A. Pendahuluan
Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat berperan besar bagi pembangunan Negara. Pajak yang diterima oleh Negara tersebut kemudian akan disalurkan untuk memenuhi pengeluaran public oleh otoritas nasional atau local yang memiliki otoritas perpajakan ditransfer. Stewart (2011) berpendapat bahwa pendapatan pajak merupakan bagian penting dari pendapatan masyarakat, dimana koleksi pendapatan pajak menjasi suatu isu penting.[1] Di dalam teori ekonomi, pemungutan pajak merupakan aktivitas mendapatkan penerimaan Negara yang akan digunakan untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat (Mulyo Agung, 2007).[2] Taraf hidup masyarakat akan selalu meningkat sehingga diperlukan anggaran yang selalu meningkat pula.
Tahun 2015 merupakan tahun terjadinya
perlambatan ekonomi global. Meskipun demikian Indonesia tetap dapat mencatat
pertumbuhan ekonomi ,7% dan deficit APBD dalam batas aman. Pencapaian di tahun
2015 tersebut tentu saja menjadi fondasi untuk melaksanakan perkonomian di
tahun 2016, sehingga pemerintah menetapkan target APBN Tahun 2016 yang cukup
ambisius. Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 1.822 triliun dimana
sekitar 75% atau Rp 1.360 triliun bersumber dari penerimaan pajak yang
diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Angka ini mengalami kenaikan
hampir 30% dari realisasi tahun 2015. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang
berbeda dan luar biasa agar target tersebut dapat dicapai (Hidayat, 2016).[3] Permasalahan
yang sering terjadi berkaitan dengan pemungutan pajak adalah masih banyak
masyrakat yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) namun tidak membayarkan
kewajibannya. Dalam arti lain, tingkat kepatuhan wajib pajak orang perorangan
(WP OP) untuk menunaikan kewjaiban pembayran pajaknya di Indonesia masih cukup
rendah. Padahal pada beberapa Negara Organisation for
Economic Co-operation and Development (OECD), penerimaan pajak 50% bersumber
dari Wajib Pajak Orang Pribadi dimana kemudian menjadi tumpuan utama penerimaan
pajak.
[1] Stewart, W.J. (2001), Dictionary of Law. 2nd ed. Glasgow: Harper Collins Publishers
[2] Agung, Mulyo, Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Penerbit Dinamika Ilmu, Jakarta, 2007
[3] Hidyat, Asrul. 2016. Outlook Penerimaan Pajak Tahun 2016. Diakses dari http://www.pajak.go.id/content/article/outlook-penerimaan-pajak-tahun-2016 pada 25 Agustus 2016
B. Permasalahan
Amnesti pajak atau pengampunan pajak mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2016. Dengan adanya amnesti pajak ini pemerintah meyakini akan mempercepat pertumbuhan dan restrukrisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Berdasarkan uraian permasalahan di atas maka dapat disimpulkan beberapa masalah terkait dengan topik makalah ini:
- Bagaimana sistematika pengampunan pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan apa manfaatnya?
- Bagaimana amnesty pajak dapat meningkatkan gairah investasi di Indonesia?
C. Pembahasan
1. Sistematika Pengampunan Pajak Menurut UU NO. 11 Tahun 2016
Pelaksanaan perpajakan di Indonesia masih mempunyai beberapa permasalahan. Pertama, kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. Kedua, kekuasaan Direktorat Jenderal Pajak yang masih terlalu besar untuk mencakup fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif dalam waktu yang bersamaan sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan hak wajib pajak yang berefek pada turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Ketiga, masih rendahnya kepercayaan kepada aparat pajak dan berbelitnya aturan perpajakan.[1] Hingga kemudian untuk menghimpun penerimaan Negara dari sektor pajak (tax revenue) secara cepat dalam jangka waktu yang relative singkat diberlakukanlah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) sudah pernah dilakukan
sebelumnya oleh Indonesia pada tahun 1984. Dengan seiring bertambahnya Wajib
Pajak dan kebutuhan anggaran Negara, pada tahun 2016 diberlakukan lagi
Kebijakan Pengampunan Pajak yang tertuang dalam perundang-undangan. Undang-Undang
No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 1 mendefinisikan bahwa
pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak
dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan,
dengan cara mengungkap harta dan menbayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam
undang-undang.[2]
[1] http://vibizmanagement.com/journal.php?id=425&sub=journal&awal=10&page=tax
[2] Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Sedangkan orang yang dikenai pengampunan pajak ini adalah Wajib Pajak (WP) yakni orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sesuai dengan ketentuan UU NO. 11 Tahun 2016, maka dirangkum orang-orang atau badan-badan yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ini: [1]
- Wajib Pajak Orang Pribadi
- Wajib Pajak Badan
- Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM)
- Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak
[1] http://www.pajak.go.id/amnestipajak
2. Amnesty Pajak Meningkatkan Gairah Investasi di Indonesia
Amnesti Pajak memberikan harapan baru bagi Angggaran Pendapatan Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk pembangunan nasional. Implementasi Tax Amnesty di Indonesia pada tahun 2016 berbeda dari kebijakan yang dilakukan sebelumnya. Pemerintah membebani kebijakan ini dengan paying hokum sebagai dasar serta tujuan yang jelas dalam pelaksanaan tax amnesty. Kebijakan lain mengikutinya seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.
Menengok Negara lain misalnya Afrika Selatan yang menerapkan tax amnesty, masyarakat Afrika Selatan sangat antusias dengan adanya fasilitas pengampunan pajak ini. Tren tax amnesty sangat marahmulai dari pendaftaran secara eksposional dimana proporsi jumlah wajib pajak dan masyarakat yang mendaftar saat menjelang deadline melonjak drastis. Setiap WP yang diterima permohonannya harus membayar uang tebusan dalam jangka waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal persetujuan aplikasi amnestinya. Pemerintah Afrika Selatan menerapkan strategi melalui “Pull and Push Strategy.” Mekanisme strategi Pull adalah dengan menarik atau memberikan insentif kepada wajib pajak agar wajib pajak tertarik untuk ikut serta dalam program ini. Salah satu caranya adalah dengan penghapusan denda dan atau bunga pajak terutang atau pembayaran tebusan dengan tarif yang rendah
Ada beberapa instrument investasi yang dipersiapkan pemerintah untuk menggerakkan dana masih dari hasil amnesti pajak, antara lain:[1]
a. Investasi Portofolio
Untuk investasi Portfolio, antara lain Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), dan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). Untuk BUMN bisa dalam obligasi, saham, inftrastruktur, reksa dana, perbankan (deposito, giro, tabungan) bisa langsung dimasukkan kepada bank-bank yang sudah ditunjuk
b. Investasi infrastruktur
Investasi infrasruktur difokuskan pada pembangunan pelabuhan, pembangunan tol, jalur kereta api, transportasi massal seperti MRT dan LRT, airport, dan tenaga skala berbagai skala.
c. Investasi Sektor Kelautan
Di sektor perikanan, investasi bisa dilakukan dengan membangun cold storage, dan pengalengan ikan. Potensi ini masih terbuka luas karena dua per tiga wilayah Indonesia adalah wilayah perairan. Selain itu, Ppermintaan dari Amerika, China, dan Eropa terhadap jenis ikan di perairan Indonesia juga besar.
d. Investasi Sektor Pertanian
Sektor pertanian khususnya berkaitan dengan komoditas gula dan jagung, juga sangat menjanjikan. Saat ini, Indonesia masih mengimpor 3,4 juta ton gula per tahun, sehingga masih ada peluang untuk membangun pabrik gula, perkebunan tebu, dan sebagainya. Selain itu, Indonesia juga masih mengimpor 3,2 juta ton jagung per tahun.
e. Investasi Sektor Pariwisata
Di sektor pariwisata, Pemerintah saat ini tengah mendorong promosi sepuluh destinasi wisata Indonesia selain Bali. Beberapa destinasi tersebut, antara lain Danau Toba, Tanjung Layang, Mandalika, Wakatobi, Morotai, Pulau Komodo, Kepulauan Seribu, Borobudur, Bromo Tengger, dan Tanjung Lesung. Pemerintah akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia yang saat ini baru mencapai sembilan juta.
f. Investasi Asuransi
Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak. Unit-linked itu sama dengan harta lainnya seperti uang tunai, tabungan, saham, dan sebaginya. Oleh karena itu, sepanjang belum dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan 2015, maka dapat dimasukkan sebagai objek tax amnesty. Selain asuransi yang mengandung nilai investasi, asuransi yang memberikan manfaat pasti, seperti manfaat yang diterima setiap pihak ketika mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti, juga dianggap sebagai harta. [2]
g. Investasi Sektor Properti
Kebutuhan rumah karena
kebutuhan rumah khususnya di kota masih kurang sekitar 13 juta rumah pada tahun
2016.
[1] Vibiznews. 2016. Ini Dia Peluang Besar Investasi Jika Hasil Amnesti Pajak Diraih, diakses dari: http://vibiznews.com/2016/08/11/ini-dia-peluang-besar-investasi-jika-hasil-amnesti-pajak-diraih/
[2] Wicaksono, K.A. 2016. Tax Amnesty: Asuransi Bernilai Investasi & Unit Linked Wajib DideklarasikanDiakses dari: http://finansial.bisnis.com/read/20160824/10/577755/tax-amnesty-asuransi-bernilai-investasi-unit-linked-wajib-dideklarasikan
3. Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengampunan Pajak di Indonesia untuk Meningkatkan Gairah Investasi
Globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya bidang teknologi telah menciptakan sistem keuangan yang begitu kompleks dan saling terkait antar sub sektor keuangan. Dengan kebijakan pemisahan otoritas pengawasan di beberapa institusi berpotensi menimbulkan celah atau inkonsentansi.[1] Pada tanggal 22 November 2011 disahkan UU NO. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kehadiran undang-undang tersebut selain karena adanya amanat dalam Pasal 34 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang BI yang mengamandemen Pasal 34 Ayat 2 UU NO. 3 Tahun 2004 tentang BI, namun juga merupakan jawaban atas pertanyaan dalam mengatasi permasalahan pengawasan jasa industry keuangan di Indonesia. Selama ini, akibat terpencarnya otoritas pengawasan di beberapa institusi tesebut, menyebabkan terlambatnya pertukaran informasi antar lembaga yang terkait.
UU. No. 21 Tahun 2011 tentang OJO
menjadi dasar hokum dibentuknya OJK sebagai lembaga tertinggi pengawasna
industri jasa keuangan di Indonesia. OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan
jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang timbul
secara berkelanjutan serta mampu melindungi kepentingan masyarakat/konsumen.
[1] MS Tumanggor, 2012. Pengenalan Otoritas Jasa Keuangan: pasar Uang, Pasar modal, dan penanaman modal, cet. Pertama. Jakarta: Penerbit F Media
D. Kesimpulan
Amnesti pajak atau pengampunan pajak mulai diberlakukan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2016. Dengan adanya amnesti pajak ini pemerintah meyakini akan mempercepat pertumbuhan dan restrukrisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Bagi Negara Tax Amnesty ini merupakan instrument yang tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan Negara (budgeter), melainkan juga berfungsi untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harga dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), menanam modal (investasi) baru yang akan menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Sebagai Otoritas tertinggi keuangan
Negara, OJK sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk melaksanakan
pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Salah satu bentuk dukungan OJK terhadap tax amnesty ini adalah membentuk satuan tugas (satgas) khusus
yang terdiri dari tiga sektor industri keuangan, yaitu perbankan, pasar modal,
dan industri keuangan non bank.[1] Dalam
praktiknya, satgas yang dibentuk oleh OJK akan berkolaborasi dengan lembaga
terkait yang bertanggung jawab menyukseskan program pengampunan pajak seperti
Kementerian Keuangan hingga Kemenko Perekonomian.
[1] Detik Finance. 201. Dukung Tax Amnesty OJK Bentuk Satgas dari Perbnakan dan BEI, diakses dari: http://finance.detik.com/read/2016/08/10/180601/3272606/6/dukung-tax-amnesty-ojk-bentuk-satgas-dari-perbankan-dan-bei
Daftar Pustaka
Agung, Mulyo, Teori dan Aplikasi Perpajakan Indonesia, Penerbit Dinamika Ilmu, Jakarta, 2007
Apa Itu Amnesty Pajak, diakses dari: http://www.pajak.go.id/amnestipajak
Citra Garden City. 2016. Dampak Positif Tax Amnesty, Pengaruhi Instrumen Investasi Properti, diakses dari: http://citragardencitymalang.com/dampak-positif-tax-amnesty-pengaruhi-instrumen-investasi-properti/
Desy Setyowati, 2016. Euforia Tax Amnesty Gairahkan Investasi dan Industri Properti , diakses dari:
Detik Finance. 201. Dukung Tax Amnesty OJK Bentuk Satgas dari Perbnakan dan BEI, diakses dari: http://finance.detik.com/read/2016/08/10/180601/3272606/6/dukung-tax-amnesty-ojk-bentuk-satgas-dari-perbankan-dan-bei
Detik Finance. 201. Dukung Tax Amnesty OJK Bentuk Satgas dari Perbnakan dan BEI, diakses dari: http://finance.detik.com/read/2016/08/10/180601/3272606/6/dukung-tax-amnesty-ojk-bentuk-satgas-dari-perbankan-dan-bei
Ingin dibuatkan paper seperti ini??
Butuh versi lengkap??
Atau ada tugas costum lainnya?
Silahkan hubungi geraijasa.com di no wa 0821-3805-4433
