semua informasi diungkapkan pada laporan keuangan. Hal ini dapat membantu masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan untuk lebih memahami apakah lembaga/institusi syariah telah memenuhi kepatuhan atau belum. Menurut studi kasus pada salah satu Bank Syariah di Malaysia, ditemukan bahwa bank tersebut telah melakukan suatu pembiayaan kepada rumah sakit tetapi terjadi transaksi non shariah compliance di rumah sakit tersebut. Pembiayaan ini sudah terjadi selama empat tahun dan selama itu, rumah sakit membayarkan margin setiap bulan kepada bank Syariah. Dengan adanya pembayaran tersebut, secara tidak langsung, bank syariah memperoleh penghasilan non-halal dari rumah sakit.

(Sumber: www.kompasiana.com)

Berdasarkan kasus di atas, anda diminta untuk menganalisis:

  1. Apakah yang seharusnya dilakukan oleh bank syariah untuk memenuhi kewajiban full disclosure
  2. sesuai PSAK 101 pada laporan keuangannya? Aspek apakah yang harus diperbaiki untuk menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan menjaga akuntabilitas bank syariah tersebut ditinjau dari sumber daya manusianya?

untuk mendapatkan jawaban ini silahkan hubungi team geraijasa.com di whatsapp 0821-3805-4433

Exit mobile version